Upbit Indonesia Dukung Regulasi Baru Kripto dan Edukasi Pajak

Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 50 Tahun 2025 sejak 1 Agustus 2025. 

Aturan tersebut membawa perubahan signigikan dalam skema perpajakan transaksi aset kripto, termasuk penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan penyesuaian tarif Pajak Penghasilan (PPh) final yang akan berlaku penuh mulai tahun pajak 2026.

Dengan adanya hal tersebut, Upbit Indonesia menyambut baik kebijakan ini sebagai upaya memperjelas posisi hukum aset kripto, yang kini secara resmi dikategorikan sebagai instrumen keuangan, bukan lagi komoditas.

“Skema pajak yang diselaraskan ini diharapkan menciptakan kepastian hukum, menyederhanakan kepatuhan, dan memperkuat iklim investasi digital nasional,” kata Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia, Resna Raniadi, dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, 8 Agustus 2025.

Baca juga: Upbit Indonesia: Pasar Aset Kripto RI Butuh Regulasi yang Adaptif di 2025

Meski begitu, Resna menilai peningkatan tarif PPh final untuk transaksi domestik maupun luar negeri, serta penyesuaian pajak atas aktivitas mining, menjadi tantangan baru yang perlu diantisipasi.

Ia menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini membutuhkan adaptasi yang proporsional di tingkat pelaku industri.

“Kita tetap mendukung regulasi, hanya implementasinya saja yang mungkin harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan masing-masing exchanger dikarenakan produk yang ditawarkan juga mungkin berbeda,” imbuhnya.

Baca juga: 5 Skill yang Perlu Dikuasai dalam Berkarier di Industri Blockchain

Lebih lanjut, Upbit Indonesia juga mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan mekanisme insentif dan masa transisi yang memadai agar pelaku industri memiliki ruang penyesuaian yang realistis.

“Kami mendorong kolaborasi industri dan regulator untuk terus mengkaji dampak kebijakan ini secara berkelanjutan, serta memastikan transparansi dan keseimbangan tarif, agar Indonesia tetap jadi hub aset digital yang berdaya saing,” ujar Resna.

Adapun sebagai platform perdagangan aset kripto berlisensi dan diawasi oleh OJK, Upbit Indonesia berkomitmen untuk mendukung pemerintah dalam melakukan sosialisasi dan edukasi kebijakan ini.

“Upbit Indonesia siap mendukung sosialisasi kebijakan ini, memberikan edukasi kepada masyarakat serta pelaku industri, dan turut serta aktif dalam dialog kebijakan agar ekosistem kripto Indonesia berkembang berkelanjutan, aman, dan transparan,” tutupnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Rebranding Produk Tabungan BTN Pos, BTN Bidik Dana Murah Rp5 Triliun

Poin Penting BTN rebranding e’Batarapos menjadi Tabungan BTN Pos sebagai langkah strategis memperluas inklusi keuangan… Read More

4 hours ago

Aliran Modal Asing Masuk RI Rp1,44 Triliun pada Awal 2026

Poin Penting Aliran modal asing masuk Rp1,44 triliun di awal Januari 2026, mayoritas mengalir ke… Read More

10 hours ago

KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT Dugaan Suap Pajak di KPP Madya Jakut

Poin Penting KPK tetapkan 5 tersangka OTT dugaan suap pajak KPP Madya Jakarta Utara. 3… Read More

11 hours ago

Begini Gerak Saham Indeks INFOBANK15 di Tengah Penguatan IHSG

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,13 persen pada perdagangan Jumat (9/1/2026), meski mayoritas indeks domestik… Read More

11 hours ago

Sempat Sentuh Level 9.000, IHSG Sepekan Menguat 2,16 Persen

Poin Penting IHSG menguat 2,16 persen sepanjang pekan 5-9 Januari 2026 dan sempat menembus level… Read More

13 hours ago

Rosan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Poin Penting Munas VII MES menetapkan Rosan Roeslani sebagai Ketua Umum dan Ferry Juliantono sebagai… Read More

18 hours ago