Nasional

Update Korban KA Turangga-Commuter Line Bandung: 4 Petugas Tewas, 37 Luka Ringan

Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan tidak ada korban jiwa yang menimpa penumpang dalam kecelakaan antara KA Turangga (KA 65A) dengan KA Commuter Line Bandung Raya (KA 350), pada Jumat (5/1) pukul 06.30 WIB.

Dari total penumpang KA Turangga sebanyak 287 orang dan KA Commuter Line sebanyak 191 penumpang, ada sekitar 22 penumpang yang luka ringan.

“Mereka telah dibawa ke Rumah Sakit terdekat untuk mendapat perawatan,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, dalam keterangan tertulis, Jumat (5/1).

Pihaknya merinci, sebanyak 32 orang mendapat perawatan di RSUD Cicalengka, 2 orang dirawat di RS Edelweis, 2 orang lainnya di RS AMC dan 1 orang di RS Sentosa.

Baca juga: Jadi Korban Kecelakaan Kereta Api, Begini Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja

Sementara itu, para penumpang yang selamat dan telah dievakuasi, langsung dibawa ke stasiun terdekat untuk melanjutkan perjalanan menggunakan transportasi yang KAI sediakan.

KAI pun turut menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya empat petugas KA, terdiri yang terdiri dari Masinis, Asisten Masinis, Pramugara dan Security.

“Kami sangat berduka atas meninggalnya sejumlah petugas KA akibat kecelakaan tersebut. Kami sangat mengapresiasi jasa mereka yang telah berkontribusi terhadap perusahaan,” katanya.  

Saat ini, seluruh tim beserta pihak-pihak terkait seperti TNI/Polri, Basarnas, DJKA Kemenhub, KNKT, dan pihak-pihak lain sedang melakukan upaya penanganan kecelakaan kedua kereta tersebut.

“Untuk mengatasi perjalanan sejumlah rangkaian KA lainnya yang akan melintas di jalur tersebut, KAI tengah melakukan upaya rekayasa pola operasi berupa jalan memutar dan pengalihan menggunakan angkutan lain,” imbuhnya.

Sebagai upaya pelayanan kereta api terdampak, KAI menerapkan pembatalan sejumlah KA serta memutar lintas KA.

Berikut posisi kondisi lalu lintas KA di jalur antara Bandung – Cicalengka – Banjar pada hari ini, Jumat, 5 Januari 2024, jam 09.00 WIB:

A. KA Yang Batal Perjalanannya, di antaranya :

  1. KA 92 (Lodaya) lintas Bd-Kya (SF 10 Kereta)
  2. KA 6 (Argo Wilis) lintas Bd-Kya (SF 10 Kereta)
  3. KA 182 (Baturraden Ekspres) lintas Bd-Kya (SF 8 Kereta)
  4. KA 181 (Baturraden Ekspres) lintas Kya-Pwt (SF 8 Kereta)
  5. KA 250 (Serayu) lintas Pwt-Kya (SF 7 Kereta)
  6. KA 251 (Serayu) lintas Kya-Bd-Ckp (SF 7 Kereta)
  7. KA 252 (Serayu) lintas Ckp-Kya (SF 7 Kereta)
  8. KA 249 (Serayu) lintas Kya-Pwt (SF 7 Kereta)
  9. KA 240 (Pasundan) lintas Kac-Kya (SF 8 Kereta)

B. KA yang Mengalami Jalan Memutar Lewat Bd-Ckp-Kya, di antaranya:

  1. PLB 92BK1 (Lodaya) lintas Bd-Ckp (SF 10 Kereta)
  2. PLB 92BK (Lodaya) lintas Ckp-Cn-Kya (SF 10 Kereta)
  3. PLB 6BK1 (Argo Wilis) lintas Bd-Ckp (SF 10 Kereta)
  4. PLB 6BK (Argo Wilis) lintas Ckp-Cnp-Ppk-Kya (SF 10 Kereta)
  5. PLB 182BK1 (Baturraden Ekspress) lintas Bd-Ckp (SF 8 Kereta)
  6. PLB 182BK (Baturraden Ekspress) lintas Ckp-Cnp-Ppk-Pwt (SF 8 Kereta)
  7. PLB 250BK1 (Serayu) lintas Pwt-Ppk-Cnp-Ckp (SF 7 Kereta)
  8. PLB 249BK2 (Serayu) lintas Ckp-Cnp-Ppk-Pwt (SF 7 Kereta)
  9. PLB 240BK1 (Pasundan) lintas Kac-Ckp (SF 8 Kereta)
  10. PLB 240BK (Pasundan) lintas Ckp-Cnp-Ppk-Kya (SF 8 Kereta)
Baca juga: Jasa Raharja Pastikan Jamin Santunan Korban Kecelakaan KA Turangga dan KA Bandung Raya Hingga Rp50 Juta per Jiwa

Untuk pemberian kompensasi kepada penumpang terdampak kecelakaan ini, KAI mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.

Dalam hal keterlambatan keberangkatan kereta api antarkota lebih dari 1 jam, penumpang dapat membatalkan tiket dan mendapatkan pengembalian seluruh biaya tiket. Jika tidak membatalkan tiket, maka:
a. Diberikan minuman ringan untuk keterlambatan lebih dari 1 jam.
b. Diberikan minuman dan makanan ringan berat untuk keterlambatan lebih dari 3 jam.

“KAI berkomitmen melakukan evaluasi melaksanakan pembinaan dan koordinasi dengan jajaran Kepala Daerah Operasi dan Divisi Regional guna peningkatan keselamatan perjalanan kereta api ke depannya,” tutup Joni. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Bank Mandiri Pastikan Livin’ Siap Temani Transaksi Nasabah Sepanjang Libur Idul Fitri

Poin Penting Bank Mandiri memastikan Livin’ by Mandiri tetap stabil dan beroperasi 24 jam untuk… Read More

10 hours ago

Sidang Isbat Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026, Ini Alasannya

Poin Penting Pemerintah menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret… Read More

10 hours ago

Bank Mandiri Berangkatkan 10.000 Pemudik Gratis, Ini Fasilitasnya

Poin Penting Bank Mandiri memberangkatkan lebih dari 10.000 pemudik gratis menggunakan 215 bus ke berbagai… Read More

10 hours ago

Laba Adi Sarana Armada (ASSA) Melesat 81 Persen di 2025, Bisnis Ini Paling Ngebut

Poin Penting Laba bersih ASSA naik 81% menjadi Rp596,6 miliar pada 2025. Pendapatan konsolidasi mencapai… Read More

13 hours ago

Pendapatan Agung Podomoro Land (APLN) Tembus Rp3,57 Triliun, Ini Penyumbang Terbesarnya

Poin Penting APLN mencatat penjualan dan pendapatan usaha Rp3,57 triliun pada 2025. Penjualan rumah tinggal… Read More

14 hours ago

Macet Mudik Tak Terhindarkan karena Transaksi Tol, Ini Solusinya

Poin Penting Kemacetan mudik di tol utamanya disebabkan bottleneck di gerbang transaksi, bukan semata lonjakan… Read More

15 hours ago