Penutupan IHSG
Jakarta – Produsen pembalut wanita,
dan popok, PT Uni-Charm Indonesia Tbk (Unicharm) melakukan penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO) dengan menawarkan sebanyak-banyaknya 831.314.400 atau setara 20 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah penawaran saham perdana dengan nominal sebesar Rp 100 per saham.
“Harga penawaran sekitar Rp1.400 hingga Rp1.800 untuk tiap saham,” kata Presiden Direktur PT Unicharm Indonesia Tbk Mr. Yuji Ishii di di Ritz Carlton Pasific Place, Jakarta, Senin, 26 November 2019.
Perseroan menargetkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat diperoleh oleh pada 11 Desember 2019 dan masa penawaran umum akan dilangsungkan pada 12-13 Desember 2019. Sehingga pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) direncanakan pada 20 Desember 2019.
“Kami optimis saham kami akan diminati oleh investor karena merupakan perusahaan pemimpin pasar Indonesia untuk ketiga kategori produk utama dengan pangsa pasar mencapai 49,8 persen untuk produk popok bayi, 42,1 persen untuk produk pembalut wanita, dan 46 persen untuk popok dewasa berdasarkan nilai pasar ritel tahun 2018,” paparnya.
Adapun dana hasil IPO sebesar 64,6 persen akan digunakan untuk belanja modal, 20,6 persen untuk pembayaran utang, dan sisanya emiten 14,8 persen akan digunakan untuk modal kerja. (*)
Poin Penting OJK optimistis premi asuransi tumbuh pada 2026 seiring membaiknya konsolidasi industri dan penguatan… Read More
Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More
Poin Penting Ekonomi Indonesia tumbuh 5,11% (yoy) pada kuartal IV 2025, tertinggi dalam empat kuartal… Read More
Poin Penting Pemerintah resmi menghentikan subsidi motor listrik pada 2026, melanjutkan kebijakan tanpa insentif sejak… Read More
Poin Penting OJK mencatat jumlah polis asuransi kesehatan mencapai sekitar 21 juta, sebagai bagian dari… Read More
Poin Penting OJK menyoroti indikasi proyek fiktif di fintech lending dan menegaskan praktik fraud akan… Read More