Moneter dan Fiskal

UMKM Belum Wajib Serahkan Laporan Keuangan ke Kemenkeu, Ini Penjelasan Purbaya

Poin Penting

  • UMKM belum diwajibkan melaporkan keuangan melalui PBPK pada 2027, karena kewajiban tahap awal hanya berlaku untuk perusahaan terbuka (Tbk).
  • Kewajiban pelaporan keuangan terintegrasi diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2025 sebagai bagian dari implementasi UU P2SK.
  • PBPK/FRSW bertujuan meningkatkan transparansi dan efisiensi pelaporan keuangan lintas sektor serta memperkuat tata kelola keuangan nasional.

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kewajiban pelaporan keuangan bagi seluruh perusahaan yang terintegrasi dalam Financial Reporting Single Window (FRSW) atau Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) mulai 2027 belum berlaku bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)

Purbaya menjelaskan, kewajiban pelaporan keuangan tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 dan pada tahap awal hanya diberlakukan bagi perusahaan terbuka atau perusahaan tercatat (Tbk).

“Kalau TBK mah gampang. Karena mereka sudah biasa itu. Jadi bukan hal yang baru. Yang saya takut kalau perusahaan kecil, tapi saya belum lihat. Perusahaan kecil belum wajib, kayaknya,” ujar Purbaya kepada wartawan usai Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2025, Jumat, 28 November 2025.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewajibkan perusahaan, termasuk emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), untuk menyampaikan laporan keuangan melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) paling lambat mulai 2027.

Baca juga: Mulai 2027, Perusahaan Wajib Sampaikan Laporan Keuangan ke Purbaya

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan.

Aturan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi, efisien, dan kredibel lintas sektor, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pemerintah Perkuat Tata Kelola dan Transparansi Keuangan

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) Kemenkeu, Masyita Crystallin, mengatakan PP tersebut dirancang untuk memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

“PP 43 Tahun 2025 dirancang untuk memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, sehingga laporan keuangan yang dihasilkan dapat menjadi rujukan yang andal bagi pengambilan keputusan di tingkat korporasi maupun kebijakan publik,” ujar Masyita dalam keterangannya, dikutip Selasa, 25 November 2025.

Baca juga: DJP Catat Pelaporan SPT Lewat Coretax Capai 8,23 Juta hingga November 2025

Melalui aturan baru itu, lanjut Masyita, pemerintah menetapkan mekanisme penyusunan, penyampaian, dan pemanfaatan laporan keuangan yang berlaku lintas sektor, baik sektor jasa keuangan, sektor riil, maupun entitas yang memiliki keterkaitan bisnis dengan sektor keuangan.

“Kami menginginkan laporan keuangan dari sisi pelapor dipadukan dengan penyederhanaan proses pelaporan melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) atau Financial Reporting Single Window (FRSW),” jelasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

7 hours ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

8 hours ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

9 hours ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

10 hours ago

Libur Nataru Aman di Jalan, Simak Tips Berkendara Jauh dengan Kendaraan Pribadi

Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More

19 hours ago

Muamalat DIN Dukung Momen Liburan Akhir Tahun 2025

Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More

20 hours ago