Categories: Nasional

Tunjangan Pegawai Kementerian Ini Naik Jadi Rp1,96–Rp26,3 Juta

Jakarta – Dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), pemerintah memandang tunjangan kinerja yang selama ini telah diberikan perlu untuk ditingkatkan.

Atas dasar pertimbangan itu maka pada Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kemlu, Peraturan Presiden Nomor 150 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kemendagri, dan Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kemendikbud.

Seperti dikutip dari laman Setkab, di Jakarta, Selasa, 19 Januari 2016 menyebutkan, dalam masing-masing Perpres itu dinyatakan pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

Namun, tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, tidak diberikan kepada, pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu, pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan, pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai PNS, pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Kemenlu,

Lalu, pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun, dan pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005.

Besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud adalah naik menjadi Rp1,96–Rp26,3 juta sesuai dengan tingkat jabatannya. Tunjangan Kinerja ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 150 Tahun 2015, dan Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2015.

“Yaitu, Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibayarkan terhitung mulai bulan November 2015, dan diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya,” bunyi Pasal 5 ayat (1,2) dari ketiga Perpres di atas.

Adapun Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Dalam ketiga Perpres itu disebutkan, penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Bagi Pegawai yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud  lebih besar daripada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, menurut Perpres tersebut, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 151 Tahum 2015, Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2015, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 28 Desember 2015. (*) Rezkiana Nisaputra

Apriyani

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

11 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

12 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

15 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

15 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

16 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

18 hours ago