Ilustrasi Upbit, platform perdagangan aset kripto. (Foto: Istimewa)
Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 50 Tahun 2025 sejak 1 Agustus 2025.
Aturan tersebut membawa perubahan signigikan dalam skema perpajakan transaksi aset kripto, termasuk penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan penyesuaian tarif Pajak Penghasilan (PPh) final yang akan berlaku penuh mulai tahun pajak 2026.
Dengan adanya hal tersebut, Upbit Indonesia menyambut baik kebijakan ini sebagai upaya memperjelas posisi hukum aset kripto, yang kini secara resmi dikategorikan sebagai instrumen keuangan, bukan lagi komoditas.
“Skema pajak yang diselaraskan ini diharapkan menciptakan kepastian hukum, menyederhanakan kepatuhan, dan memperkuat iklim investasi digital nasional,” kata Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia, Resna Raniadi, dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, 8 Agustus 2025.
Baca juga: Upbit Indonesia: Pasar Aset Kripto RI Butuh Regulasi yang Adaptif di 2025
Meski begitu, Resna menilai peningkatan tarif PPh final untuk transaksi domestik maupun luar negeri, serta penyesuaian pajak atas aktivitas mining, menjadi tantangan baru yang perlu diantisipasi.
Ia menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini membutuhkan adaptasi yang proporsional di tingkat pelaku industri.
“Kita tetap mendukung regulasi, hanya implementasinya saja yang mungkin harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan masing-masing exchanger dikarenakan produk yang ditawarkan juga mungkin berbeda,” imbuhnya.
Baca juga: 5 Skill yang Perlu Dikuasai dalam Berkarier di Industri Blockchain
Lebih lanjut, Upbit Indonesia juga mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan mekanisme insentif dan masa transisi yang memadai agar pelaku industri memiliki ruang penyesuaian yang realistis.
“Kami mendorong kolaborasi industri dan regulator untuk terus mengkaji dampak kebijakan ini secara berkelanjutan, serta memastikan transparansi dan keseimbangan tarif, agar Indonesia tetap jadi hub aset digital yang berdaya saing,” ujar Resna.
Adapun sebagai platform perdagangan aset kripto berlisensi dan diawasi oleh OJK, Upbit Indonesia berkomitmen untuk mendukung pemerintah dalam melakukan sosialisasi dan edukasi kebijakan ini.
“Upbit Indonesia siap mendukung sosialisasi kebijakan ini, memberikan edukasi kepada masyarakat serta pelaku industri, dan turut serta aktif dalam dialog kebijakan agar ekosistem kripto Indonesia berkembang berkelanjutan, aman, dan transparan,” tutupnya. (*)
Editor: Yulian Saputra
Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group KREDIT macet dalam perbankan bukan sekadar angka… Read More
Oleh Tim Infobank DI sebuah ruang pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat, udara tak hanya berdebu… Read More
Poin Penting CEO Danantara Rosan Roeslani menegaskan hingga saat ini tidak ada pembahasan terkait rencana… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa meyakini pembukaan IHSG pekan depan tidak terganggu meski sejumlah… Read More
Poin Penting BEI dan OJK dijadwalkan bertemu MSCI secara daring pada 2 Februari 2026 untuk… Read More
Selain itu diumumkan juga penunjukan Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota DK OJK Pengganti Ketua dan… Read More