Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Irawati)
Poin Penting
Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kewajiban pelaporan keuangan bagi seluruh perusahaan yang terintegrasi dalam Financial Reporting Single Window (FRSW) atau Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) mulai 2027 belum berlaku bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)
Purbaya menjelaskan, kewajiban pelaporan keuangan tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 dan pada tahap awal hanya diberlakukan bagi perusahaan terbuka atau perusahaan tercatat (Tbk).
“Kalau TBK mah gampang. Karena mereka sudah biasa itu. Jadi bukan hal yang baru. Yang saya takut kalau perusahaan kecil, tapi saya belum lihat. Perusahaan kecil belum wajib, kayaknya,” ujar Purbaya kepada wartawan usai Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2025, Jumat, 28 November 2025.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewajibkan perusahaan, termasuk emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), untuk menyampaikan laporan keuangan melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) paling lambat mulai 2027.
Baca juga: Mulai 2027, Perusahaan Wajib Sampaikan Laporan Keuangan ke Purbaya
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan.
Aturan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi, efisien, dan kredibel lintas sektor, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) Kemenkeu, Masyita Crystallin, mengatakan PP tersebut dirancang untuk memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
“PP 43 Tahun 2025 dirancang untuk memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, sehingga laporan keuangan yang dihasilkan dapat menjadi rujukan yang andal bagi pengambilan keputusan di tingkat korporasi maupun kebijakan publik,” ujar Masyita dalam keterangannya, dikutip Selasa, 25 November 2025.
Baca juga: DJP Catat Pelaporan SPT Lewat Coretax Capai 8,23 Juta hingga November 2025
Melalui aturan baru itu, lanjut Masyita, pemerintah menetapkan mekanisme penyusunan, penyampaian, dan pemanfaatan laporan keuangan yang berlaku lintas sektor, baik sektor jasa keuangan, sektor riil, maupun entitas yang memiliki keterkaitan bisnis dengan sektor keuangan.
“Kami menginginkan laporan keuangan dari sisi pelapor dipadukan dengan penyederhanaan proses pelaporan melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) atau Financial Reporting Single Window (FRSW),” jelasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Harga emas Antam, Galeri24, dan UBS kompak naik pada 24 Februari 2026 di… Read More
Poin Penting Rupiah dibuka melemah 0,20% ke level Rp16.835 per dolar AS, dibandingkan penutupan sebelumnya… Read More
Poin Penting Bank INA optimistis mampu melampaui target pertumbuhan kredit 8–12 persen dari OJK dengan… Read More
Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,36% ke level 8.425,94 dengan nilai transaksi Rp415,39 miliar dan… Read More
Poin Penting OJK siapkan penghapusan KBMI I dan mendorong bank bermodal inti Rp3 triliun–Rp6 triliun… Read More
Poin Penting IHSG diprediksi melanjutkan penguatan selama bertahan di atas 8.170, dengan potensi menuju 8.440-8.503.… Read More