Jakarta – Media sosial asal Tiongkok, TikTok memperkenalkan produk e-commerce mereka, TikTok Shop untuk masyarakat Amerika Serikat (AS). Melansir CNBC pada Senin, 27 November 2023, TikTok Shop diluncurkan sejak September 2023 lalu.
Peluncuran aplikasi ini memang sejalan dengan pertumbuhan belanja masyarakat AS melalui e-commerce. Data dari Departemen Perdagangan AS menyebut penduduk Negeri Paman Sam menggelontorkan dana USD 791,7 miliar, sekitar Rp12,2 ribu triliun untuk berbelanja menggunakan e-commerce pada 2020 silam.
Keberadaan TikTok Shop di AS juga bertepatan dengan persiapan Natal. Survei dari Shopify-Gallup mengatakan anak-anak muda berusia 18-29 tahun berencana membeli pernak-pernik natal melalui media sosial. TikTok sendiri juga sudah berencana memberikan promo dan kupon untuk merayakan pembelian barang di hari Natal.
Sementara data International Council of Shopping Centers (ICSC) AS mengungkapkan 86 persen gaya belanja kaum Gen-Z, yang dikategorikan berumur 16-26 tahun, dipengaruhi oleh media sosial.
Baca juga: TikTok Shop Mau Buka Lagi? Kemendag: Belum Ajukan Izin E-Commerce
Seorang pengguna mengungkapkan ketertarikannya terhadap TikTok Shop. Ia memperoleh kupon diskon pembelian 50-60 persen, sesuatu yang dianggapnya sebagai “ladang emas” dan sayang kalau tidak digunakan. Apalagi, kupon tersebut juga dibarengi dengan gratis ongkir pengiriman.
“Lanskap perdagangan media sosial telah membangun ekosistem menarik yang terdiri dari merek, pencipta, teknologi, dan konsumen, yang masing-masing berperan dalam memperkuat ruang e-commerce,” ungkap pakar e-commerce digital Ant Duffin.
“Apa yang kini mulai Anda lihat adalah TikTok melawan tren di mana mereka menyediakan taktik ekosistem perdagangan sosial yang lengkap, mulai dari iklan berbayar hingga video pendek hingga toko-toko yang imersif dan kemampuan bertransaksi semuanya dalam aplikasi,” lanjutnya.
Permasalahan Serupa dengan Indonesia
Keberadaan TikTok Shop di AS memang membawa daya tarik dan membuka peluang bagi pedagang kecil di sana. Namun, terdapat sejumlah masalah bagi aplikasi e-commerce ini yang cukup identik dengan permasalahan TikTok Shop di Indonesia.
Sebagai informasi, TikTok Shop di Indonesia resmi ditutup pada 4 Oktober 2023 lalu. Padahal, data menyebut nilai transaksi dari sana mencapai Rp1,33 triliun medio September-Oktober 2023 lalu, dengan pangsa pasar mencapai 13,2 persen di tahun yang sama.
Baca juga: Ikuti Jejak TikTok, Meta dan YouTube Dikabarkan Urus Izin E-Commerce di RI
Selain tidak memiliki izin e-commerce, penutupan TikTok Shop di Tanah Air juga disinyalir akibat “mematikan” usaha pedagang-pedagang kecil, dengan menjual harga yang jauh lebih murah dibandingkan harga pasaran.
Di AS, tengah ada perbincangan terkait moral dan etika dari penjualan barang melalui TikTok Shop dengan harga rendah. Mereka mempertanyakan bagaimana bisa pedagang menjual barang yang jauh lebih murah ketimbang harga yang ditawarkan toko konvensional.
Menurut mereka, tidak masuk akal jika memberikan harga murah jika tidak bisa menutup biaya bahan pembuatan, kualitas bahan, sampai biaya ketenagakerjaan.
Permasalahan lain yang menurut CNBC dihadapi masyarakat AS terkait TikTok Shop yakni iklan menutupi layar sehingga mengganggu kenyamanan penggunaan aplikasi, serta mendorong orang-orang untuk berbelanja secara impulsif akibat harga barang yang sangat murah. (*) Mohammad Adrianto Sukarso
Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More
Jakarta - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf/Bekraf) memproyeksikan tiga tren ekonomi kreatif pada 2025. … Read More
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sejumlah barang dan jasa, seperti… Read More
Jakarta - Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia Paus Fransiskus kembali mengecam serangan militer Israel di jalur… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik dibukan naik 0,98 persen ke level 7.052,02… Read More
Jakarta – Pengamat Pasar Uang, Ariston Tjendra, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)… Read More