Kemudian, pegawai di lingkungan Setjen dan Badan Keahlian DPR RI yang diperbantukan/ dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Setjen dan Badan Keahlian DPR RI. Lalu pegawai di lingkungan Setjen dan Badan Keahlian DPR RI yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
“Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud besarannya sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 4 Perpres ini.
(Baca juga: Program Rasionalisasi, PNS Harus Ubah Pola Pikir)
Perpres ini menegaskan, Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dibayarkan terhitung mulai bulan November 2016, dan diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulan. Adapun Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Mengenai penetapan kelas jabatan di lingkungan Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (PANRB). (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More