Keuangan

Urgensi Pembentukan Lembaga Penjamin Polis, Ini Kata Pengamat

Jakarta – Wacana pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP) kini telah diamanahkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Pengaturan Sektor Keuangan (P2SK) yang diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Pengamat asuransi, Dedi Kristianto mengatakan, bahwa wacana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang nantinya akan difungsikan juga sebagai Lembaga Penjamin Polis merupakan usul dan inisiatif yang baik untuk menjadi salah satu solusi dalam menjawab persoalan yang menyelimuti industri asuransi saat ini.

“Penerapan Lembaga Penjamin Polis menurut saya juga urgent untuk dilakukan karena nantinya juga bisa menjadi pendorong untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi yang saat ini terkikis oleh beberapa permasalahan yang terjadi yang menyebabkan kerugian pada masyarakat sebagai tertanggung/pemegang polis,” katanya, kepada Infobank, dikutip 29 Oktober 2022.

Namun menurutnya, sebelum UU tentang Lembaga Penjamin Polis disahkan, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan dan dipersiapkan sehingga bisa inline dengan tujuan pembentukannya.

Antara lain, lembaga ini harus mampu memahami isi dan ketentuan polis masing-masing perusahaan asuransi, mampu menghitung dan menentukan besaran/nominal polis yang akan dijamin, tipe produk dan kriteria risiko apa saja yang bisa dijamin, serta seperti apa sikap lembaga ini nantinya jika perusahaan asuransi tidak dapat mengelola risiko dengan baik sehingga menyebabkan persoalan.

“Hal di atas mungkin sedikit dari banyak hal yang perlu diperhatikan sebagai persiapan pembentukan lembaga ini sehingga bisa berjalan dengan baik, mampu memberi kenyamanan dan rasa aman bagi tertanggung/pemegang polis, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat pada industri asuransi,” tegas Dedi.

Di sisi lain, industri asuransi umum dan jiwa memiliki sedikit perbedaan. Jika asuransi umum biasanya coveragenya bersifat jangka pendek, berbeda dengan asuransi jiwa yang bersifat long term. Oleh karena itu, Lembaga Penjamin Polis nantinya juga perlu mengatur secara komprehensif ketentuan terkait penjaminan bagi perusahaan asuransi umum dan asuransi jiwa.

“Menyangkut perbedaan asuransi jiwa dan kerugian (asuransi umum), saya rasa perbedaan salah satunya adalah pada masa pembayaran premi yang panjang dan pendek. Namun demikian, masing-masing juga memiliki uang pertanggungan yang itu bisa dikalkulasikan risikonya ketika terjadi apa-apa terhadap perusahaan asuransi yang memerlukan penjamin polis,” terang Dedi. (*) Bagus Kasanjanu

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Transaksi MADINA Bank Muamalat Tembus Rp. 48 triliun pada akhir 2025.

Bank Muamalat Indonesia mencatat kinerja yang solid untuk layanan cash management system bernama Muamalat Digital… Read More

3 hours ago

Sejak 1976, BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah

Poin Penting BTN telah menyalurkan 6 juta unit KPR sejak 1976 hingga April 2026 dengan… Read More

3 hours ago

ALTO Luncurkan ASKARA Connect dan Collab, Perkuat Pengelolaan Transaksi Digital

Poin Penting ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab untuk mengintegrasikan pemantauan, pengelolaan, dan analisis… Read More

3 hours ago

BTN Targetkan Penyaluran KPR Capai 400 Ribu Unit per Tahun

Poin Penting optimistis pertumbuhan KPR tetap positif dalam 3–5 tahun ke depan, dengan target peningkatan… Read More

4 hours ago

ALTO Network Proses 30 Juta Transaksi Harian, QRIS jadi Kontributor Terbesar

Poin Penting ALTO Network memproses ~30 juta transaksi per hari hingga Maret 2026, dengan kontribusi… Read More

4 hours ago

RUPST OCBC Sepakat Tebar Dividen Rp1,03 Triliun dan Buyback 438 Ribu Saham

Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More

7 hours ago