Chief Executive Officer (CEO) JTA Investree Doha, Qatar Adrian Gunadi masuk daftar red notice. (Foto: istimewa)
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengupayakan proses ekstradisi atau pemulangan terhadap mantan CEO PT Investree Adrian Gunadi (AG) yang terjerat kasus dugaan tindakan pidana maupun kewajiban perdata di sektor jasa keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, pihaknya terus melanjutkan koordinasi dengan aparat penegak hukum luar negeri untuk mendorong pemulangan yang bersangkutan.
“OJK terus melanjutkan koordinasi dan korespondensi dengan aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait baik di dalam maupun luar negeri, untuk mendorong upaya pemulangan Sdr. AG ke Indonesia,” ujar Agusman, dalam keterangan resmi, dikutip Jumat, 8 Agustus 2025.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, OJK telah secara aktif berkoordinasi agar Sdr. AG dicantumkan pada red notice terhitung sejak 7 Februari 2025 sebagaimana dokumen Interpol Red Notice – Control No.: A-1909/2- 2025.
Baca juga : Adrian Gunadi Masuk Daftar Red Notice, OJK Koordinasi dengan Aparat Hukum
Lanjutnya, OJK bakal terus memastikan setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku ditindak tegas sebagai bentuk komitmen OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas.
Sementara itu, Kementerian Hukum (Kemenkum) mengungkapkan, upaya ekstradisi terhadap AG dalam proses pemenuhan dokumen. Kemenkum sendiri telah menerima permohonan ekstradisi dari Kepala Divisi Hubungan Internasional Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), atas dasar permintaan dari OJK.
Setelah melalui proses analisis dan penyusunan dokumen permintaan ekstradisi, Kemenkum menyampaikan permintaan ekstradisi secara resmi kepada Pemerintah Qatar melalui surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum atas nama Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU.AH.12.04-11 tertanggal 28 Mei 2025 kepada Attorney General of the State of Qatar.
Pada perkembangannya, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia mengonfirmasi permintaan ekstradisi beserta seluruh dokumen pendukungnya telah diterima oleh Kedutaan Besar (Kedubes) Republik Indonesia di Doha, Qatar.
Baca juga : Rekam Jejak Adrian Gunadi Buronan OJK yang Jadi CEO JTA Investree Doha
Selain penanganan hukum terhadap kasus Investree, Agusman menyampaikan bahwa pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran ketentuan yang terjadi di Crowde, iGrow, dan TaniFund terkait kredit macet.
“Menindaklanjuti pemeriksaan tersebut, OJK telah melakukan proses penegakan hukum serta pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) atau fit and proper testulang dan pencatatan track record terhadap Pihak Utama yang terlibat dalam pelanggaran ketentuan,” pungkasnya. (*)
Editor: Galih Pratama
BSN bersinergi dengan Forum Wartawan BSN menggelar kegiatan sosial bertajuk “Ramadan Berkah, Sinergi BSN dan… Read More
Program CSR mudik bersama ini diikuti oleh sekitar 400 peserta sebagai bentuk dukungan pemerintah dan… Read More
Poin Penting PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk tengah mengakselerasi transformasi besar-besaran di lini operasionalnya… Read More
Poin Penting PT Bank Aladin Syariah Tbk bekerja sama dengan financial planner Ayu Sara Herlia… Read More
Poin Penting Industri asuransi jiwa telah menyalurkan klaim sekitar Rp2,6 miliar kepada korban bencana di… Read More
Poin Penting AAJI mencatat industri asuransi jiwa mencatat total investasi Rp590,54 triliun pada 2025, naik… Read More