UMP Jatim Naik 6,13 Persen, Segini Estimasi Besaran UMK Surabaya 2024 

UMP Jatim Naik 6,13 Persen, Segini Estimasi Besaran UMK Surabaya 2024 

Jakarta –  Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa telah  mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jatim 2024. 

Khofifah mengumumkan bahwa UMP Jatim 2024 naik sebesar 6,13 persen. 

Dengan kenaikan itu, UMP Jatim 2024 menjadi Rp2.165.244,30 atau naik sebesar Rp125.000 dari UMP tahun sebelumnya Rp2.040.244,30. 

Baca juga: Daftar UMP 2024 se-Jawa, Siapa Tertinggi?

Adapun ketetapan mengenai kenaikan UMP Jatim 2024 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tertanggal 20 November 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.

Apabila UMP Jatim 2024 naik 6,13 persen, lantas berapa besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di sejumlah daerah di Jawa Timur?

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan kisaran kenaikan UMK Surabaya 2024. 

Dia mengaku, saat ini tengah dibahas dan belum dipastikan angka kenaikan UMK Surabaya 2024.

“Belum. Kita masih diskusikan. Karena dari Bu Gubernur 6,13 persen ya. Ya kalau kita menyesuaikan sesuai dengan PP, sudah ada hitung-hitungannya,” jelas Eri dikutip 22 November 2023.

Baca juga: Daftar 5 Daerah dengan UMP 2024 Tertinggi se-Indonesia, Nomor 1 Masih Dipegang Provinsi Ini

Estimasi Kisaran UMK Surabaya 2024

Merujuk pada UMK tahun sebelumnya, Kota Surabaya menduduki posisi pertama dengan UMK tertinggi di Jawa Timur. 

Kemudian disusul dengan Kabupaten Gresik dan Sidoarjo. Diikuti Kabupaten dan Kota Malang yang menempati posisi keenam dan ketujuh. 

Berikut ini besaran UMK 2024 Surabaya dan sekitarnya jika naik 6,13 persen. 

1. UMK Kota Surabaya Rp4.525.479,19 menjadi Rp4.802.891,06
2. UMK Kabupaten Gresik Rp4.522.030,51 menjadi Rp4.799.230,98
3. UMK Kabupaten Sidoarjo Rp4.518.581,85 menjadi Rp4.795.570,91
4. UMK Kabupaten Pasuruan Rp4.515.133,19 menjadi Rp4.791.910,85
5. UMK Kabupaten Mojokerto Rp4.504.787,17 menjadi Rp4.780.930,62
6. UMK Kabupaten Malang Rp3.268.275,36 menjadi Rp3.468.620,63
7. UMK Kota Malang Rp3.194.143,98 menjadi Rp3.389.945,00
8. UMK Kota Pasuruan Rp3.038.837,64 menjadi Rp3.226.118,38
9. UMK Kota Batu Rp3.030.367,09 menjadi Rp3.216.128,59
10. UMK Kabupaten Jombang Rp2.854.095,88 menjadi Rp3.029.951.95. (*)

Related Posts

News Update

Top News