Jakarta – Dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), pemerintah memandang tunjangan kinerja yang selama ini telah diberikan perlu untuk ditingkatkan.
Atas dasar pertimbangan itu maka pada Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kemlu, Peraturan Presiden Nomor 150 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kemendagri, dan Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kemendikbud.
Seperti dikutip dari laman Setkab, di Jakarta, Selasa, 19 Januari 2016 menyebutkan, dalam masing-masing Perpres itu dinyatakan pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Namun, tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, tidak diberikan kepada, pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu, pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan, pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai PNS, pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Kemenlu,
Lalu, pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun, dan pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005.
Besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud adalah naik menjadi Rp1,96–Rp26,3 juta sesuai dengan tingkat jabatannya. Tunjangan Kinerja ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 150 Tahun 2015, dan Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2015.
“Yaitu, Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibayarkan terhitung mulai bulan November 2015, dan diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya,” bunyi Pasal 5 ayat (1,2) dari ketiga Perpres di atas.
Adapun Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dalam ketiga Perpres itu disebutkan, penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Bagi Pegawai yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar daripada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, menurut Perpres tersebut, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 151 Tahum 2015, Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2015, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 28 Desember 2015. (*) Rezkiana Nisaputra
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang… Read More
Suasana saat konferensi pers saat peluncuran Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera di Jakarta. Presiden Direktur… Read More
Jakarta - PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) resmi menandatangani nota… Read More
Jakarta – Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2024 tercatat sebesar 4,95 persen, sedikit melambat dibandingkan kuartal… Read More
Jakarta - Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) terus berkomitmen mendukung pengembangan Energi Baru… Read More
Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat peningkatan biaya pendidikan yang signifikan setiap tahun, dengan… Read More