Market Update

Turun 0,87 Persen, IHSG Ditutup Merosot ke Level 7.448

Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (22/8) ditutup pada zona merah ke level 7.448,67 atau melemah 0,87 persen dari dibuka pada level 7.554,59 pada pembukaan perdagangan tadi pagi.

Berdasarkan statistik RTI Business tercatat sebanyak 389 saham terkoreksi, 194 saham menguat, dan 202 saham tetap tidak berubah. Sebanyak 18,42 miliar saham diperdagangkan dengan 1,08 juta kali frekuensi perpindahan tangan, serta total nilai transaksi tembus Rp39,59 triliun. 

Kemudian, seluruh indeks turut mengalami pergerakan yang melemah, dengan IDX30 turun 1,18 persen menjadi 472,98, LQ45 melemah 0,85 persen menjadi 934,36, Sri-Kehati turun 1,26 persen menjadi 418,33, dan JII melemah 0,13 persen menjadi 510,39.

Baca juga: Mirae Asset Rekomendasikan 9 Saham Ini di Tengah Volatilitas Tinggi, Apa Saja?

Lalu, seluruh sektor juga mengalami tren pelemahan, di antaranya adalah sektor infrastruktur turun 1,50 persen, sektor teknologi melemah 1,40 persen, sektor siklikal merosot 1,24 persen, sektor transportasi turun 1,23 persen, sektor keuangan melemah 1,19 persen, dan sektor properti turun 0,90 persen.

Serta, sektor bahan baku merosot 0,83 persen, sektor energi melemah 0,67 persen, sektor kesehatan turun 0,44 persen, sektor non-siklikal melemah 0,35 persen, dan sektor industrial turun 0,19 persen.

Baca juga: Sempat Molor, BEI Pastikan Single Stock Futures Meluncur di September 2024

Sederet saham top gainers di antaranya adalah PT Tempo Inti Media Tbk (TMPO), PT Jaya Agra Wattie Tbk (JAWA), dan PT Nusantara Almazia Tbk (NZIA).

Sedangkan saham top losers adalah PT Satu Visi Putra Tbk (VISI), PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO), dan PT Golden Flower Tbk (PULA).

Adapun, tiga saham teratas yang paling sering diperdagangkan, yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP), dan PT MNC Sky Vision Tbk (MSKY). (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Kebijakan Fiskal Ugal-Ugalan, Apa Tidak Dipikirkan Dampaknya?

Oleh Rahma Gafmi, Guru Besar Universitas Airlangga TEPAT 8 Januari 2026 akhirnya pemerintah melakukan konferensi… Read More

37 mins ago

OJK Setujui Pencabutan Izin Usaha Pindar Milik Astra

Poin Penting OJK menyetujui pencabutan izin usaha pindar Maucash milik Astra secara sukarela, mengakhiri operasional… Read More

57 mins ago

OJK Resmi Bentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital

Poin Penting OJK membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang efektif sejak 1 Januari 2026 untuk… Read More

1 hour ago

Infobank Perbaiki Perhitungan LAR, Rasio Bank BCA Syariah Turun Jadi 5,53 Persen

Poin Penting Infobank melalui birI memperbaiki perhitungan Loan at Risk (LAR) agar sesuai dengan ketentuan… Read More

1 hour ago

OJK Optimistis Kinerja Perbankan Tetap Solid di 2026

Poin Penting OJK memproyeksikan kinerja perbankan tetap solid pada 2026, ditopang pertumbuhan kredit, DPK, kualitas… Read More

2 hours ago

Kedudukan dan Otoritas Danantara Pascarevisi Keempat UU BUMN

Oleh Junaedy Gani DARI waktu ke waktu muncul aspirasi tentang keberadaan sebuah Sovereign Wealth Fund… Read More

2 hours ago