Internasional

UMR Jepang 2023 Mau Naik Lagi, Bagaimana dengan Negara Maju Lainnya?

Jakarta – Bekerja di Jepang mungkin menjadi impian banyak orang. Apalagi, Panel Kementrian Tenaga Kerja Jepang mengusulkan kenaikan upah minuman per jam pada tahun fiskal sekitar 4,3 persen ke 1.002 yen atau sekitar USD7,20 di tahun 2023.

Melansir Job-medley, upah regional tertinggi di Jepang, yakni di kota Tokyo dengan 1.013 Yen per jam atau sekitar Rp134.000 per jam. Sedangkan Upah Minuman Regional (UMR) terendah adalah Okinawa dengan 820 Yen per jam atau sekitar Rp89.000 per jam. 

Baca juga: Krisis Tenaga Kerja, Jepang Buka Lowongan Besar-Besaran untuk TKA

Biasanya, tingkat UMR Jepang ditetapkan oleh masing-masing provinsi berdasarkan rekomendasi panel. Jika disetujui, kenaikan tersebut menjadi pertama kalinya berada di atas 1.000 yen.

Panel Kementerian Tenaga Kerja Jepang pun telah menyetujui untuk menaikkan upah minimun tersebut agar siklus pembayaran lebih sehat di tengah kenaikan harga barang dan jasa. 

Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida menekankan pentingnya mencapai tonggak sejarah kenaikan upah minimum tersebut di tahun 2023.

“Kami melihat rekor kenaikan upah minimum tahun lalu, tetapi saya berharap panel upah minimum yang terdiri dari pemerintah, tenaga kerja, dan manajemen akan melakukan diskusi menyeluruh untuk kemungkinan mencapai rata-rata nasional 1.000 yen,” katanya melansir CNBC, Selasa (31/10).

Baca juga: Ternyata Ini Alasan Generasi Muda Jepang Tak Mau Menikah 

Upah Minimun Negara Maju

Jepang yang masuk negara maju, rupanya memiliki upah minimum relatif lebih kecil. Di United Kingdom misalnya, rata-rata upah per jam mencapai 10,42 Pounds atau setara USD13,50. 

Peringkat kedua yakni Jerman sebesar 12 euros atau sekitar USD13,32, disusul Prancis sebesar 11,07 euros atau setara USD12,78. 

Kemudian, ada Korea Selatan sekitar 9.620 won atau setara USD7,56 per jam, dan terakhir Amerika Serikat sebesar USD7,25 setiap satu jamnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Permata Bank Tebar Dividen Rp1,26 Triliun, Angkat Direktur Baru

Poin Penting Permata Bank membagikan dividen Rp1,266 triliun atau Rp35 per saham dari laba 2025.… Read More

2 hours ago

Rupiah Babak Belur, Misbakhun Kritik Kebijakan BI yang Konvensional

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More

5 hours ago

Bank Mandiri Mau Gelar RUPST 29 April 2026, Simak Agenda Lengkapnya

Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More

6 hours ago

Siap-Siap! Bea Cukai Buka 300 Formasi CPNS Lulusan SMA Bulan Depan

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More

6 hours ago

Rupiah Terlemah Sepanjang Sejarah, Begini Respons BI

Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More

6 hours ago

CIMB Perluas Segmen Affluent ASEAN Sejalan Strategi Forward30

Poin Penting CIMB memperluas layanan wealth untuk menangkap pertumbuhan segmen affluent di ASEAN. Strategi ini… Read More

7 hours ago