Perbankan

Upaya BCA Syariah Perkuat Inklusi Keuangan Syariah

Jakarta – Guna mendorong perbankan syariah yang lebih inklusif, PT Bank BCA Syariah (BCA Syariah) dan Direktorat Pengelolaan Kas Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjalin kerja sama kemitraan Transaksi Wakalah Bi Al-Istitsmar Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Transaski wakalah bi al-istitsmar SBSN adalah instrumen investasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan untuk mengoptimalkan pengelolaan kas negara. 

Direktur BCA Syariah Pranata, kemitraan yang terjalin saat ini diharapkan mampu memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, yaitu sebagai salah satu alternatif tambahan likuiditas bagi BCA Syariah. Di sisi lain kerja sama ini dapat menambah nilai investasi kas negara.

Baca juga: Cara Bank BCA Syariah Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah

“Ini juga sebagai mendukung upaya pemerintah untuk mewujudkan keuangan syariah yang inklusif,” kata Pranata dalam keterangan resminya, Jumat, 3 November 2023.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu melakukan kerja sama dengan empat Bank Syariah sebagai counterpart bank sebagai awal implementasi transaksi wakalah bi al-istitsmar SBSN. 

Empat counterpart bank tersebut adalah BCA Syariah, Bank Syariah Indonesia, Bank Muamalat, Bank Sulselbar, dan Bank Riau Kepri (BRK) Syariah.

Wakalah bi al-istitsmar adalah akad pemberian kuasa (muwakkil) dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan kepada counterpart bank sebagai penerima kuasa (wakil atau mutsmir) untuk melakukan pengelolaan (istitsmar) sejumlah dana sebesar nilai transaksi yang disepakati dan dapat menerima agunan berupa Surat Berharga Syariah (SBS) dalam bentuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). 

Transaksi perdana untuk mekanisme ini akan dilaksanakan pada triwulan IV – 2023.

Baca juga: BSI Gandeng 15 Lembaga Keuangan Genjot Inklusi Perbankan Syariah

Sebelumnya, BCA Syariah menandatangani kerja sama Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SIPA) dengan 3 Bank Syariah yaitu Bank Sumselbabel Syariah, Bank Mega Syariah, dan BTPN Syariah. 

SIPA merupakan pengembangan pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah yang dikembangkan oleh Bank Indonesia (BI) sebagai bentuk upaya menjaga kecukupan likuiditas pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah. (*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Volume Trading Tokenisasi Aset di PINTU Meningkat, 3 Aset Ini Paling Diminati

Poin Penting Volume trading tokenisasi aset di platform PINTU meningkat 45% secara bulanan pada Februari… Read More

7 hours ago

Pemerintah Lakukan Efisiensi Anggaran K/L untuk Cegah Defisit Tembus 3 Persen

Poin Penting Pemerintah akan melakukan efisiensi anggaran Kementerian/Lembaga untuk mencegah defisit APBN melampaui batas 3… Read More

8 hours ago

Ramai di TikTok soal Ekonomi RI Hancur, Menkeu Purbaya Angkat Bicara

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyindir kritik yang menyebut ekonomi Indonesia hancur dan… Read More

8 hours ago

Askrindo Dukung Mudik Gratis BUMN 2026 lewat Moda Transportasi Laut

Poin Penting Askrindo berpartisipasi dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026 untuk membantu masyarakat melakukan perjalanan… Read More

8 hours ago

AAJI Gelar Konferensi Pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Periode Januari – Desember 2025.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan kinerja 57 perusahaan asuransi jiwa pada periode Januari–Desember 2025.… Read More

9 hours ago

Perkuat Ekspansi Kredit Berkualitas, Mastercard Kolaborasi dengan CLIK Indonesia

Poin Penting Mastercard dan CLIK Credit Bureau Indonesia menjalin kerja sama untuk memperkuat ekspansi kredit… Read More

10 hours ago