Resensi Buku:
Judul Buku: Unit Link Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024
Penulis: Irvan Rahardjo
Penerbit: IPB Press
Tahun Terbit: 2025
Jumlah Halaman: 271+ xxviii
DI TENGAH bayang-bayang ketidakpastian ekonomi, produk unit link seperti pelari yang bangkit dari cedera lambat, tapi pasti. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga Maret 2025, aliran dana dari premi unit link menyentuh Rp10,96 triliun, mengalir deras meski sempat terhambat.
Angka itu, seperti tetesan hujan di musim kemarau, memberi harapan: 23,23 persen dari total premi asuransi jiwa kini disumbang oleh produk yang pernah dianggap “kontroversial” ini. Penuh drama.
“Ia belum sepenuhnya pulih,” ujar Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK kepada media. Tapi lihatlah jejaknya—Rp51,8 triliun di akhir 2024. Sebuah kebangkitan yang bisik-bisiknya mulai terdengar. Bisakah ia bertahan di puncak ekuilibrium baru, di kisaran 23 persen – 28 persen, atau justru tergelincir oleh ingatan nasabah akan masa lalu yang kelam?
Di tengah situasi itulah buku ke-11 Irvan Rahardjo diluncurkan. Buku yang berjudul “Unit Link Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024” ini setidaknya membahas transformasi industri asuransi unit link di Indonesia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 83/PUU-XXII/2024. Putusan itu menyatakan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional bersyarat.
Jujur putusan itu mengubah paradigma perlindungan konsumen dan keadilan kontraktual dalam industri asuransi, terutama produk unit link atau Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI). Irvan Rahardjo, seorang praktisi dan pengamat asuransi, menganalisis dampak putusan ini dari berbagai perspektif: regulasi, bisnis, hukum, dan perlindungan nasabah.
Buku setebal 271 halaman ini ditulis dengan analisis komprehensif. Lihat saja, tidak hanya membahas aspek hukum putusan MK, tetapi juga implikasinya terhadap industri asuransi, termasuk tuntutan profesionalisme perusahaan asuransi dan mitigasi risiko. Dibahas pula sejarah unit link, regulasi di berbagai negara (Hong Kong, India, Polandia), serta perbandingannya dengan asuransi tradisional.
Bahkan, buku yang terdiri dari VI bab ini disajikan dalam pandangan dengan perspektif multi dimensi. Irvan Rahardjo melibatkan pandangan regulator OJK dengan komentar Ogi Prastomiyono Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun, Anggota Komisioner OJK menjadi referensi penting perasuransian terkini Pasca Putusan MK No 83 /PUU- XXII /2024.
Tak hanya pandangan regulator, praktisi asuransi senior, seperti Tri Djoko Santoso dan Antony Japari. Ada juga kalangan dari akademisi, seperti M. Reza Syariffudin Zaki memberikan gambaran holistik tentang tantangan dan peluang unit link. Contoh kasus sengketa unit link di Indonesia (misalnya kasus Bryan Malvin dan Herman Prasetyo) memperkaya analisis dengan realitas di lapangan.
Jujur. Buku ini sangat relevan dengan situasi pasar unit link Indonesia yang sedang mengalami krisis kepercayaan akibat praktik misselling, kurangnya transparansi, dan dampak putusan MK. Pembahasan tentang Surat Edaran OJK Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang PAYDI memberikan panduan praktis bagi pelaku industri.
Dan, yang tak pernah ditinggalkan. Irvan Rahardjo menulis dengan enak dan mudah dipahami. Meskipun membahas topik teknis, bahasa yang digunakan jelas dan terstruktur, dilengkapi dengan tabel, grafik, dan studi kasus untuk memudahkan pemahaman.
Namun buku ini akan makin lengkap jika ditaburi banyak data, meski juga sudah ditampilkan Outlook Industri Asuransi. Analisis dampak putusan MK terhadap kinerja industri (seperti pertumbuhan premi atau jumlah polis) lebih banyak masih bersifat kualitatif.
Data statistik terbaru tentang penurunan atau minat pasar unit link pasca-putusan bisa lebih diperdalam dan dianalisis lebih tajam. Meski mengidentifikasi masalah (misalnya misselling dan likuiditas), buku ini kurang menawarkan solusi inovatif bagi perusahaan asuransi atau nasabah untuk beradaptasi.
Buku ke-11 dari Irvan Rahardjo ini memberi “ruang-ruang” bagi pertumbuhan unit link di masa datang. Paling tidak putusan MK menghilangkan “senjata” perusahaan asuransi untuk membatalkan polis secara sepihak dengan alasan itikad buruk nasabah. Juga, perusahaan kini harus lebih ketat dalam underwriting dan transparan dalam penjelasan produk. Potensi lonjakan sengketa hukum dan biaya administrasi bagi perusahaan asuransi sepertinya akan makin banyak.
Masih seperti sebelumnya, tantangan industri pada literasi nasabah. Banyak nasabah tidak memahami bahwa premi unit link dialokasikan untuk biaya asuransi dan investasi, sehingga kerap protes ketika nilai investasi turun. Juga, menyangkut regulasi dari OJK. Surat Edaran OJK No. 5/2022 tentang PAYDI memperketat kriteria perusahaan yang boleh menjual unit link, termasuk kewajiban modal minimal dan transparansi biaya.
Dan, tantangan lainnya, unit link bersaing dengan produk keuangan lainnya, seperti persaingan dengan reksa dana. Seperti di India, unit link di Indonesia harus bersaing dengan reksa dana yang biayanya lebih rendah dan fleksibel.
Namun di Indonesia dengan banyaknya “Drama Korea” unit link tetap diminati sebagai solusi “all-in-one” untuk proteksi dan investasi, terutama bagi kalangan menengah yang ingin merencanakan dana pendidikan atau pensiun. Digitalisasi proses underwriting dan layanan nasabah bisa menjadi diferensiasi positif.
Akhirnya, buku ini adalah bacaan wajib bagi pelaku industri asuransi, regulator, akademisi, dan nasabah yang ingin memahami dinamika unit link pasca-putusan MK. Irvan Rahardjo berhasil menggabungkan analisis hukum, bisnis, dan studi kasus untuk memetakan masa depan industri asuransi Indonesia. Meski ada ruang untuk pendalaman data dan solusi praktis, buku ini memberikan fondasi kuat untuk diskusi tentang transparansi, keadilan kontraktual, dan keberlanjutan bisnis unit link.
Sangat direkomendasikan bagi yang ingin memahami asuransi unit link dalam konteks regulasi terkini dan praktik global. Buku ini ditulis dengan helicopter view meski judulnya tak tampak itu. (Tim Biro Riset Infobank).
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More