News Update

UGM: Putusan Fidusia Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi Asal Produktif

Jakarta – Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Alumni Universitas Gadjah Mada  Prof. Dr. Paripurna P. Sugarda, S.H., M.Hum., LL.M. memandang, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 18/PUU-XVII/2019 terkait fidusia memiliki dampak positif dan negatif.

Paripurna menyatakan, putusan tersebut bisa saja mendorong pertumbuhan ekonomi lantaran mendorong konsumsi masyarakat. Namun menurutnya, konsumsi yang dilakukan masyarakat tersebut harus digunakan untuk hal produktif.

“Jadi bisa saya simpulkan secara makro putusan fidusia ini memberi peran besar terhadap pertumbuhan ekonomi tetapi dalam prakteknya misal beli motor hanya untuk bergaya tentu bukan hal yang diharapkan,” kata Paripurna melalui diskusi virtual Fakultas Hukum UGM di Jakarta, Rabu 10 Febuari 2021.

Sementara itu, dari sisi negatifnya, lanjut Paripurna, putusan fidusia juga seakan akan memanjakan sikap konsumtif masyarakat. Terlebih, di masa pandemi ini masyarakat diimbau untuk terus berhemat mengahadapi ketidakpastian pelemahan ekonomi.

“Keputusan MK tersebut menurut saya isinya itu bertentangan dengan konstitusi tapi di lain pihak keinginan atau sifat konsumtif dari masyarakat kita ini juga harus dibendung,” tambah Paripurna.

Sebagaimana diketahui, dalam Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019, MK mengubah mekanisme eksekusi objek jaminan fidusia sepanjang tidak diberikan secara sukarela oleh debitur. Bila awalnya UU No. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia membolehkan kreditor mengeksekusi sendiri objek jaminan fidusia, per 6 Januari 2020 kreditur harus mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri (PN) sebelum mengeksekusi objek jaminan.

Sebagai informasi saja, Badan Pusat Statistik (BPS)  mencatat, sepanjang tahun 2020 pertumbuhan ekonomi Indonesia masih mengalami kontraksi -2,07%. Realisasi Produk Domestik Bruto (PDB) tersebut turun cukup dalam bila dibandingkan dengan tahun 2019 yang masih tumbuh 5,02%. Anjloknya pertumbuhan ekonomi tersebut terjadi lantaran konsumsi rumah tangga yang minus 3,61%. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Bank Mandiri Pastikan Livin’ Siap Temani Transaksi Nasabah Sepanjang Libur Idul Fitri

Poin Penting Bank Mandiri memastikan Livin’ by Mandiri tetap stabil dan beroperasi 24 jam untuk… Read More

10 hours ago

Sidang Isbat Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026, Ini Alasannya

Poin Penting Pemerintah menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret… Read More

10 hours ago

Bank Mandiri Berangkatkan 10.000 Pemudik Gratis, Ini Fasilitasnya

Poin Penting Bank Mandiri memberangkatkan lebih dari 10.000 pemudik gratis menggunakan 215 bus ke berbagai… Read More

10 hours ago

Laba Adi Sarana Armada (ASSA) Melesat 81 Persen di 2025, Bisnis Ini Paling Ngebut

Poin Penting Laba bersih ASSA naik 81% menjadi Rp596,6 miliar pada 2025. Pendapatan konsolidasi mencapai… Read More

13 hours ago

Pendapatan Agung Podomoro Land (APLN) Tembus Rp3,57 Triliun, Ini Penyumbang Terbesarnya

Poin Penting APLN mencatat penjualan dan pendapatan usaha Rp3,57 triliun pada 2025. Penjualan rumah tinggal… Read More

14 hours ago

Macet Mudik Tak Terhindarkan karena Transaksi Tol, Ini Solusinya

Poin Penting Kemacetan mudik di tol utamanya disebabkan bottleneck di gerbang transaksi, bukan semata lonjakan… Read More

15 hours ago