Categories: KeuanganNews Update

Upaya Penyelamatan BPJS Kesehatan Lewat Aturan Jampelkes

Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyebut, terbitnya tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes) guna menyelamatkan program JKN-KIS.

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohammad Arief menyebut, melalui peraturan tersebut pihaknya akan melakukan kendali mutu dan biaya. Pihaknya BPJS Kesehatan tengah mengalami defisit.

“Program JKN-KIS harus kami selamatkan, BPJS Kesehatan defisit jadi perlu efisiensi. Kalau tidak dijalankan (efisiensi) bisa ambruk, menjalar kemana-mana. Regulasi dibuat bukan untuk menurunkan standar pelayanan, tapi membuat standar bersama asosiasi profesi,” kata Budi pada acara Ngopi Bareng JKN di Cerita Cafe Jakarta, Kamis 2 Agustus 2018.

Sebelumnya Budi juga menjelaskan bahwa selama ini BPJS Kesehatan mengeluarkan dana yang sangat besar untuk menjamin pelayanan kesehatan untuk Katarak, Persalinan dan Rehabilitasi Medik Fisioterapi.

“Bila dilihat besar pengeluarannya untuk jaminan pelayanan persalinan atau klaim bayi baru lahir sehat mencapai Rp1,71 triliun. Untuk operasi katarak kita mengeluarkan Rp2,65 triliun. Sedangkan Rehabilitasi Medik dan Fisioterapi menghabiskan dana Rp965 miliar. Pembiayaan itu lebih besar daripada pembiayaan untuk sakit katastropik,” ucapnya.

Budi menambahkan, aturan baru tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari Rapat Tingkat Menteri awal tahun 2018 yang membahas tentang sustainibilitas Program JKN-KIS, dimana BPJS Kesehatan harus fokus pada mutu layanan dan efektivitas pembiayaan.

“Faktanya, BPJS Kesehatan tetap menjamin biaya persalinan, operasi katarak, dan rehabilitasi medik. Hanya saja, kami ingin menyempurnakan sistem yang sudah ada agar pelayanan kesehatan bisa berjalan lebih efektif dan efisien, serta memperhatikan kemampuan finansial BPJS Kesehatan,” tegas Budi.

Sebagai informasi, sebelumnya BPJS Kesehatan menerbitkan tiga peraturan direksi baru tentang pelayanan jaminan kesehatan dalam upaya peningkatan mutu pelayanan dan efektivitas pembiayaan. Nantinya, seluruh peserta akan lebih selektif untuk dapat menerima ketiga pelayanan kesehatan tersebut.

BPJS Kesehatan menerapkan implementasi Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak dalam Program Jaminan Kesehatan, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan dengan Bayi Lahir Sehat, dan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.(*)

Suheriadi

Recent Posts

10 Tahun Pemerintahan Jokowi, Realisasi Penyaluran KUR Tembus Rp1.793 Triliun

Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengungkapkan capaian kinerja 10 tahun pemerintahan Presiden… Read More

18 mins ago

220 Saham Hijau, IHSG Dibuka Naik Tipis ke Level 7.559

Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9:00 WIB, Rabu, 9 Oktober 2024, Indeks… Read More

2 hours ago

Berkat Transparansi dan Akuntabilitas Tata Kelola, Pupuk Kaltim Sabet Penghargaan Ini

Jakarta - PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) meraih Juara 1 Annual Report Award (ARA)… Read More

3 hours ago

Begini Respons BEI Soal Prajogo Pangestu Borong Saham BREN

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara terkait dengan aksi Prajogo Pangestu yang… Read More

3 hours ago

Begini Solusi bagi Perusahaan Memodernisasi Aplikasi Secara Mudah

Jakarta – Harus diakui bahwa teknologi berkembang sangat cepat. Contohnya di industri perbankan. Jika dulu… Read More

3 hours ago

IHSG Berpeluang Menguat, AGRO, ASII, ISAT, MAPA Direkomendasikan

Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More

3 hours ago