Jakarta – Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Alumni Universitas Gadjah Mada Prof. Dr. Paripurna P. Sugarda, S.H., M.Hum., LL.M. memandang, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 18/PUU-XVII/2019 terkait fidusia memiliki dampak positif dan negatif.
Paripurna menyatakan, putusan tersebut bisa saja mendorong pertumbuhan ekonomi lantaran mendorong konsumsi masyarakat. Namun menurutnya, konsumsi yang dilakukan masyarakat tersebut harus digunakan untuk hal produktif.
“Jadi bisa saya simpulkan secara makro putusan fidusia ini memberi peran besar terhadap pertumbuhan ekonomi tetapi dalam prakteknya misal beli motor hanya untuk bergaya tentu bukan hal yang diharapkan,” kata Paripurna melalui diskusi virtual Fakultas Hukum UGM di Jakarta, Rabu 10 Febuari 2021.
Sementara itu, dari sisi negatifnya, lanjut Paripurna, putusan fidusia juga seakan akan memanjakan sikap konsumtif masyarakat. Terlebih, di masa pandemi ini masyarakat diimbau untuk terus berhemat mengahadapi ketidakpastian pelemahan ekonomi.
“Keputusan MK tersebut menurut saya isinya itu bertentangan dengan konstitusi tapi di lain pihak keinginan atau sifat konsumtif dari masyarakat kita ini juga harus dibendung,” tambah Paripurna.
Sebagaimana diketahui, dalam Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019, MK mengubah mekanisme eksekusi objek jaminan fidusia sepanjang tidak diberikan secara sukarela oleh debitur. Bila awalnya UU No. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia membolehkan kreditor mengeksekusi sendiri objek jaminan fidusia, per 6 Januari 2020 kreditur harus mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri (PN) sebelum mengeksekusi objek jaminan.
Sebagai informasi saja, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, sepanjang tahun 2020 pertumbuhan ekonomi Indonesia masih mengalami kontraksi -2,07%. Realisasi Produk Domestik Bruto (PDB) tersebut turun cukup dalam bila dibandingkan dengan tahun 2019 yang masih tumbuh 5,02%. Anjloknya pertumbuhan ekonomi tersebut terjadi lantaran konsumsi rumah tangga yang minus 3,61%. (*)
Editor: Rezkiana Np
Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More
Jakarta - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf/Bekraf) memproyeksikan tiga tren ekonomi kreatif pada 2025. … Read More
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sejumlah barang dan jasa, seperti… Read More
Jakarta - Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia Paus Fransiskus kembali mengecam serangan militer Israel di jalur… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik dibukan naik 0,98 persen ke level 7.052,02… Read More
Jakarta – Pengamat Pasar Uang, Ariston Tjendra, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)… Read More