Headline

Tutup Utang Jatuh Tempo, DPK Bisa Tumbuh Melambat

Jakarta – Utang jatuh tempo Indonesia pada 2017 yang tercatat sebesar Rp210 triliunan dan defisit anggaran negara yang mencapai Rp280 triliun, diyakini akan menyebabkan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga di 2017 melambat. Sedangkan Pertumbuhan DPK di 2017 sendiri Bank Indonesia menargetkan 9-11%.

Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Mantan Menteri Keuangan Chatib Basri dalam diskusi Kadin, di Jakarta, Selasa, 24 Januari 2017. Menurutnya, untuk menutup utang jatuh tempo RI dan defisit anggaran, pemerintah perlu menyiapkan dana yang cukup besar.

“Tahun ini akan ada utang jatuh tempo pemerintah sekitar Rp200 triliunan. Adalagi defisit dari budget yang harus dibiayai pemerintah sebesar Rp280 triliun. Berarti pemerintah akan mengeluarkan issue bond Rp480 triliun tahun ini,” ujarnya.

Dia menjelaskan, jika pemerintah akan mengeluarkan issue global bonds sebesar Rp480 triliun, maka pemerintah membutuhkan dana besar dari perbankan paling tidak Rp500 triliun untuk penerbitan issue global bonds tersebut. Dengan begitu, DPK perbankan akan terserap cukup besar di 2017 ini.

“Kalau bond itu dikeluarkan pemerintah uangnya kan diambil dari masyarakat, berarti dari perbankan akan disedot Rp500 triliun. Kalau DPK diserap Rp500 triliun maka pertumbuhan DPK tidak akan bisa cepat,” tegasnya.

Dia mengungkapkan, saat ini rasio antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber atau Loan to Deposit Ratio (LDR) mencapai 90%. Namun, jika pertumbuhan kredit lebih cepat dari pertumbuhan DPK, maka LDR akan naik menjadi 100%.

“Artinya ekspansi kredit growth itu tidak bisa secepat dana pihak ketiga. Dengan kondisi seperti ini mungkin kredit growthnya ada pada kisaran 8-10%. Artinya investmentnya mungkin akan sedikit improve,” ucapnya.

Sebagai informasi, Utang jatuh tempo Indonesia pada 2017 tercatat sebesar Rp210 triliunan. Sementara bila dibandingkan, pembayaran bunga utang yang jatuh tempo pada 2017 lebih besar Rp30 triliun dari bunga utang 2016 yang ada di kisaran Rp180 triliun.

Melihat kondisi itu, artinya pemerintah harus menyediakan dana yang cukup besar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 untuk pembayaran utang jatuh tempo yang mencapai Rp210 triliun tersebut. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

6 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

6 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

7 hours ago

Dorong Inklusi Investasi Saham, OCBC Sekuritas dan Makmur Sepakati Kerja Sama Strategis

Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More

9 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

11 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

20 hours ago