Categories: Perbankan

Uang Elektronik OCBC NISP Tunggu Izin BI

Uang elektronik digunakan sebagai sarana melengkapi layanan pada nasabah Usaha Kecil Menengah (UKM). Ria Martati

Jakarta–PT Bank OCBC NISP, Tbk menunggu ijin Bank Indonesia (BI) untuk meluncurkan produk uang elektronik atau e-money. Tahun ini, Perseroan akan mengeluarkan dua produk uang elektronik yaitu uang elektronik dengan server based dan chip based.

“Kita akan luncurkan juga tahun ini kita kerjasama dengan perusahaan telko, yang di chip based ini tahun ini, server based masih tunggu persetujuan BI,” ujar Presiden Direktur OCBC NISP Parwati Surjaudaja di Jakarta, belum lama ini.

Parwati mengatakan, produk-produk e-money tersebut akan ditawarkan untuk melengkapi solusi bagi nasabah UKM-nya.

“Kita kan sasarannya ukm, juga konsumtif dan korporasi. Tapi kan nasabah kita perlu untuk bayar karyawan, itu kan masif satu pabrik bisa puluhan ibu, kalau satu per satu kan repot, dengan semuanya ada di HP kan semua orang senang,” tambahnya.

Tahun ini, menurutnya, OCBC NISP belum akan memasang target untuk produk uang elektroniknya. (*)

@ria_martati

Paulus Yoga

Recent Posts

Menteri Rosan Ungkap Investor Asing Makin Antusias Berinvestasi di RI, Ini Alasannya

Jakarta - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani, mengungkapkan optimisme… Read More

49 mins ago

Emiten Grup Sinarmas DUTI Tebar Dividen Interim Rp703 Miliar, Simak Jadwalnya

Jakarta - PT Duta Pertiwi Tbk (DUTI), emiten konstruksi dan pengembangan properti di bawah naungan… Read More

1 hour ago

Hanya Berlangsung 6 Jam, Status Darurat Militer Korea Selatan Dicabut

Jakarta - Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol akhirnya mencabut status darurat militer, pada Rabu… Read More

2 hours ago

IHSG Sesi I Ditutup Menguat 1,49 Persen ke Level 7.303

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini (4/12) melanjutkan… Read More

3 hours ago

Kenaikan PPN 12 Persen Bikin Pendapatan Industri Asuransi Umum Tergerus

Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 diperkirakan akan memberikan… Read More

4 hours ago

Hal-hal yang Harus Diperhatikan Bank BUMN dalam Penghapusan Kredit UMKM

Oleh: Hendra Febri, S.H, M.H – Praktisi Hukum & Bankir PERATURAN Pemerintah (PP) Nomor 47… Read More

4 hours ago