Ekonomi dan Bisnis

Ubah Nomenklatur, Ini Jajaran Direksi Baru Pertamina

Jakarta – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Rapat Umum Pemegang Saham PT Pertamina (Persero) memutuskan untuk merubah nomenklatur Direksi Pertamina melalui surat Nomor: SK-39/MBU/02/2018, tentang pemberhentian, perubahan nomenklatur jabatan, dan pengalihan tugas anggota Direksi Pertamina.

Salinan Keputusan Menteri BUMN tersebut diserahkan oleh Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Hary Sampurno kepada jajaran Direksi Pertamina di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa, 13 Februari 2018.

RUPS memutuskan perubahan nomenklatur berupa perubahan Direktur Pemasaran menjadi Direktur Pemasaran Ritel. Selain itu, menetapkan Penambahan nomenklatur Direktur Pemasaran Korporat dan Direktur Logistik, Supply Chain dan Infrastruktur, serta, meniadakan Direktur Gas.

Sejak adanya perubahan nomenklatur tersebut, maka jajaran Direksi Pertamina sebagai berikut:

1. Elia Massa Manik selaku Direktur Utama
2. Arief Budiman selaku Direktur Keuangan
3. Syamsu Alam selaku Direktur Hulu
4. Muchamad Iskandar selaku Direktur Pemasaran Ritel, merangkap Direktur Pemasaran Korporat sampai dengan penetapan direktur definitif
5. Nicke Widyawati selaku Direktur Logistik, Supply Chain dan Infrastruktur, merangkap Direktur SDM sampai dengan penetapan direktur definitif
6. Direktur Manajemen Aset: Dwi Wahyu Daryoto
7. Direktur Pengolahan: Toharso
8. Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko: Gigih Prakoso
9. Direktur Megaproyek Pengolahan dan Petrokimia: Ardhy N. Mokobombang

“RUPS juga memberhentikan dengan hormat Ibu Yenni Andayani selaku Direktur Gas,” ujar VP Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito.

Perubahan nomenklatur tersebut, kata dia, dilakukan seiring dengan perkembangan kondisi yang ada saat ini. Dengan perubahan nomenklatur itu, Pemegang Saham mengharapkan agar Pertamina dapat lebih fokus dalam mengembangkan pelayanan migas kepada publik.

“Perubahan nomenklatur Direksi merupakan keputusan Kementerian BUMN selaku Pemegang Saham, dengan mempertimbangkan perkembangan bisnis migas ke depan,” ucapnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Aplikasi PINTU Listing 10 Tokenisasi Aset Global, Apa Saja?

Poin Penting PINTU tambah 10 token baru, termasuk saham global, ETF, dan obligasi, sehingga investor… Read More

4 hours ago

Dorong Pemberdayaan UMKM, Bank Aladin Syariah Dukung Program Warteg Gratis 2026

Poin Penting Bank Aladin Syariah bersama Alfamart menyalurkan 60.000 paket makanan di 34 kota dan… Read More

5 hours ago

Separuh Driver Grab Ternyata Eks Korban PHK, Ini Fakta dan Potensi Penghasilannya

Poin Penting Grab menyebut separuh mitra ojolnya merupakan mantan korban PHK, menunjukkan peran platform sebagai… Read More

7 hours ago

Kinerja Himbara Turun, OJK Sebut Faktor Siklikal dan Berpotensi Rebound

Poin Penting OJK menilai penurunan kinerja bank Himbara bersifat siklikal akibat faktor global dan pelemahan… Read More

7 hours ago

Tugu Insurance Wujudkan Kepedulian terhadap Alam melalui Program Tugu Green Journey

Poin Penting Tugu Insurance menjalankan program Tugu Green Journey dengan mendaur ulang 1,7 ton limbah… Read More

8 hours ago

Tokio Marine Life Gandeng BAZNAS Bedah 5 Rumah dan Santuni Anak Yatim di Jakarta

Poin Penting Tokio Marine Life dan BAZNAS renovasi 5 rumah di Setiabudi, Jakarta, dengan Rp55… Read More

8 hours ago