Keuangan

Tutup Lebih dari 5 Ribu Pinjol Ilegal, OJK Wanti-Wanti Hal Ini ke Mahasiswa

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku telah menutup kurang lebih 5.000 fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk mencegah masyarakat agar tidak terjebak pinjol ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, bahwa dengan adanya UU PPSK telah membantu OJK dalam menindak aktivitas ilegal di sektor keuangan khususnya pinjol.

Baca juga: OJK Dalami Kasus Pinjol di UIN Raden Mas Said Surakarta, Siap Beberkan ke Publik

“Pinjol ilegal ini punya satgas investasi sudah menutup 5 ribu lebih, dengan PPSK sekarang sudah ada jelas sanksinya untuk aktivitas ilegal di sektor keuangan sanksi pidana dan dendanya sangat besar. Kita sedang berkoordinasi dengan 12 kementerian dan lembaga supaya memberikan efek jera yang lebih lagi,” ucap Kiki sapaan akrabnya di Jakarta, 15 Agustus 2023.

Dirinya juga mengimbau masyarakat terutama mahasiswa untuk berhati-hati dalam berperilaku di sektor keuangan, karena dapat memengaruhi riwayat sistem layanan informasi keuangan (SLIK) jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kredit macet.

“Sekarang kalau di paylater mereka akan masuk ke SLIK, kalau mereka macet dan lainnya, daftar kerja susah mau mengajukan KPR, jadi ini perlu sosialisasi bareng,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Kiki juga mengungkapkan bahwa sebenarnya pinjol diibaratkan sebagai sebuah ‘pisau’. Pasalnya, jika digunakan untuk hal yang bermanfaat tentunya akan bermanfaat juga, tetapi sebaliknya akan merugikan jika digunakan untuk hal yang negatif.

Baca juga: Berkaca dari Kasus Utang Pinjol Berujung Kematian Mahasiswa UI, Begini Saran Financial Planner

“Contohnya kalau pisau, kalau pisaunya kita mengambil pisau ibu kita kan dicari karena ibu kita butuh untuk ngupas-ngupas, dan lainnya, tapi kalau dipakai yang ngga bener kan bisa mencelakakan sama seperti pinjol,” ujar Kiki.

Adapun, pinjol saat ini lebih banyak digunakan untuk hal-hal yang kurang bermanfaat seperti hanya untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup dalam mengikuti perkembangan zaman, padahal jika digunakan dengan baik pinjol menjadi alternatif masyarakat untuk menghindari rentenir. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Per September 2024, Home Credit Membantu Distribusi Produk Asuransi ke 13 Juta Nasabah

Jakarta - Perusahaan pembiayaan PT Home Credit Indonesia (Home Credit) terus berupaya meningkatkan inklusi keuangan… Read More

1 hour ago

Berkat Hilirisasi Nikel, Ekonomi Desa Sekitar Pulau Obin Tumbuh 2 Kali Lipat

Jakarta - Hilirisasi nikel di Pulau Obi, Maluku Utara membuat ekonomi desa sekitar tumbuh dua… Read More

2 hours ago

Menkop Budi Arie Dukung Inkud Pererat Kerja Sama dengan Cina-Malaysia di Pertanian

Jakarta - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mendukung langkah Induk Koperasi Unit Desa (Inkud)… Read More

2 hours ago

Ajak Nasabah Sehat Sambil Cuan, BCA Gelar Runvestasi

Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) untuk pertama kalinya menggelar kompetisi Runvestasi pada… Read More

3 hours ago

IHSG Ambles hingga Tembus Level 7.200, Ini Tanggapan BEI

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi tanggapan terkait penutupan Indeks Harga Saham Gabungan… Read More

3 hours ago

BEI Gelar CMSE 2024, Perluas Edukasi Pasar Modal ke Masyarakat

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Self-Regulatory Organization (SRO), dengan dukungan dari Otoritas… Read More

3 hours ago