Moneter dan Fiskal

UMKM Dipastikan Tidak Kena Aturan Wajib Parkir DHE, Ini Penjelasannya

Jakarta – Pemerintah menegaskan aturan wajib parkir Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) bagi para eksportir tidak akan berdampak kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa, pelaku UMKM tidak akan terdampak atas aturan penempatkan DHE SDA di dalam negeri.

Baca juga: Aturan DHE Terbit, Menkeu Mau Kasih Diskon Pajak ke Eksportir yang Parkir Dolar di RI, Apa Itu?

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 pasal 6 ayat 2 yang berbunyi bahwa penempatan DHE SDA dalam Rekening Khusus DHE SDA diwajibkan terhadap Eksportiryang memiliki DHE SDA dengan nilai Ekspor pada PPE paling sedikit USD250.000 atau ekuivalennya. 

“Penempatannya (DHE SDA) diatur dalam rekening khusus, dan ekspornya minimal USD250.000 per dokumen. Jadi artinya ekpornya LC (Letter of Credit) di bawah itu itu tidak diwajibkan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers DHE SDA, Jumat 28 Juli 2023.

Airlangga pun menjelaskan, kewajiban untuk menyimpan DHE SDA di dalam negeri hanya berlaku bagi eksportir dengan nilai ekspor pada dokumen Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE), paling sedikit sebesar USD250.000 atau sekitar Rp3,75 miliar.

“Sehingga tentu, usaha menengah kecil mikro tidak terdampak. Kami lihat beberapa sektor termasuk furniture LC di bawah USD250.000 itu tentunya tidak terdampak,” jelas Airlangga.

Baca juga: Tangkap DHE Dalam Negeri, BNI Siapkan Sistem dan Program Optimalisasi

Adapun untuk sektor yang wajib menempatkan DHE SDA di dalam negeri terdiri dari empat yaitu, sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan terakhir perikanan.

Senada dengan Airlangga, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pelaku UMKM tidak akan dikenakan aturan wajib untuk menyimpan DHE SDA di dalam negeri. Meskipun jenis barang yang diatur dalam ketentuan DHE SDA bertambah.

“Apabila eksportir tadi mengekspor barang-barang yang masuk ke dalam 1.545 pos tarif jadi masuk dalam KMK (Keputusan Menteri Keuangan). Namun, nilai ekspornya di bawah USD250.000 per dokumen pabean ekspor, mereka tidak terkena kewajiban DHE,” ungkapnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

9 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

10 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

13 hours ago

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Catat Laba Rp711 Miliar di 2025

Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More

16 hours ago

ICEx Resmi Meluncur, Bangun Infrastruktur Bursa Kripto RI Berstandar Global

Poin Penting ICEx resmi diluncurkan sebagai platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional, didukung modal USD70… Read More

21 hours ago

Melonjak 96 Persen, Transaksi di ICDX Tembus Rp12.477 T pada Kuartal I 2026

Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More

21 hours ago