Keuangan

Urgensi Pembentukan Lembaga Penjamin Polis, Ini Kata Pengamat

Jakarta – Wacana pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP) kini telah diamanahkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Pengaturan Sektor Keuangan (P2SK) yang diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Pengamat asuransi, Dedi Kristianto mengatakan, bahwa wacana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang nantinya akan difungsikan juga sebagai Lembaga Penjamin Polis merupakan usul dan inisiatif yang baik untuk menjadi salah satu solusi dalam menjawab persoalan yang menyelimuti industri asuransi saat ini.

“Penerapan Lembaga Penjamin Polis menurut saya juga urgent untuk dilakukan karena nantinya juga bisa menjadi pendorong untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi yang saat ini terkikis oleh beberapa permasalahan yang terjadi yang menyebabkan kerugian pada masyarakat sebagai tertanggung/pemegang polis,” katanya, kepada Infobank, dikutip 29 Oktober 2022.

Namun menurutnya, sebelum UU tentang Lembaga Penjamin Polis disahkan, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan dan dipersiapkan sehingga bisa inline dengan tujuan pembentukannya.

Antara lain, lembaga ini harus mampu memahami isi dan ketentuan polis masing-masing perusahaan asuransi, mampu menghitung dan menentukan besaran/nominal polis yang akan dijamin, tipe produk dan kriteria risiko apa saja yang bisa dijamin, serta seperti apa sikap lembaga ini nantinya jika perusahaan asuransi tidak dapat mengelola risiko dengan baik sehingga menyebabkan persoalan.

“Hal di atas mungkin sedikit dari banyak hal yang perlu diperhatikan sebagai persiapan pembentukan lembaga ini sehingga bisa berjalan dengan baik, mampu memberi kenyamanan dan rasa aman bagi tertanggung/pemegang polis, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat pada industri asuransi,” tegas Dedi.

Di sisi lain, industri asuransi umum dan jiwa memiliki sedikit perbedaan. Jika asuransi umum biasanya coveragenya bersifat jangka pendek, berbeda dengan asuransi jiwa yang bersifat long term. Oleh karena itu, Lembaga Penjamin Polis nantinya juga perlu mengatur secara komprehensif ketentuan terkait penjaminan bagi perusahaan asuransi umum dan asuransi jiwa.

“Menyangkut perbedaan asuransi jiwa dan kerugian (asuransi umum), saya rasa perbedaan salah satunya adalah pada masa pembayaran premi yang panjang dan pendek. Namun demikian, masing-masing juga memiliki uang pertanggungan yang itu bisa dikalkulasikan risikonya ketika terjadi apa-apa terhadap perusahaan asuransi yang memerlukan penjamin polis,” terang Dedi. (*) Bagus Kasanjanu

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Diikuti 6.470 Pelari, PLN Electric Run 2024 Ditarget Hindari Emisi Karbon hingga 14 ton CO2

Jakarta - Sebanyak 6.470 racepack telah diambil pelari yang berpartisipasi dalam PLN Electric Run 2024… Read More

1 hour ago

Segini Target OJK Buka Akses Produk dan Layanan Jasa Keuangan di BIK 2024

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membidik pencapaian Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2024 sekitar 8,7… Read More

2 hours ago

HUT ke-26, Bank Mandiri Hadirkan Inovasi Digital Adaptif dan Solutif untuk Siap Jadi Jawara Masa Depan

Jakarta - Merayakan usia ke-26, Bank Mandiri meluncurkan berbagai fitur dan layanan digital terbaru untuk… Read More

15 hours ago

KemenKopUKM Gandeng Surveyor Indonesia Verifikasi Status Usaha Simpan Pinjam Koperasi

Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menunjuk PT Surveyor Indonesia, anggota Holding BUMN IDSurvey,… Read More

16 hours ago

Bijak Manfaatkan Produk Keuangan, Ini Pesan OJK kepada Gen Z

Balikpapan - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica… Read More

16 hours ago

Jurus OJK Perluas Akses Keuangan yang Bertanggung Jawab dan Produktif di Balikpapan

Balikpapan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memperluas akses keuangan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan yang… Read More

16 hours ago