Jakarta – Pada perkembangan pasar Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) perlu adanya dorongan industrialisasi untuk mengkonsolidasikan jenis-jenis usahanya supaya tidak terlalu kecil dan dapat berkompetisi.
Menteri BUMN, Erick Thohir mengatakan, bahwa posisi kewirausahaan di Indonesia bermacam-macam, mulai dari yang besar, medium, kecil, hingga ultra mikro. Namun, saat ini, UMKM yang berada pada kelas medium hilang dan perlu adanya dorongan kembali melalui industrialisasi.
“Bukan berarti industrialisasi dijadikan korporasi tetapi menyamakan produk yang mereka lakukan secara bersama-sama menjadi sebuah nilai ekonomi yang bisa bervaluable ya, jadi dikonsolidasikan, itu bisa,” ujar Erick di Jakarta, 7 September 2022.
Ia melanjutkan, bahwa BUMN telah melakukan sebuah ekosistem atau yang disebut dengan Ekosistem Makmur yang melibatkan 122 ribu petani dan 167 ribu hektar di 4 jenis komoditas yaitu, kelapa sawit, gula, jagung, dan padi.
“Di makmur ini, himbara sudah memberikan pinjaman kepada petani, pt pupuk memberikan pupuk tepat waktu dan bibit yang benar,” imbuhnya.
Baca juga: Pemerintah dan Marketplace Dorong UMKM Daftarkan Nomor Induk Usaha
Kemudian juga melibatkan asuransi gagal panen dari Jasindo yang selanjutnya diambil alih oleh BUMN untuk komoditas gula dan kelapa sawit, sedangkan untuk padi dan jagung melalui sektor swasta.
Sebagai salah satu contohnya pada komoditas kopi, BUMN telah melakukan pendistribusian dengan transaksi sebesar 7 ribu hektar atau USD5,6 juta ke Belanda yang memanfaatkan ekosistem dan data. (*) Khoirifa
Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyesuaikan jadwal operasional kantor cabang sepanjang periode… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (19/12) kembali ditutup merah ke… Read More
Jakarta - Senior Ekonom INDEF Tauhid Ahmad menilai, perlambatan ekonomi dua negara adidaya, yakni Amerika… Read More
Jakarta – KB Bank menjalin kemitraan dengan PT Tripatra Engineers and Constructors (Tripatra) melalui program… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Kamis, 19 Desember 2024, kembali… Read More
Jakarta - Per 1 Januari 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan… Read More