Ekonomi dan Bisnis

UMKM Belum Siap, Penerapan Pajak di E-Commerce Tidak Bisa Dipaksakan

Jakarta – Pemerintah tengah matangkan rencana penunjukan marketplace sebagai agen pemungut pajak. Rencana penunjukan marketplace atau e-commerce sebagai agen pemungut pajak ini merupakan implementasi dari Pasal 32A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

UU HPP memuat tax withholding policy yang memungkinkan pemerintah untuk mengalihkan pemungutan pajak dari wajib pajak dengan cara menunjuk platform untuk menjadi pihak yang dapat memungut PPN atas barang yang dijual di marketplace. Dengan demikian, marketplace memotong PPH atas penghasilan penjual yang telah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP). 

Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Umum Komunitas UMKM Naik Kelas Nasional, Raden Tedy menilai, penerapan pajak di e-commerce di Indonesia tidak bisa dipaksakan dan harus menunggu kesiapan industri e-commerce hingga pelaku UMKM. Apalagi sektor keuangan dalam negeri masih dalam proses pemulihan. 

“Saya rasa yang di Indonesia pemungutan pajak di e-commerce harus yang sudah siap dulu. Yang sudah siap tenaganya yang sudah besar e-commerce-nya dan pasti umkm juga harus siap,” ujar Raden dikutip 13 April 2023.

Ia mencontohkan, e-commerce bentukan Komunitas UMKM Naik Kelas yakni INA Market merasa belum siap akan implementasi kebijakan tersebut. Apalagi, berdasarkan riset Komunitas UMKM Naik Kelas Nasional, sebanyak 42% UMKM masih dalam masa recovery. 

Di sisi lain, skema tax withholding ternyata telah diterapkan lebih dulu di beberapa negara dan menunjuk platform marketplace sebagai pemungut pajak atas transaksi yang terjadi di dalam platform, atau disebut sebagai marketplace facilitator tax. Negara-negara yang masih dan pernah menerapkan aturan ini antara lain Amerika Serikat sejak 2019, India sejak 2020 serta Vietnam pada 2021. 

Sebagai contoh, beberapa platform e-commerce asing yang beroperasi dan berperan sebagai marketplace facilitator tax di Vietnam antara lain Lazada Vietnam, Shopee Vietnam serta TikTok Shop Vietnam. 

Oleh karena itu, ia menilai, platform e-commerce di Indonesia yang juga beroperasi di berbagai negara dinilai lebih siap dalam menjadi agen pemungut pajak karena telah memiliki pengalaman, kapasitas, dan infrastruktur yang lebih memadai dalam menangani pajak penggunanya. 

Namun demikian, pihaknya berharap kebijakan tersebut dapat dilaksanakan secara bertahap antara lain melaui e-commerce asing terlebih dahulu. Sebab, penerimaan pajak di e-commerce cukup tinggi sejalan dengan transaksi yang semakin meningkat. 

Pada akhirnya, apabila penunjukan platform yang sebelumnya telah menerapkan kebijakan agen pemungutan pajak di negara lainnya berjalan lancar, maka platform lokal asal Indonesia juga dapat mencontoh dan turut ditunjuk menjadi agen pemungut pajak. 

Sampai saat ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak (DJP) masih menyusun aturan teknis yang berkaitan dengan kebijakan baru tersebut. Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan, aturan teknis dan substansi dari aturan tersebut akan dimuat dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang saat ini masih dalam proses pembahasan. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Permata Bank Tebar Dividen Rp1,26 Triliun, Angkat Direktur Baru

Poin Penting Permata Bank membagikan dividen Rp1,266 triliun atau Rp35 per saham dari laba 2025.… Read More

6 hours ago

Rupiah Babak Belur, Misbakhun Kritik Kebijakan BI yang Konvensional

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More

9 hours ago

Bank Mandiri Mau Gelar RUPST 29 April 2026, Simak Agenda Lengkapnya

Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More

9 hours ago

Siap-Siap! Bea Cukai Buka 300 Formasi CPNS Lulusan SMA Bulan Depan

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More

10 hours ago

Rupiah Terlemah Sepanjang Sejarah, Begini Respons BI

Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More

10 hours ago

CIMB Perluas Segmen Affluent ASEAN Sejalan Strategi Forward30

Poin Penting CIMB memperluas layanan wealth untuk menangkap pertumbuhan segmen affluent di ASEAN. Strategi ini… Read More

11 hours ago