Jakarta – Penyelesaian masalah gagal bayar polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan diserahkan ke ranah hukum.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya bakal melibatkan pihak Kepolisian, Kejaksaan bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penyelesaian masalah Jiwasraya.
Langkah tersebut perlu dilakulan untuk memberi sinyal yang jelas dan tegas kepada investor-investor kecil.
“Kita juga menengarai kalau disitu ada hal-hal yang sifatnya kriminal maka kita akan minta aparat penegak hukum untuk melakukan penanganan sesuai aturan perundang-undangan,” ujar Sri Mulyani usai melakukan rapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin, 16 Desember 2019.
Adapun langkah selanjutnya Komisi XI bersama dengan Menteri Keuangan, Menteri BUMN, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi VI bakal membahas lebih lanjut mengenai permasalahan Jiwasraya.
Rapat antara Menteri Keuangan dengan Komisi XI DPR secara tertutup mengenai permasalahan gagal polis Jiwasraya. Rapat tersebut berjalan selama 3 jam dari pukul 15.30 WIB hingga pukul 18.30 WIB.
Disisi lain, menurut seorang praktisi keuangan, langkah yang diambil oleh Menkeu harus diapresisi, meski langkah seharusnya dilakukan oleh OJK yang menjadi pengawas jasa keuangan.
“Ini membuktikan OJK tak lagi mampu menyelesaikan langkah langkah yang harus diambil. Menkeu mengambil peran OJK yang sudah hampir dua tahun tak menghasilkan langkah kongkrit,” kata seorang praktisi keuangan yang tak mau disebut namanya tersebut. (*)
Poin Penting OJK menyetujui merger empat BPR di Priangan Timur menjadi PT BPR Nusamba Tanjungsari… Read More
Poin Penting BCA tetap memimpin laba bersih – PT Bank Central Asia (BCA) mencatat laba… Read More
Poin Penting OJK dan Kemenkeu berkoordinasi menurunkan bunga kredit melalui penempatan dana pemerintah dan pengendalian… Read More
Poin Penting BSI meraih sertifikasi internasional ISO 27701:2019 sebagai bukti komitmen memperkuat perlindungan data pribadi… Read More
Poin Penting Bank Mandiri memproyeksikan BI Rate hanya dipangkas maksimal dua kali pada 2026 dengan… Read More
PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) meluncurkan PRUMapan, produkasuransi jiwa tradisional dengan Manfaat Dana Mapan… Read More