UOB Indonesia Bidik 18 Ribu Pengguna Baru Kartu Kredit
Jakarta – PT Bank UOB Indonesia (UOB Indonesia) mengaku masih terus menggenjot bisnis kartu kredit miliknya. Tak tanggung-tanggung, hingga akhir tahun ini UOB Indonesia membidik angka pengguna baru kartu kredit di angka 18 ribu pengguna.
“Kartu kredit ada penambahan dan pengurangan, jadi kalau kita lihat penambahan tidak signifikan. Kalau nasabah baru 18 ribu nasabah baru akhir tahun, jadi 6 ribu nasabah baru per bulan,” kata Head of Card and Payment UOB Indonesia Dessy Masri di Jakarta, Senin 15 Oktober 2018.
Dessy sendiri menyebut, hingga September 2018 jumlah pengguna kartu kredit miliknya telah mencapai 300 ribu pengguna dengan jumlah paling banyak ialah segmen perempuan.
Baca juga: Hingga September, Penyaluran Kredit UOB Indonesia Tumbuh 15%
“Saat ini paling tinggi segmen ladys card dan akan lebih tinggi nantinya,” kata Dessy.
Dessy menyebut, salah satu strategi yang dilakukan untuk menggenjot bisnis kartu kreditnya ini dengan menghadirkan “UOB Blast of Surprise” yang merupakan program promosi akhir tahun berbasis permainan online yang mulai diperkenalkan oleh Bank UOB pada tahun 2017. Pada tahun tersebut, hadirnya “UOB Blast of Surprise” berhasil meningkatkan nominal transaksi sebesar 23 persen selama periode program dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. (*)
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More
Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More
Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More
Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More
Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More