Ilustrasi: Bahaya pinjol ilegal bagi masyarakat/istimewa
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku telah menutup kurang lebih 5.000 fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk mencegah masyarakat agar tidak terjebak pinjol ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, bahwa dengan adanya UU PPSK telah membantu OJK dalam menindak aktivitas ilegal di sektor keuangan khususnya pinjol.
Baca juga: OJK Dalami Kasus Pinjol di UIN Raden Mas Said Surakarta, Siap Beberkan ke Publik
“Pinjol ilegal ini punya satgas investasi sudah menutup 5 ribu lebih, dengan PPSK sekarang sudah ada jelas sanksinya untuk aktivitas ilegal di sektor keuangan sanksi pidana dan dendanya sangat besar. Kita sedang berkoordinasi dengan 12 kementerian dan lembaga supaya memberikan efek jera yang lebih lagi,” ucap Kiki sapaan akrabnya di Jakarta, 15 Agustus 2023.
Dirinya juga mengimbau masyarakat terutama mahasiswa untuk berhati-hati dalam berperilaku di sektor keuangan, karena dapat memengaruhi riwayat sistem layanan informasi keuangan (SLIK) jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kredit macet.
“Sekarang kalau di paylater mereka akan masuk ke SLIK, kalau mereka macet dan lainnya, daftar kerja susah mau mengajukan KPR, jadi ini perlu sosialisasi bareng,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Kiki juga mengungkapkan bahwa sebenarnya pinjol diibaratkan sebagai sebuah ‘pisau’. Pasalnya, jika digunakan untuk hal yang bermanfaat tentunya akan bermanfaat juga, tetapi sebaliknya akan merugikan jika digunakan untuk hal yang negatif.
Baca juga: Berkaca dari Kasus Utang Pinjol Berujung Kematian Mahasiswa UI, Begini Saran Financial Planner
“Contohnya kalau pisau, kalau pisaunya kita mengambil pisau ibu kita kan dicari karena ibu kita butuh untuk ngupas-ngupas, dan lainnya, tapi kalau dipakai yang ngga bener kan bisa mencelakakan sama seperti pinjol,” ujar Kiki.
Adapun, pinjol saat ini lebih banyak digunakan untuk hal-hal yang kurang bermanfaat seperti hanya untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup dalam mengikuti perkembangan zaman, padahal jika digunakan dengan baik pinjol menjadi alternatif masyarakat untuk menghindari rentenir. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu dan menangkap Rizal, mantan Direktur… Read More
Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More
Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More
Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More
Poin Penting NPL konstruksi BTN berasal dari kredit legacy sebelum 2020 yang proses pemulihannya membutuhkan… Read More
Poin Penting Komisi VIII DPR RI menekankan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanggulangan… Read More