Nasional

UMP Jatim Naik 6,13 Persen, Segini Estimasi Besaran UMK Surabaya 2024

Jakarta –  Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa telah  mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jatim 2024. 

Khofifah mengumumkan bahwa UMP Jatim 2024 naik sebesar 6,13 persen. 

Dengan kenaikan itu, UMP Jatim 2024 menjadi Rp2.165.244,30 atau naik sebesar Rp125.000 dari UMP tahun sebelumnya Rp2.040.244,30. 

Baca juga: Daftar UMP 2024 se-Jawa, Siapa Tertinggi?

Adapun ketetapan mengenai kenaikan UMP Jatim 2024 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tertanggal 20 November 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.

Apabila UMP Jatim 2024 naik 6,13 persen, lantas berapa besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di sejumlah daerah di Jawa Timur?

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan kisaran kenaikan UMK Surabaya 2024. 

Dia mengaku, saat ini tengah dibahas dan belum dipastikan angka kenaikan UMK Surabaya 2024.

“Belum. Kita masih diskusikan. Karena dari Bu Gubernur 6,13 persen ya. Ya kalau kita menyesuaikan sesuai dengan PP, sudah ada hitung-hitungannya,” jelas Eri dikutip 22 November 2023.

Baca juga: Daftar 5 Daerah dengan UMP 2024 Tertinggi se-Indonesia, Nomor 1 Masih Dipegang Provinsi Ini

Estimasi Kisaran UMK Surabaya 2024

Merujuk pada UMK tahun sebelumnya, Kota Surabaya menduduki posisi pertama dengan UMK tertinggi di Jawa Timur. 

Kemudian disusul dengan Kabupaten Gresik dan Sidoarjo. Diikuti Kabupaten dan Kota Malang yang menempati posisi keenam dan ketujuh. 

Berikut ini besaran UMK 2024 Surabaya dan sekitarnya jika naik 6,13 persen. 

1. UMK Kota Surabaya Rp4.525.479,19 menjadi Rp4.802.891,06
2. UMK Kabupaten Gresik Rp4.522.030,51 menjadi Rp4.799.230,98
3. UMK Kabupaten Sidoarjo Rp4.518.581,85 menjadi Rp4.795.570,91
4. UMK Kabupaten Pasuruan Rp4.515.133,19 menjadi Rp4.791.910,85
5. UMK Kabupaten Mojokerto Rp4.504.787,17 menjadi Rp4.780.930,62
6. UMK Kabupaten Malang Rp3.268.275,36 menjadi Rp3.468.620,63
7. UMK Kota Malang Rp3.194.143,98 menjadi Rp3.389.945,00
8. UMK Kota Pasuruan Rp3.038.837,64 menjadi Rp3.226.118,38
9. UMK Kota Batu Rp3.030.367,09 menjadi Rp3.216.128,59
10. UMK Kabupaten Jombang Rp2.854.095,88 menjadi Rp3.029.951.95. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

6 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

7 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

10 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

10 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

11 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

13 hours ago