Jakarta – Nasabah Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa atau disebut Koperasi Sentosa menuntut para pengurus Koperasi untuk bisa bertanggung jawab mengembalikan dana para nasabah sebanyak puluhan miliar rupiah yang hingga kini belum dikembalikan. Para nasabah tersebut sudah melaporkan para pengurus Koperasi kepada pihak Kepolisian.
Kuasa Hukum para nasabah Anang Fauzi Chotman, dari Kantor Hukum Benny Wullur, membenarkan bahwa kliennya telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya untuk meminta pertanggung jawaban para pengurus Koperasi Sentosa karena, dana nasabah yang mencapai puluhan miliar rupiah hingga saat ini tidak kunjung dikembalikan.
“Laporan Kepolisian No. LP/1394/III/YAN.2.5/2021/SPKT.PMJ tanggal 13 Maret 2021, yang saat ini ditangani oleh Unit 3 Subdit 5 Direskrimum Polda Metro Jaya, dimana Laporan Kepolisian tersebut dilakukan oleh Para Nasabah (Anggota Koperasi) terhadap Sdr. MA dan Sdr. HL atas adanya dugaan pelanggaran Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujar Anang melalui keterangan tertulisnya.
Lebih lanjut Anang menambahkan, awalnya para nasabah Koperasi Sentosa ini menyimpan dana yang cukup besar karena dijanjikan mendapatkan bunga yang tinggi mencapai 12 persen setiap tahunnya. Tapi, mulai awal tahun 2021 diketahui Koperasi tersebut mulai mengalami gagal bayar dan saat ini proses gagal bayar tersebut sudah masuk kedalam ranah PKPU.
“Nasabah pada simpan dana disitu (Koperasi) dengan janji dapat bunga yang lumayan, 10-12% per tahunnya,”
Sementara itu Benny Wullur, menyampaikan bahwa pihak Kepolisian telah melanjutkan permasalahan tersebut ke tahap penyidikan dikarenakan unsur pidana yang dilaporkan sudah terpenuhi.
Benny meminta agar para pengurus Koperasi bisa memiliki itikad baik dengan mengembalikan dana para nasabah, namun jika tidak, Benny menekankan untuk bisa mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami menghimbau kepada Sdr. MA dan Sdr. HL, selaku pengurus Koperasi Sentosa untuk mengembalikan dana para nasabah, karena dalam proses Pidana ini, Kami melihat bahwa unsur-unsur pidananya telah terpenuhi sehingga kepolisian berani meningkatkan kasus ini ke tahap Penyidikan,” tutup Benny. (*)
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More