Headline

Uang Kertas Asing Yang Masuk ke RI Kini Diatur BI

Jakarta – Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan mengenai pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) ke dalam dan ke luar Daerah Pabean Indonesia, yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/7/PBV201 7 tanggal 5 Mei 2017.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Devisa BI, Budianto mengatakan, dengan diterbitkannya PBI ini maka pembawaan UKA keluar dan masuk daerah pabean lndonesia dengan jumlah nilai paling sedikit setara dengan Rp1 miliar hanya boleh dilakukan oleh Badan Berizin.

“Seperti bank dan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank yang telah memperoleh izin dan persetujuan dari Bank Indonesia untuk melakukan Pembawaan UKA,” ujarnya, di Jakarta, Senin, 15 Mei 2017.

Di samping Badan Berizin, Perusahaan Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar di BI juga dapat melakukan pembawaan UKA lintas batas, namun hanya sebatas sebagai penerima perintah (transporter) dari Badan Berizin.

Menurutnya, penerbitan PBI tersebut dilatarbelakangi oleh tingginya aktivitas Pembawaan UKA lintas batas yang belum diimbangi oleh ketersediaan data dan informasi yang memadai bagi otoritas moneter, khususnya mengenai underlying transaksi pembawaan UKA.

Seiain itu, belum tersedianya instrumen untuk mengawasi aktivitas pembawaan UKA yang masuk dan ke luar daerah pabean lndonesia. Pengaturan lalu lintas pembawaan UKA ini nantinya dapat menjadi instrumen yang memonitor sekaligus mengendalikan lalu lintas pembawaan UKA, sehingga dapat mendukung efektifitas kebijakan moneter, khususnya dalam pengendalian nilai tukar.

Ketentuan ini juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kedua pengaturan yang dikeluarkan oleh Bl dan PPATK akan saling menguatkan (enforcing each other) dalam mengatur pembawaan UKA lintas batas,” ucapnya.

Dalam implementasinya, pengenaan sanksi akan diberikan bagi pihak-pihak yang tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam PBI. Sanksi yang dikenakan berupa penegahan terhadap seluruh jumlah UKA yang dibawa sesuai aturan teknis pabean Indonesia.

PBI ini mulai berlaku pada tanggal 5 Maret 2018, namun pengenaan sanksi pelanggaran baru akan diberlakukan pada tanggal 7 Mei 2018. Pemberian tenggang waktu pemberlakuan PBI tersebut antara lain guna memperkuat aspek sosialisasi kepada masyarakat sebelum sanksi PBI diberlakukan secara efektif.

“Serta pemberian waktu bagi Bank dan Penyelenggara KUPVA Bukan Bank yang memenuhi persyaratan untuk mengurus permohonan sebagai Badan Berizin kepada Bank Indonesia,” tutupnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Resmi! Turis Jepang Kini Bisa Bayar Pakai QRIS di Indonesia, Tak Perlu Tukar Uang

Poin Penting Warga Jepang kini bisa menggunakan QRIS untuk bertransaksi di Indonesia setelah izin QRIS… Read More

29 mins ago

Nasib Rupiah setelah Libur Lebaran di Tengah Perang dan Fiskal yang Bak di Tepi Jurang

Oleh: Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group LIBUR Lebaran tahun ini mungkin terasa… Read More

6 hours ago

Biar Nggak Tekor, Ini Cara Atur THR dan Jaga Kesehatan saat Lebaran

Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More

14 hours ago

BI Tetap Siaga di Pasar Jaga Rupiah selama Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri

Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More

17 hours ago

Dampak Perang Timur Tengah, BI Tarik Sinyal Penurunan Suku Bunga

Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More

17 hours ago

BSN Jalin Kerja Sama dengan Ekosistem Properti Syariah Indonesia

Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More

17 hours ago