Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa. (Foto: Istimewa)
Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan Kementerian/Lembaga RI dampingi Kementerian PPN/Bappenas untuk menyampaikan pokok urgensi Rancangan Undang-Undang tentang perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (RUU perubahan UU IKN) dalam Rapat Kerja Tingkat 1, di Komisi II DPR RI.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menjelaskan, Pemerintah mengusulkan terdapat sembilan pokok perubahan, yakni terkait Kewenangan Khusus; Pertanahan; Pengelolaan Keuangan; Pengisian Jabatan OIKN; Penyelenggaraan Perumahan, Batas Wilayah; Tata Ruang; Mitra di DPR RI; dan Jaminan Berkelanjutan.
Baca juga: Menkeu Akhirnya Buka-bukaan Anggaran untuk IKN, Segini Nilainya
“Tapi inti dari semua itu adalah bentuk kewenangannya. Bentuk kewenangan khusus yang ingin kita perkuat dalam perubahan Undang-Undang ini (UU IKN),” jelas Suharso dalam keterangannya dikutip 22 Agustus 2023.
“Selain kewenangan khusus, kita juga ingin memperkuat pengaturan hak atas tanah, mengenai soal keuangan, anggaran dan barang, apakah sebagai kuasa (pengguna) atau pengelola, itu semuanya berubah, jadi intinya adalah kewenangan (Otorita IKN sebagai Pemerintah Daerah Khusus, Pemdasus, IKN),” tambahnya.
Sejak UU IKN diundangkan, ditemukan berbagai isu dan tantangan baru yang dihadapi oleh Otorita IKN dalam pelaksanaan kegiatan 4P (Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta Penyelenggaraan Pemdasus IKN). Ia menyebutkan setidaknya 5 hal, di antaranya:
Kelima hal ini diakomodir melalui langkah strategis yang tertuang dalam RUU perubahan UU IKN nantinya, seperti:
Baca juga: Soal Tenaga Kerja Asing di Proyek IKN, Pengamat: Tetap Dibutuhkan, Asalkan…
Selain sembilan pokok UU IKN yang akan diubah, hal ini juga berimplikasi pada Peraturan Pelaksanaanya yang nantinya perlu diubah mengikuti konteks RUU perubahan UU IKN nantinya, yaitu PP 17/2022, PP 12/2023, PP 27 2023, Perpres 62/2022, Perpres 63/2022, Perpres 64/2022, dan Perpres 65/2022, dan haru diselesaikan dalam waktu dua bulan sejak UU tentang Perubahan UU IKN ditetapkan.
Di akhir sesi, terdapat penyerahan draf RUU perubahan UU IKN dari Pemerintah RI (yang diwakilkan Menteri PPN/Kepala Bappenas) ke Pimpinan Rapat (Ketua Komisi II DPR RI). (*)
Poin Penting OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL), PT Multi… Read More
Oleh Rahma Gafmi, Guru Besar Universitas Airlangga PELEMAHAN nilai tukar rupiah terjadi secara berkelanjutan sejak… Read More
Poin Penting Rupiah menguat tipis 0,02% ke level Rp16.872 per dolar AS pada awal perdagangan,… Read More
Poin Penting IHSG naik ke level 7.971,50 pada pembukaan perdagangan (9/2), dengan 312 saham menguat,… Read More
Oleh Sigit Pramono, Anggota Dewan Kehormatan Perbanas, mantan pimpinan perbankan nasional, dan mantan Ketua Asosiasi… Read More
Poin Penting Emas Galeri24 dan UBS stagnan – Harga Galeri24 tetap di Rp2.958.000 per gram… Read More