Keuangan

Tunggakan Iuran Tembus Rp3,61 T, Begini Kondisi Kesehatan Industri Dana Pensiun

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap salah satu biang kerok permasalahan dana pensiun (dapen) disebabkan pendiri atau pemberi kerja tidak menyetorkan iuran yang menjadi kewajibannya. Secara akumulasi, tunggakan iuran pendiri dapen mencapai Rp3,61 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, tunggakan jumbo pemberi kerja itu disebabkan kondisi perusahaan yang tidak sehat. Ada yang merugi, atau bahkan sudah dilikuidasi sehingga tidak ada kemampuan untuk setor iuran.

Baca juga: Dukung Proses Hukum Dana Pensiun BUMN Bermasalah, OJK Akan Lakukan Ini

Selain tunggakan iuran dari pemberi kerja, faktor lainnya yang mengakibatkan masalah di dapen adalah kinerja investasi yang jauh lebih rendah dari tingkat bunga aktuaria yang ditetapkan. Untuk mengejar tingkat bunga aktuaria, pengurus dapen pun harus mencari instrumen investasi yang menawarkan suku bunga tinggi. Hukum ekonomi tentu high risk high return.

“Investasi yang dicari paling nggak sama atau lebih tinggi dari bunga aktuaria. Hukumnya kan high risk high return, untuk menutup selisih (gap) suku bunga,” ujar Ogi dalam Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta, Selasa malam, 10 Oktober 2023.

Faktor lainnya adalah hasil investasi yang tidak optimal atau di bawah rata-rata pasar. Imbal hasil rendah disebabkan pengelolaan yang kurang profesional, atau bahkan terindikasi ada fraud. Sebut saja sepeti kasus yang terjadi di beberapa dapen BUMN.

“Imbal hasil rata-rata di dapen BUMN itu memang rendah, di bawah rata-rata pasar,” kata Ogi.

Faktor-faktor itulah yang kemudian berimbas pada kondisi kesehatan dana pensiun. Saat ini, ada 12 dana pensiun yang masuk pengawasan khusus OJK. Ogi merinci, berdasarkan data OJK, sebanyak 59 dana pensiun atau 42 persen masuk tingkat pendanaan level I atau sehat (fully funded).

Baca juga: Rugikan Negara hingga Rp300 M, Erick Bongkar Penyelewengan 4 Dapen BUMN

Artinya, lanjut dia, dapen ini bisa memenuhi kewajiban jangka pendek (solvabilitas) dan kewajiban jangka panjang (aktuaria). Lalu 34 dana pensiun atau 25 persen ada di tingkat pendanaan level II. Dalam artian, dana pensiun bisa memenuhi kewajiban solvabiltias, tapi belum bisa memenuhi kewajiban aktuaria.

Sedangkan 45 dana pensiun atau setara 33 persen lainnya termasuk dalam kategori tingkat pendanaan 3. Di kategori ini, dana pensiun belum bisa memenuhi kewajiban jangka pendek maupun jangka panjang.

“Dari 45 yang di tingkat pendanaan level 3 itu, 12 di antaranya masuk dalam pengawasan khusus,” tegas Ogi. (*) Ari Astriawan

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

7 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

8 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

8 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

9 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

9 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Kompak Merosot, Antam Naik

Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More

12 hours ago