Categories: KeuanganNews Update

Upaya Penyelamatan BPJS Kesehatan Lewat Aturan Jampelkes

Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyebut, terbitnya tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes) guna menyelamatkan program JKN-KIS.

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohammad Arief menyebut, melalui peraturan tersebut pihaknya akan melakukan kendali mutu dan biaya. Pihaknya BPJS Kesehatan tengah mengalami defisit.

“Program JKN-KIS harus kami selamatkan, BPJS Kesehatan defisit jadi perlu efisiensi. Kalau tidak dijalankan (efisiensi) bisa ambruk, menjalar kemana-mana. Regulasi dibuat bukan untuk menurunkan standar pelayanan, tapi membuat standar bersama asosiasi profesi,” kata Budi pada acara Ngopi Bareng JKN di Cerita Cafe Jakarta, Kamis 2 Agustus 2018.

Sebelumnya Budi juga menjelaskan bahwa selama ini BPJS Kesehatan mengeluarkan dana yang sangat besar untuk menjamin pelayanan kesehatan untuk Katarak, Persalinan dan Rehabilitasi Medik Fisioterapi.

“Bila dilihat besar pengeluarannya untuk jaminan pelayanan persalinan atau klaim bayi baru lahir sehat mencapai Rp1,71 triliun. Untuk operasi katarak kita mengeluarkan Rp2,65 triliun. Sedangkan Rehabilitasi Medik dan Fisioterapi menghabiskan dana Rp965 miliar. Pembiayaan itu lebih besar daripada pembiayaan untuk sakit katastropik,” ucapnya.

Budi menambahkan, aturan baru tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari Rapat Tingkat Menteri awal tahun 2018 yang membahas tentang sustainibilitas Program JKN-KIS, dimana BPJS Kesehatan harus fokus pada mutu layanan dan efektivitas pembiayaan.

“Faktanya, BPJS Kesehatan tetap menjamin biaya persalinan, operasi katarak, dan rehabilitasi medik. Hanya saja, kami ingin menyempurnakan sistem yang sudah ada agar pelayanan kesehatan bisa berjalan lebih efektif dan efisien, serta memperhatikan kemampuan finansial BPJS Kesehatan,” tegas Budi.

Sebagai informasi, sebelumnya BPJS Kesehatan menerbitkan tiga peraturan direksi baru tentang pelayanan jaminan kesehatan dalam upaya peningkatan mutu pelayanan dan efektivitas pembiayaan. Nantinya, seluruh peserta akan lebih selektif untuk dapat menerima ketiga pelayanan kesehatan tersebut.

BPJS Kesehatan menerapkan implementasi Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak dalam Program Jaminan Kesehatan, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan dengan Bayi Lahir Sehat, dan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.(*)

Suheriadi

Recent Posts

Mau ke Karawang Naik Kereta Cepat Whoosh, Cek Tarif dan Cara Pesannya di Sini!

Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More

6 hours ago

Komitmen Kuat BSI Dorong Pariwisata Berkelanjutan dan Ekonomi Sirkular

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More

8 hours ago

Melalui Program Diskon Ini, Pengusaha Ritel Incar Transaksi Rp14,5 Triliun

Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More

9 hours ago

IHSG Sepekan Anjlok 4,65 Persen, Kapitalisasi Pasar Ikut Tertekan

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More

11 hours ago

Aliran Modal Asing Rp8,81 Triliun Kabur dari RI Selama Sepekan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More

16 hours ago

Bos BRI Life Ungkap Strategi Capai Target Bisnis 2025

Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More

17 hours ago