Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan tidak ada korban jiwa yang menimpa penumpang dalam kecelakaan antara KA Turangga (KA 65A) dengan KA Commuter Line Bandung Raya (KA 350), pada Jumat (5/1) pukul 06.30 WIB.
Dari total penumpang KA Turangga sebanyak 287 orang dan KA Commuter Line sebanyak 191 penumpang, ada sekitar 22 penumpang yang luka ringan.
“Mereka telah dibawa ke Rumah Sakit terdekat untuk mendapat perawatan,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, dalam keterangan tertulis, Jumat (5/1).
Pihaknya merinci, sebanyak 32 orang mendapat perawatan di RSUD Cicalengka, 2 orang dirawat di RS Edelweis, 2 orang lainnya di RS AMC dan 1 orang di RS Sentosa.
Baca juga: Jadi Korban Kecelakaan Kereta Api, Begini Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja
Sementara itu, para penumpang yang selamat dan telah dievakuasi, langsung dibawa ke stasiun terdekat untuk melanjutkan perjalanan menggunakan transportasi yang KAI sediakan.
KAI pun turut menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya empat petugas KA, terdiri yang terdiri dari Masinis, Asisten Masinis, Pramugara dan Security.
“Kami sangat berduka atas meninggalnya sejumlah petugas KA akibat kecelakaan tersebut. Kami sangat mengapresiasi jasa mereka yang telah berkontribusi terhadap perusahaan,” katanya.
Saat ini, seluruh tim beserta pihak-pihak terkait seperti TNI/Polri, Basarnas, DJKA Kemenhub, KNKT, dan pihak-pihak lain sedang melakukan upaya penanganan kecelakaan kedua kereta tersebut.
“Untuk mengatasi perjalanan sejumlah rangkaian KA lainnya yang akan melintas di jalur tersebut, KAI tengah melakukan upaya rekayasa pola operasi berupa jalan memutar dan pengalihan menggunakan angkutan lain,” imbuhnya.
Sebagai upaya pelayanan kereta api terdampak, KAI menerapkan pembatalan sejumlah KA serta memutar lintas KA.
Berikut posisi kondisi lalu lintas KA di jalur antara Bandung – Cicalengka – Banjar pada hari ini, Jumat, 5 Januari 2024, jam 09.00 WIB:
A. KA Yang Batal Perjalanannya, di antaranya :
B. KA yang Mengalami Jalan Memutar Lewat Bd-Ckp-Kya, di antaranya:
Baca juga: Jasa Raharja Pastikan Jamin Santunan Korban Kecelakaan KA Turangga dan KA Bandung Raya Hingga Rp50 Juta per Jiwa
Untuk pemberian kompensasi kepada penumpang terdampak kecelakaan ini, KAI mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.
Dalam hal keterlambatan keberangkatan kereta api antarkota lebih dari 1 jam, penumpang dapat membatalkan tiket dan mendapatkan pengembalian seluruh biaya tiket. Jika tidak membatalkan tiket, maka:
a. Diberikan minuman ringan untuk keterlambatan lebih dari 1 jam.
b. Diberikan minuman dan makanan ringan berat untuk keterlambatan lebih dari 3 jam.
“KAI berkomitmen melakukan evaluasi melaksanakan pembinaan dan koordinasi dengan jajaran Kepala Daerah Operasi dan Divisi Regional guna peningkatan keselamatan perjalanan kereta api ke depannya,” tutup Joni. (*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More
Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More
Jakarta - Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump, mengisyaratkan rencana untuk mengakhiri konflik yang berlangsung… Read More
Jakarta – PT Asuransi Allianz Utama Indonesia (Allianz Utama) mencatatkan pertumbuhan positif untuk Growth Written Premium atau GWP… Read More
Jakarta - PT PLN (Persero) memastikan keandalan pasokan listrik menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru… Read More
Jakarta– KB Bank mulai mencetak kinerja positif dengan perbaikan kualitas aset dan ekspansi portofolio kredit… Read More