Ekonomi dan Bisnis

Ubah Nomenklatur, Ini Jajaran Direksi Baru Pertamina

Jakarta – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Rapat Umum Pemegang Saham PT Pertamina (Persero) memutuskan untuk merubah nomenklatur Direksi Pertamina melalui surat Nomor: SK-39/MBU/02/2018, tentang pemberhentian, perubahan nomenklatur jabatan, dan pengalihan tugas anggota Direksi Pertamina.

Salinan Keputusan Menteri BUMN tersebut diserahkan oleh Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Hary Sampurno kepada jajaran Direksi Pertamina di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa, 13 Februari 2018.

RUPS memutuskan perubahan nomenklatur berupa perubahan Direktur Pemasaran menjadi Direktur Pemasaran Ritel. Selain itu, menetapkan Penambahan nomenklatur Direktur Pemasaran Korporat dan Direktur Logistik, Supply Chain dan Infrastruktur, serta, meniadakan Direktur Gas.

Sejak adanya perubahan nomenklatur tersebut, maka jajaran Direksi Pertamina sebagai berikut:

1. Elia Massa Manik selaku Direktur Utama
2. Arief Budiman selaku Direktur Keuangan
3. Syamsu Alam selaku Direktur Hulu
4. Muchamad Iskandar selaku Direktur Pemasaran Ritel, merangkap Direktur Pemasaran Korporat sampai dengan penetapan direktur definitif
5. Nicke Widyawati selaku Direktur Logistik, Supply Chain dan Infrastruktur, merangkap Direktur SDM sampai dengan penetapan direktur definitif
6. Direktur Manajemen Aset: Dwi Wahyu Daryoto
7. Direktur Pengolahan: Toharso
8. Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko: Gigih Prakoso
9. Direktur Megaproyek Pengolahan dan Petrokimia: Ardhy N. Mokobombang

“RUPS juga memberhentikan dengan hormat Ibu Yenni Andayani selaku Direktur Gas,” ujar VP Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito.

Perubahan nomenklatur tersebut, kata dia, dilakukan seiring dengan perkembangan kondisi yang ada saat ini. Dengan perubahan nomenklatur itu, Pemegang Saham mengharapkan agar Pertamina dapat lebih fokus dalam mengembangkan pelayanan migas kepada publik.

“Perubahan nomenklatur Direksi merupakan keputusan Kementerian BUMN selaku Pemegang Saham, dengan mempertimbangkan perkembangan bisnis migas ke depan,” ucapnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Askrindo dan Pemkab Bone Bersinergi Perkuat Pelindungan Risiko dari Aset hingga Usaha Mikro

Poin Penting Askrindo menjalin kerja sama dengan Pemkab Bone untuk penjaminan suretyship dan asuransi umum… Read More

1 hour ago

Hadirkan Fasilitas Kesehatan Premium, BRI Life dan RS Awal Bros Jalin Kolaborasi Strategis

Poin Penting BRI Life dan RS Awal Bros Group meresmikan fasilitas rawat inap premium The… Read More

2 hours ago

Jamkrindo Bukukan Laba Bersih Rp1,05 Triliun pada 2025

Poin Penting Jamkrindo membukukan laba sebelum pajak Rp1,28 triliun dan laba bersih Rp1,05 triliun di… Read More

2 hours ago

FTSE Russell Pertahankan Status Pasar Modal RI, Begini Respons OJK

Poin Penting Status Indonesia tetap di kategori Secondary Emerging Market versi FTSE Russell dan tidak… Read More

2 hours ago

Kaspersky Catat Pertumbuhan Positif 2025, Target Double Digit di 2026

Poin Penting Ancaman siber di Indonesia meningkat tajam pada 2025, dengan jutaan serangan berhasil diblokir… Read More

3 hours ago

Rupiah Dibuka Melemah, Pelaku Pasar Ragu Gencatan Senjata AS-Iran Bertahan

Poin Penting Rupiah dibuka melemah ke Rp17.035 per dolar AS, tertekan penguatan dolar AS. Sentimen… Read More

3 hours ago