Oleh Babay Parid Wazdi, Dirut Bank SUMUT dan Pemerhati UMKM
PETANI merupakan bagian terbesar dari kelompok UMKM. Usaha pertanian adalah usaha yang memiliki tingkat risiko yang paling tinggi jika dibandingkan dengan usaha lainya dalam kelompok UMKM. Untuk itu usaha pertanian dengan skala kecil atau UMKM mesti mendapatkan perlindungan dari pemerintah baik ketika gagal panen maupun ketika harga turun.
Dari sisi regulasi yang ada di Tanah Air, petani pada dasarnya mendapatkan perlindungan yang menyeluruh bukan hanya kerugian dari sisi kegagalan panen saja. Namun regulasinya juga mengatur hingga kepada masalah harga jual produk pertanian yang menguntungkan bagi petani. Semua ketentuan tersebut tertuang dalam UU No.19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani.
Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa minggu… Read More
Poin Penting IHSG turun 3,05% pada penutupan perdagangan 13 Maret 2026 ke level 7.137,21, diikuti… Read More
Poin Penting Banyak orang Indonesia gagal menabung karena pola keuangan yang keliru: penghasilan naik, pengeluaran… Read More
Poin Penting IHSG melemah 5,91% pada periode 9-13 Maret 2026 ke level 7.137,21, sementara kapitalisasi… Read More
Poin Penting IHSG melemah 5,91% selama pekan 9–13 Maret 2026 dan ditutup di level 7.137,21.… Read More
Poin Penting LPS mulai membayar klaim simpanan nasabah BPR Koperindo sebesar Rp14,19 miliar pada tahap… Read More