Ekonomi dan Bisnis

UMKM Belum Siap, Penerapan Pajak di E-Commerce Tidak Bisa Dipaksakan

Jakarta – Pemerintah tengah matangkan rencana penunjukan marketplace sebagai agen pemungut pajak. Rencana penunjukan marketplace atau e-commerce sebagai agen pemungut pajak ini merupakan implementasi dari Pasal 32A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

UU HPP memuat tax withholding policy yang memungkinkan pemerintah untuk mengalihkan pemungutan pajak dari wajib pajak dengan cara menunjuk platform untuk menjadi pihak yang dapat memungut PPN atas barang yang dijual di marketplace. Dengan demikian, marketplace memotong PPH atas penghasilan penjual yang telah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP). 

Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Umum Komunitas UMKM Naik Kelas Nasional, Raden Tedy menilai, penerapan pajak di e-commerce di Indonesia tidak bisa dipaksakan dan harus menunggu kesiapan industri e-commerce hingga pelaku UMKM. Apalagi sektor keuangan dalam negeri masih dalam proses pemulihan. 

“Saya rasa yang di Indonesia pemungutan pajak di e-commerce harus yang sudah siap dulu. Yang sudah siap tenaganya yang sudah besar e-commerce-nya dan pasti umkm juga harus siap,” ujar Raden dikutip 13 April 2023.

Ia mencontohkan, e-commerce bentukan Komunitas UMKM Naik Kelas yakni INA Market merasa belum siap akan implementasi kebijakan tersebut. Apalagi, berdasarkan riset Komunitas UMKM Naik Kelas Nasional, sebanyak 42% UMKM masih dalam masa recovery. 

Di sisi lain, skema tax withholding ternyata telah diterapkan lebih dulu di beberapa negara dan menunjuk platform marketplace sebagai pemungut pajak atas transaksi yang terjadi di dalam platform, atau disebut sebagai marketplace facilitator tax. Negara-negara yang masih dan pernah menerapkan aturan ini antara lain Amerika Serikat sejak 2019, India sejak 2020 serta Vietnam pada 2021. 

Sebagai contoh, beberapa platform e-commerce asing yang beroperasi dan berperan sebagai marketplace facilitator tax di Vietnam antara lain Lazada Vietnam, Shopee Vietnam serta TikTok Shop Vietnam. 

Oleh karena itu, ia menilai, platform e-commerce di Indonesia yang juga beroperasi di berbagai negara dinilai lebih siap dalam menjadi agen pemungut pajak karena telah memiliki pengalaman, kapasitas, dan infrastruktur yang lebih memadai dalam menangani pajak penggunanya. 

Namun demikian, pihaknya berharap kebijakan tersebut dapat dilaksanakan secara bertahap antara lain melaui e-commerce asing terlebih dahulu. Sebab, penerimaan pajak di e-commerce cukup tinggi sejalan dengan transaksi yang semakin meningkat. 

Pada akhirnya, apabila penunjukan platform yang sebelumnya telah menerapkan kebijakan agen pemungutan pajak di negara lainnya berjalan lancar, maka platform lokal asal Indonesia juga dapat mencontoh dan turut ditunjuk menjadi agen pemungut pajak. 

Sampai saat ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak (DJP) masih menyusun aturan teknis yang berkaitan dengan kebijakan baru tersebut. Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan, aturan teknis dan substansi dari aturan tersebut akan dimuat dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang saat ini masih dalam proses pembahasan. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

IHSG Berpotensi Menguat Terbatas, Intip 4 Saham Rekomendasi Analis

Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More

48 mins ago

Sinergi Bank Mandiri dan KAI bagi Pengguna Kereta

Direktur Corporate Banking Bank Mandiri Riduan memberikan sambutan disela acara penandatanganan MoU kerjasama layanan perbankan… Read More

2 hours ago

Marak Kudeta di Era Transisi, Setelah Kudeta Ketua KADIN, Kursi INA Digoyang?

TRANSISI kekuasaan sedang terjadi. Kendati baru akan dilantik sebagai Presiden pada 20 Oktober 2024, Prabowo… Read More

4 hours ago

Kisi-kisi OJK akan Kondisi Perbankan Pasca Pemangkasan BI Rate

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa penurunan suku bunga acuan atau BI Rate akan memengaruhi… Read More

10 hours ago

Jokowi Terima 10 Nama Calon Pimpinan dan Dewas KPK, Pansel: Berasal dari Aspirasi Publik

Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerima nama-nama calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan… Read More

11 hours ago

Soal Kasus Dugaan Gratifikasi IPO, OJK Tegaskan Pegawainya Tak Terlibat

Jakarta - Kasus dugaan gratifikasi lima karyawan Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam melakukan penawaran umum… Read More

12 hours ago