Categories: Nasional

Tunjangan Pegawai Kementerian Ini Naik Jadi Rp1,96–Rp26,3 Juta

Jakarta – Dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), pemerintah memandang tunjangan kinerja yang selama ini telah diberikan perlu untuk ditingkatkan.

Atas dasar pertimbangan itu maka pada Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kemlu, Peraturan Presiden Nomor 150 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kemendagri, dan Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kemendikbud.

Seperti dikutip dari laman Setkab, di Jakarta, Selasa, 19 Januari 2016 menyebutkan, dalam masing-masing Perpres itu dinyatakan pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

Namun, tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, tidak diberikan kepada, pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu, pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan, pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai PNS, pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Kemenlu,

Lalu, pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun, dan pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005.

Besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud adalah naik menjadi Rp1,96–Rp26,3 juta sesuai dengan tingkat jabatannya. Tunjangan Kinerja ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 150 Tahun 2015, dan Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2015.

“Yaitu, Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibayarkan terhitung mulai bulan November 2015, dan diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya,” bunyi Pasal 5 ayat (1,2) dari ketiga Perpres di atas.

Adapun Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Dalam ketiga Perpres itu disebutkan, penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Bagi Pegawai yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud  lebih besar daripada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, menurut Perpres tersebut, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 151 Tahum 2015, Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2015, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 28 Desember 2015. (*) Rezkiana Nisaputra

Apriyani

Recent Posts

Siap-Siap! Transaksi E-Money dan E-Wallet Terkena PPN 12 Persen, Begini Hitungannya

Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More

44 mins ago

Kemenkraf Proyeksi Tiga Tren Ekonomi Kreatif 2025, Apa Saja?

Jakarta - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf/Bekraf) memproyeksikan tiga tren ekonomi kreatif pada 2025. … Read More

54 mins ago

Netflix, Pulsa hingga Tiket Pesawat Bakal Kena PPN 12 Persen, Kecuali Tiket Konser

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sejumlah barang dan jasa, seperti… Read More

2 hours ago

Paus Fransiskus Kembali Kecam Serangan Israel di Gaza

Jakarta -  Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia Paus Fransiskus kembali mengecam serangan militer Israel di jalur… Read More

2 hours ago

IHSG Dibuka Menguat Hampir 1 Persen, Balik Lagi ke Level 7.000

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik dibukan naik 0,98 persen ke level 7.052,02… Read More

4 hours ago

Memasuki Pekan Natal, Rupiah Berpotensi Menguat Meski Tertekan Kebijakan Kenaikan PPN

Jakarta – Pengamat Pasar Uang, Ariston Tjendra, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)… Read More

4 hours ago