Nasional

UMP Jatim Naik 6,13 Persen, Segini Estimasi Besaran UMK Surabaya 2024

Jakarta –  Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa telah  mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jatim 2024. 

Khofifah mengumumkan bahwa UMP Jatim 2024 naik sebesar 6,13 persen. 

Dengan kenaikan itu, UMP Jatim 2024 menjadi Rp2.165.244,30 atau naik sebesar Rp125.000 dari UMP tahun sebelumnya Rp2.040.244,30. 

Baca juga: Daftar UMP 2024 se-Jawa, Siapa Tertinggi?

Adapun ketetapan mengenai kenaikan UMP Jatim 2024 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tertanggal 20 November 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.

Apabila UMP Jatim 2024 naik 6,13 persen, lantas berapa besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di sejumlah daerah di Jawa Timur?

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan kisaran kenaikan UMK Surabaya 2024. 

Dia mengaku, saat ini tengah dibahas dan belum dipastikan angka kenaikan UMK Surabaya 2024.

“Belum. Kita masih diskusikan. Karena dari Bu Gubernur 6,13 persen ya. Ya kalau kita menyesuaikan sesuai dengan PP, sudah ada hitung-hitungannya,” jelas Eri dikutip 22 November 2023.

Baca juga: Daftar 5 Daerah dengan UMP 2024 Tertinggi se-Indonesia, Nomor 1 Masih Dipegang Provinsi Ini

Estimasi Kisaran UMK Surabaya 2024

Merujuk pada UMK tahun sebelumnya, Kota Surabaya menduduki posisi pertama dengan UMK tertinggi di Jawa Timur. 

Kemudian disusul dengan Kabupaten Gresik dan Sidoarjo. Diikuti Kabupaten dan Kota Malang yang menempati posisi keenam dan ketujuh. 

Berikut ini besaran UMK 2024 Surabaya dan sekitarnya jika naik 6,13 persen. 

1. UMK Kota Surabaya Rp4.525.479,19 menjadi Rp4.802.891,06
2. UMK Kabupaten Gresik Rp4.522.030,51 menjadi Rp4.799.230,98
3. UMK Kabupaten Sidoarjo Rp4.518.581,85 menjadi Rp4.795.570,91
4. UMK Kabupaten Pasuruan Rp4.515.133,19 menjadi Rp4.791.910,85
5. UMK Kabupaten Mojokerto Rp4.504.787,17 menjadi Rp4.780.930,62
6. UMK Kabupaten Malang Rp3.268.275,36 menjadi Rp3.468.620,63
7. UMK Kota Malang Rp3.194.143,98 menjadi Rp3.389.945,00
8. UMK Kota Pasuruan Rp3.038.837,64 menjadi Rp3.226.118,38
9. UMK Kota Batu Rp3.030.367,09 menjadi Rp3.216.128,59
10. UMK Kabupaten Jombang Rp2.854.095,88 menjadi Rp3.029.951.95. (*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Mendes Minta Setop Izin Baru Alfamart-Indomaret di Desa, Ini Alasannya

Poin Penting Mendes mengusulkan penghentian izin baru minimarket di desa untuk melindungi usaha rakyat dan… Read More

6 mins ago

Pengiriman 8.000 TNI ke Gaza Dinilai Berisiko Bebani APBN, Celios Rekomendasikan Hal Ini

Poin Penting Celios menilai rencana pengiriman 8.000 pasukan RI ke Gaza berisiko mempersempit ruang fiskal… Read More

15 mins ago

Dorong Ekonomi Sirkular, ALVAboard dan Rekosistem Kerja Sama Kelola Sampah Kemasan

Poin Penting ALVAboard dan Rekosistem bekerja sama membangun sistem pengelolaan sampah kemasan terintegrasi untuk mendukung… Read More

41 mins ago

Bank BJB Tawarkan Obligasi Keberlanjutan Tahap II 2026, Kupon hingga 6,30 Persen

Poin Penting Bank BJB menerbitkan Obligasi Keberlanjutan Tahap II 2026 dengan kupon hingga 6,30% dan… Read More

1 hour ago

Transaksi QRIS Melesat, Tumbuh 131,47 Persen di Januari 2026

Poin Penting Transaksi QRIS tumbuh 131,47% YoY per Januari 2026, didorong peningkatan pengguna dan merchant.… Read More

1 hour ago

Mudik Gratis Jakarta 2026 Dibuka untuk Warga Luar DKI, Ini Cara Daftarnya

Poin Penting Program mudik gratis Jakarta 2026 terbuka bagi warga luar DKI, meski KTP DKI… Read More

1 hour ago