News Update

Tunggu Kejelasan, BEI Belum Berniat Delisting Saham MDRN

Jakarta – Pihak PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku masih menunggu jawaban dari manajemen PT Modern Internasional Tbk (MDRN) terkait kelangsungan bisnisnya di masa depan.  Hal itu seiring dengan ditutupnya seluruh gerai 7-Eleven yang dioperasikan oleh anak usahanya Modern Sevel Indonesia pada 30 Juni 2017.

“Kami (BEI) telah mengirmkan surat untuk meminta kejelasan bisnis ritel 7-Eleven miliki MDRN, pekan ini manajemen MDRN akan memberikan jawaban, kita tunggu saja,”ujar Direktur Utama BEI, Tito Sulistio, di Jakarta, Rabu, 5 Juli 2017.

Oleh karena itu, menurut Tito, pihak BEI tidak akan me-delisting MDRN. Pasalnya selain dari bisnis ritelnya, MDRN masih memiliki sumber pendapatan dari bisnis lain seperti distribusi alat kesehatan dan digital imaging.

“Kami melihat selain dari bisnis ritel, MDRN masih ada pendapatan dari bisnis lainnya, yang penting dia (MDRN) harus terbuka kepada BEI dan publik,” tegas Tito.

Kemudian, Tito juga mengaskan bahwa pihak BEI juga belum ada rencana untuk menghentikan perdagangan (suspend) saham MDRN meskipun harga saham perusahaan tersebut sejak awal tahun ini mengalami penurunan yang cukup signifikan hingga 50% menjadi Rp 50 per saham.

“Suspensi itu langkah terakhir yang akan dilakukan BEI. MDRN masih berjalan, kalau di suspend pemegang saham yang ingin menjual sahamnya nanti nggak bisa dong,” ucap Tito.

Seperti diketahui, MDRN telah menutup seluruh gerai 7-Eleven yang dioperasikan oleh anak usahanya Modern Sevel Indonesia pada 30 Juni 2017.

Penutupan gerai dilakukan karena keterbatasan sumber daya yang dimiliki perseroan untuk menunjang operasional gerai-gerai 7-Eleven. Hal ini terjadi setelah rencana penjualan dan transfer segmen bisnis kepada Charoen Phokphand Restu Indonesia batal. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Purbaya Nilai Utang Luar Negeri RI Masih Aman meski Meningkat

Poin Penting Rasio utang pemerintah 40,46 persen terhadap PDB dinilai Purbaya masih aman dibandingkan negara… Read More

7 mins ago

OJK Cabut Izin Usaha BPR Kamdana di Bali, Ini Penyebabnya

Poin Penting OJK resmi mencabut izin usaha PT BPR Kamadana di Bali pada 18 Februari… Read More

1 hour ago

LPEM UI Sarankan BI Tahan Suku Bunga 4,75 Persen pada Februari 2026, Ini Pertimbangannya

Poin Penting LPEM UI sarankan BI Rate tetap 4,75% pada RDG Februari 2026 guna menjaga… Read More

2 hours ago

Kasus-Kasus Kriminalisasi Kredit Macet yang Membelit BPD

Poin Penting Mantan petinggi Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng jadi terdakwa kredit macet… Read More

2 hours ago

Pendaftaran BTN RUN 2026 Resmi Dibuka, Targetkan 7.600 Peserta

Poin Penting BTN RUN 2026 dibuka 13 Februari via bale by BTN dan 18 Februari… Read More

2 hours ago

Bank Danamon dan Adira Finance Perpanjang Bunga Spesial KPM Prima

Poin Penting Bank Danamon dan Adira Finance memperpanjang bunga dan margin spesial KPM Prima mulai… Read More

3 hours ago