Keuangan

Tunggakan Iuran Tembus Rp3,61 T, Begini Kondisi Kesehatan Industri Dana Pensiun

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap salah satu biang kerok permasalahan dana pensiun (dapen) disebabkan pendiri atau pemberi kerja tidak menyetorkan iuran yang menjadi kewajibannya. Secara akumulasi, tunggakan iuran pendiri dapen mencapai Rp3,61 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, tunggakan jumbo pemberi kerja itu disebabkan kondisi perusahaan yang tidak sehat. Ada yang merugi, atau bahkan sudah dilikuidasi sehingga tidak ada kemampuan untuk setor iuran.

Baca juga: Dukung Proses Hukum Dana Pensiun BUMN Bermasalah, OJK Akan Lakukan Ini

Selain tunggakan iuran dari pemberi kerja, faktor lainnya yang mengakibatkan masalah di dapen adalah kinerja investasi yang jauh lebih rendah dari tingkat bunga aktuaria yang ditetapkan. Untuk mengejar tingkat bunga aktuaria, pengurus dapen pun harus mencari instrumen investasi yang menawarkan suku bunga tinggi. Hukum ekonomi tentu high risk high return.

“Investasi yang dicari paling nggak sama atau lebih tinggi dari bunga aktuaria. Hukumnya kan high risk high return, untuk menutup selisih (gap) suku bunga,” ujar Ogi dalam Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta, Selasa malam, 10 Oktober 2023.

Faktor lainnya adalah hasil investasi yang tidak optimal atau di bawah rata-rata pasar. Imbal hasil rendah disebabkan pengelolaan yang kurang profesional, atau bahkan terindikasi ada fraud. Sebut saja sepeti kasus yang terjadi di beberapa dapen BUMN.

“Imbal hasil rata-rata di dapen BUMN itu memang rendah, di bawah rata-rata pasar,” kata Ogi.

Faktor-faktor itulah yang kemudian berimbas pada kondisi kesehatan dana pensiun. Saat ini, ada 12 dana pensiun yang masuk pengawasan khusus OJK. Ogi merinci, berdasarkan data OJK, sebanyak 59 dana pensiun atau 42 persen masuk tingkat pendanaan level I atau sehat (fully funded).

Baca juga: Rugikan Negara hingga Rp300 M, Erick Bongkar Penyelewengan 4 Dapen BUMN

Artinya, lanjut dia, dapen ini bisa memenuhi kewajiban jangka pendek (solvabilitas) dan kewajiban jangka panjang (aktuaria). Lalu 34 dana pensiun atau 25 persen ada di tingkat pendanaan level II. Dalam artian, dana pensiun bisa memenuhi kewajiban solvabiltias, tapi belum bisa memenuhi kewajiban aktuaria.

Sedangkan 45 dana pensiun atau setara 33 persen lainnya termasuk dalam kategori tingkat pendanaan 3. Di kategori ini, dana pensiun belum bisa memenuhi kewajiban jangka pendek maupun jangka panjang.

“Dari 45 yang di tingkat pendanaan level 3 itu, 12 di antaranya masuk dalam pengawasan khusus,” tegas Ogi. (*) Ari Astriawan

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Jumlah SID Naik, BEI Gaspol Tingkatkan Keaktifan Investor di Pasar Modal

Balikpapan – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat, jumlah single investor identification (SID) menembus 14 juta per… Read More

2 hours ago

Generali Indonesia Beri Perlindungan Asuransi bagi 6.000 Pelari di PLN Electric Run 2024

Jakarta – PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali Indonesia) terus mendukung berbagai kegiatan yang mempromosikan kesehatan… Read More

3 hours ago

Diikuti 6.470 Pelari, PLN Electric Run 2024 Ditarget Hindari Emisi Karbon hingga 14 ton CO2

Jakarta - Sebanyak 6.470 racepack telah diambil pelari yang berpartisipasi dalam PLN Electric Run 2024… Read More

10 hours ago

Segini Target OJK Buka Akses Produk dan Layanan Jasa Keuangan di BIK 2024

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membidik pencapaian Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2024 sekitar 8,7… Read More

10 hours ago

HUT ke-26, Bank Mandiri Hadirkan Inovasi Digital Adaptif dan Solutif untuk Siap Jadi Jawara Masa Depan

Jakarta - Merayakan usia ke-26, Bank Mandiri meluncurkan berbagai fitur dan layanan digital terbaru untuk… Read More

23 hours ago

KemenKopUKM Gandeng Surveyor Indonesia Verifikasi Status Usaha Simpan Pinjam Koperasi

Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menunjuk PT Surveyor Indonesia, anggota Holding BUMN IDSurvey,… Read More

1 day ago