Ekonomi dan Bisnis

Ubah Nomenklatur, Ini Jajaran Direksi Baru Pertamina

Jakarta – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Rapat Umum Pemegang Saham PT Pertamina (Persero) memutuskan untuk merubah nomenklatur Direksi Pertamina melalui surat Nomor: SK-39/MBU/02/2018, tentang pemberhentian, perubahan nomenklatur jabatan, dan pengalihan tugas anggota Direksi Pertamina.

Salinan Keputusan Menteri BUMN tersebut diserahkan oleh Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Hary Sampurno kepada jajaran Direksi Pertamina di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa, 13 Februari 2018.

RUPS memutuskan perubahan nomenklatur berupa perubahan Direktur Pemasaran menjadi Direktur Pemasaran Ritel. Selain itu, menetapkan Penambahan nomenklatur Direktur Pemasaran Korporat dan Direktur Logistik, Supply Chain dan Infrastruktur, serta, meniadakan Direktur Gas.

Sejak adanya perubahan nomenklatur tersebut, maka jajaran Direksi Pertamina sebagai berikut:

1. Elia Massa Manik selaku Direktur Utama
2. Arief Budiman selaku Direktur Keuangan
3. Syamsu Alam selaku Direktur Hulu
4. Muchamad Iskandar selaku Direktur Pemasaran Ritel, merangkap Direktur Pemasaran Korporat sampai dengan penetapan direktur definitif
5. Nicke Widyawati selaku Direktur Logistik, Supply Chain dan Infrastruktur, merangkap Direktur SDM sampai dengan penetapan direktur definitif
6. Direktur Manajemen Aset: Dwi Wahyu Daryoto
7. Direktur Pengolahan: Toharso
8. Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko: Gigih Prakoso
9. Direktur Megaproyek Pengolahan dan Petrokimia: Ardhy N. Mokobombang

“RUPS juga memberhentikan dengan hormat Ibu Yenni Andayani selaku Direktur Gas,” ujar VP Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito.

Perubahan nomenklatur tersebut, kata dia, dilakukan seiring dengan perkembangan kondisi yang ada saat ini. Dengan perubahan nomenklatur itu, Pemegang Saham mengharapkan agar Pertamina dapat lebih fokus dalam mengembangkan pelayanan migas kepada publik.

“Perubahan nomenklatur Direksi merupakan keputusan Kementerian BUMN selaku Pemegang Saham, dengan mempertimbangkan perkembangan bisnis migas ke depan,” ucapnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Jerat Defisit APBN: Menkeu Purbaya, Bunga Utang Menggunung dan Tax Ratio yang Rendah

Oleh: Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group JANGAN besar pasak daripada tiang. Mari… Read More

1 hour ago

GoPay Kini Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI dan Bank BJB, Ini Caranya

Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More

14 hours ago

Animo Tinggi, BRI Kanwil Jakarta II Tambah Kuota Mudik Gratis jadi 2.750 Pemudik

Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More

14 hours ago

Proteksi Pemudik 2026, BRI Life Andalkan Produk Asuransi Digital MODI

Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More

14 hours ago

Adira Finance Lepas 300 Pemudik ke Solo dan Yogyakarta, Dapat Cek Kesehatan dan Asuransi

Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More

15 hours ago

BI Borong SBN Rp86,16 Triliun hingga Maret 2026, Buat Apa?

Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More

16 hours ago