Moneter dan Fiskal

UMKM Belum Wajib Serahkan Laporan Keuangan ke Kemenkeu, Ini Penjelasan Purbaya

Poin Penting

  • UMKM belum diwajibkan melaporkan keuangan melalui PBPK pada 2027, karena kewajiban tahap awal hanya berlaku untuk perusahaan terbuka (Tbk).
  • Kewajiban pelaporan keuangan terintegrasi diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2025 sebagai bagian dari implementasi UU P2SK.
  • PBPK/FRSW bertujuan meningkatkan transparansi dan efisiensi pelaporan keuangan lintas sektor serta memperkuat tata kelola keuangan nasional.

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kewajiban pelaporan keuangan bagi seluruh perusahaan yang terintegrasi dalam Financial Reporting Single Window (FRSW) atau Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) mulai 2027 belum berlaku bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)

Purbaya menjelaskan, kewajiban pelaporan keuangan tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 dan pada tahap awal hanya diberlakukan bagi perusahaan terbuka atau perusahaan tercatat (Tbk).

“Kalau TBK mah gampang. Karena mereka sudah biasa itu. Jadi bukan hal yang baru. Yang saya takut kalau perusahaan kecil, tapi saya belum lihat. Perusahaan kecil belum wajib, kayaknya,” ujar Purbaya kepada wartawan usai Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2025, Jumat, 28 November 2025.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewajibkan perusahaan, termasuk emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), untuk menyampaikan laporan keuangan melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) paling lambat mulai 2027.

Baca juga: Mulai 2027, Perusahaan Wajib Sampaikan Laporan Keuangan ke Purbaya

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan.

Aturan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi, efisien, dan kredibel lintas sektor, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pemerintah Perkuat Tata Kelola dan Transparansi Keuangan

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) Kemenkeu, Masyita Crystallin, mengatakan PP tersebut dirancang untuk memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

“PP 43 Tahun 2025 dirancang untuk memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, sehingga laporan keuangan yang dihasilkan dapat menjadi rujukan yang andal bagi pengambilan keputusan di tingkat korporasi maupun kebijakan publik,” ujar Masyita dalam keterangannya, dikutip Selasa, 25 November 2025.

Baca juga: DJP Catat Pelaporan SPT Lewat Coretax Capai 8,23 Juta hingga November 2025

Melalui aturan baru itu, lanjut Masyita, pemerintah menetapkan mekanisme penyusunan, penyampaian, dan pemanfaatan laporan keuangan yang berlaku lintas sektor, baik sektor jasa keuangan, sektor riil, maupun entitas yang memiliki keterkaitan bisnis dengan sektor keuangan.

“Kami menginginkan laporan keuangan dari sisi pelapor dipadukan dengan penyederhanaan proses pelaporan melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) atau Financial Reporting Single Window (FRSW),” jelasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Harga Emas Antam Cs Naik Serentak, Ini Rincian Lengkapnya

Poin Penting Harga emas Antam, Galeri24, dan UBS kompak naik pada 24 Februari 2026 di… Read More

44 mins ago

Rupiah Dibuka Melemah di Level Rp16.835 per Dolar AS, Dipicu Sentimen Global

Poin Penting Rupiah dibuka melemah 0,20% ke level Rp16.835 per dolar AS, dibandingkan penutupan sebelumnya… Read More

1 hour ago

Bank INA Optimistis Kredit Tumbuh 15–20 Persen di 2026, Lampaui Target OJK

Poin Penting Bank INA optimistis mampu melampaui target pertumbuhan kredit 8–12 persen dari OJK dengan… Read More

2 hours ago

IHSG Kembali Dibuka Naik 0,36 Persen ke Posisi 8.425

Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,36% ke level 8.425,94 dengan nilai transaksi Rp415,39 miliar dan… Read More

2 hours ago

OJK bakal Hapus KBMI 1, Bank INA Bilang Begini

Poin Penting OJK siapkan penghapusan KBMI I dan mendorong bank bermodal inti Rp3 triliun–Rp6 triliun… Read More

3 hours ago

IHSG Diprediksi Kembali Menguat, 4 Saham Ini Direkomendasikan

Poin Penting IHSG diprediksi melanjutkan penguatan selama bertahan di atas 8.170, dengan potensi menuju 8.440-8.503.… Read More

3 hours ago