Nasional

Update Tarif Listrik Terbaru PLN Agustus 2025, Ini Rinciannya

Jakarta – Mengetahui perkembangan tarif listrik PLN sangat penting bagi pelanggan. Sebab, perubahan tarif tersebut akan sangat memengaruhi anggaran keuangan, baik untuk rumah tangga maupun bisnis.

Saat ini, tarif listrik yang berlaku masih mengikuti penetapan tarif listrik triwulan III (Juli, Agustus, dan September) 2025 yang dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Adapun, golongan subsidi mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

Sementara itu, golongan non-subsidi meliputi rumah tangga, bisnis, industri, serta fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum.

Baca juga: ESDM: Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik Mulai Juli 2025

Melansir laman esdm.go.id, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan.

Penyesuaian ini mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Parameter ekonomi makro untuk Triwulan III 2025 mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2025.

Secara akumulatif, perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif, namun Pemerintah memutuskan untuk tidak ada kenaikan tarif listrik.

Baca juga: Pemerintah Batal Beri Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Ini Alasannya

Tarif Listrik Tidak Berubah pada Agustus 2025

Lantaran tidak ada penyesuaian tarif listrik untuk Agustus 2025, maka harga listrik per kWh yang berlaku adalah sebagai berikut:

Tarif listrik pelanggan rumah tangga non subsidi per Agustus 2025

  • R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh
  • R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
  • R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh

Tarif listrik pelanggan bisnis dan pemerintah per Agustus 2025

  • B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
  • P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp1.699,53 per kWh
  • P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp1.699,53 per kWh

Tarif listrik untuk pelanggan subsidi PLN per Agustus 2025

  • Rumah tangga 450 VA: Rp415 per kWh
  • Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp605 per kWh
  • Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp1.352 per kWh
  • Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Melonjak 96 Persen, Transaksi di ICDX Tembus Rp12.477 T pada Kuartal I 2026

Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More

51 mins ago

OJK Buka Daftar Saham yang Dikuasai Segelintir Pihak ke Publik

Poin Penting OJK mulai membuka informasi saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (high shareholding concentration) di… Read More

1 hour ago

AAUI Beberkan Kendala Asuransi Umum Penuhi Kebutuhan Modal

Poin Penting AAUI menyebut industri kesulitan memenuhi modal minimum tahap I 2026. Minat pemegang saham… Read More

1 hour ago

KB Bank (BBKP) Balik Laba Rp66,59 Miliar di 2025, Ini Penopangnya

Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More

12 hours ago

Bank Mandiri Terbitkan Global Bond Pertama di Asia Tenggara Senilai USD750 Juta

Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More

12 hours ago

Rancangan Reformasi Pasar Modal Rampung, OJK Segera Temui Pimpinan MSCI

Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More

13 hours ago