Keuangan

Tutup Lebih dari 5 Ribu Pinjol Ilegal, OJK Wanti-Wanti Hal Ini ke Mahasiswa

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku telah menutup kurang lebih 5.000 fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk mencegah masyarakat agar tidak terjebak pinjol ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, bahwa dengan adanya UU PPSK telah membantu OJK dalam menindak aktivitas ilegal di sektor keuangan khususnya pinjol.

Baca juga: OJK Dalami Kasus Pinjol di UIN Raden Mas Said Surakarta, Siap Beberkan ke Publik

“Pinjol ilegal ini punya satgas investasi sudah menutup 5 ribu lebih, dengan PPSK sekarang sudah ada jelas sanksinya untuk aktivitas ilegal di sektor keuangan sanksi pidana dan dendanya sangat besar. Kita sedang berkoordinasi dengan 12 kementerian dan lembaga supaya memberikan efek jera yang lebih lagi,” ucap Kiki sapaan akrabnya di Jakarta, 15 Agustus 2023.

Dirinya juga mengimbau masyarakat terutama mahasiswa untuk berhati-hati dalam berperilaku di sektor keuangan, karena dapat memengaruhi riwayat sistem layanan informasi keuangan (SLIK) jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kredit macet.

“Sekarang kalau di paylater mereka akan masuk ke SLIK, kalau mereka macet dan lainnya, daftar kerja susah mau mengajukan KPR, jadi ini perlu sosialisasi bareng,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Kiki juga mengungkapkan bahwa sebenarnya pinjol diibaratkan sebagai sebuah ‘pisau’. Pasalnya, jika digunakan untuk hal yang bermanfaat tentunya akan bermanfaat juga, tetapi sebaliknya akan merugikan jika digunakan untuk hal yang negatif.

Baca juga: Berkaca dari Kasus Utang Pinjol Berujung Kematian Mahasiswa UI, Begini Saran Financial Planner

“Contohnya kalau pisau, kalau pisaunya kita mengambil pisau ibu kita kan dicari karena ibu kita butuh untuk ngupas-ngupas, dan lainnya, tapi kalau dipakai yang ngga bener kan bisa mencelakakan sama seperti pinjol,” ujar Kiki.

Adapun, pinjol saat ini lebih banyak digunakan untuk hal-hal yang kurang bermanfaat seperti hanya untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup dalam mengikuti perkembangan zaman, padahal jika digunakan dengan baik pinjol menjadi alternatif masyarakat untuk menghindari rentenir. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Mau ke Karawang Naik Kereta Cepat Whoosh, Cek Tarif dan Cara Pesannya di Sini!

Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More

6 hours ago

Komitmen Kuat BSI Dorong Pariwisata Berkelanjutan dan Ekonomi Sirkular

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More

8 hours ago

Melalui Program Diskon Ini, Pengusaha Ritel Incar Transaksi Rp14,5 Triliun

Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More

9 hours ago

IHSG Sepekan Anjlok 4,65 Persen, Kapitalisasi Pasar Ikut Tertekan

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More

11 hours ago

Aliran Modal Asing Rp8,81 Triliun Kabur dari RI Selama Sepekan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More

16 hours ago

Bos BRI Life Ungkap Strategi Capai Target Bisnis 2025

Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More

17 hours ago