Nasional

UMP Jatim Naik 6,13 Persen, Segini Estimasi Besaran UMK Surabaya 2024

Jakarta –  Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa telah  mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jatim 2024. 

Khofifah mengumumkan bahwa UMP Jatim 2024 naik sebesar 6,13 persen. 

Dengan kenaikan itu, UMP Jatim 2024 menjadi Rp2.165.244,30 atau naik sebesar Rp125.000 dari UMP tahun sebelumnya Rp2.040.244,30. 

Baca juga: Daftar UMP 2024 se-Jawa, Siapa Tertinggi?

Adapun ketetapan mengenai kenaikan UMP Jatim 2024 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tertanggal 20 November 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.

Apabila UMP Jatim 2024 naik 6,13 persen, lantas berapa besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di sejumlah daerah di Jawa Timur?

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan kisaran kenaikan UMK Surabaya 2024. 

Dia mengaku, saat ini tengah dibahas dan belum dipastikan angka kenaikan UMK Surabaya 2024.

“Belum. Kita masih diskusikan. Karena dari Bu Gubernur 6,13 persen ya. Ya kalau kita menyesuaikan sesuai dengan PP, sudah ada hitung-hitungannya,” jelas Eri dikutip 22 November 2023.

Baca juga: Daftar 5 Daerah dengan UMP 2024 Tertinggi se-Indonesia, Nomor 1 Masih Dipegang Provinsi Ini

Estimasi Kisaran UMK Surabaya 2024

Merujuk pada UMK tahun sebelumnya, Kota Surabaya menduduki posisi pertama dengan UMK tertinggi di Jawa Timur. 

Kemudian disusul dengan Kabupaten Gresik dan Sidoarjo. Diikuti Kabupaten dan Kota Malang yang menempati posisi keenam dan ketujuh. 

Berikut ini besaran UMK 2024 Surabaya dan sekitarnya jika naik 6,13 persen. 

1. UMK Kota Surabaya Rp4.525.479,19 menjadi Rp4.802.891,06
2. UMK Kabupaten Gresik Rp4.522.030,51 menjadi Rp4.799.230,98
3. UMK Kabupaten Sidoarjo Rp4.518.581,85 menjadi Rp4.795.570,91
4. UMK Kabupaten Pasuruan Rp4.515.133,19 menjadi Rp4.791.910,85
5. UMK Kabupaten Mojokerto Rp4.504.787,17 menjadi Rp4.780.930,62
6. UMK Kabupaten Malang Rp3.268.275,36 menjadi Rp3.468.620,63
7. UMK Kota Malang Rp3.194.143,98 menjadi Rp3.389.945,00
8. UMK Kota Pasuruan Rp3.038.837,64 menjadi Rp3.226.118,38
9. UMK Kota Batu Rp3.030.367,09 menjadi Rp3.216.128,59
10. UMK Kabupaten Jombang Rp2.854.095,88 menjadi Rp3.029.951.95. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Bijak Manfaatkan Produk Keuangan, Ini Pesan OJK kepada Gen Z

Balikpapan - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica… Read More

12 mins ago

Jurus OJK Perluas Akses Keuangan yang Bertanggung Jawab dan Produktif di Balikpapan

Balikpapan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memperluas akses keuangan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan yang… Read More

36 mins ago

Rayakan HUT ke-26, Bank Mandiri Luncurkan 5 Fitur dan Layanan Digital Terbaru

Komisaris Bank Mandiri Chatib Basri dan Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi saat meresmikan peluncuran… Read More

1 hour ago

BEI Catat 5 Saham Berikut Jadi Pemberat IHSG Pekan Ini

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama sepekan mengalami penurunan sebesar sebesar 2,61 persen… Read More

2 hours ago

Bos OJK: Konsep IKN Financial Center Berbeda dengan Aktivitas Keuangan Lain

Balikpapan - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar membeberkan konsep pembangunan IKN Financial Center (pusat keuangan)… Read More

5 hours ago

Ikonik! Bank Mandiri Groundbreaking Gedung Mandiri Financial Center di Kawasan PIK 2

Banten - Bank Mandiri kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dengan melangsungkan groundbreaking… Read More

5 hours ago