Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono. (Foto: Erman Subekti)
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap salah satu biang kerok permasalahan dana pensiun (dapen) disebabkan pendiri atau pemberi kerja tidak menyetorkan iuran yang menjadi kewajibannya. Secara akumulasi, tunggakan iuran pendiri dapen mencapai Rp3,61 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, tunggakan jumbo pemberi kerja itu disebabkan kondisi perusahaan yang tidak sehat. Ada yang merugi, atau bahkan sudah dilikuidasi sehingga tidak ada kemampuan untuk setor iuran.
Baca juga: Dukung Proses Hukum Dana Pensiun BUMN Bermasalah, OJK Akan Lakukan Ini
Selain tunggakan iuran dari pemberi kerja, faktor lainnya yang mengakibatkan masalah di dapen adalah kinerja investasi yang jauh lebih rendah dari tingkat bunga aktuaria yang ditetapkan. Untuk mengejar tingkat bunga aktuaria, pengurus dapen pun harus mencari instrumen investasi yang menawarkan suku bunga tinggi. Hukum ekonomi tentu high risk high return.
“Investasi yang dicari paling nggak sama atau lebih tinggi dari bunga aktuaria. Hukumnya kan high risk high return, untuk menutup selisih (gap) suku bunga,” ujar Ogi dalam Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta, Selasa malam, 10 Oktober 2023.
Faktor lainnya adalah hasil investasi yang tidak optimal atau di bawah rata-rata pasar. Imbal hasil rendah disebabkan pengelolaan yang kurang profesional, atau bahkan terindikasi ada fraud. Sebut saja sepeti kasus yang terjadi di beberapa dapen BUMN.
“Imbal hasil rata-rata di dapen BUMN itu memang rendah, di bawah rata-rata pasar,” kata Ogi.
Faktor-faktor itulah yang kemudian berimbas pada kondisi kesehatan dana pensiun. Saat ini, ada 12 dana pensiun yang masuk pengawasan khusus OJK. Ogi merinci, berdasarkan data OJK, sebanyak 59 dana pensiun atau 42 persen masuk tingkat pendanaan level I atau sehat (fully funded).
Baca juga: Rugikan Negara hingga Rp300 M, Erick Bongkar Penyelewengan 4 Dapen BUMN
Artinya, lanjut dia, dapen ini bisa memenuhi kewajiban jangka pendek (solvabilitas) dan kewajiban jangka panjang (aktuaria). Lalu 34 dana pensiun atau 25 persen ada di tingkat pendanaan level II. Dalam artian, dana pensiun bisa memenuhi kewajiban solvabiltias, tapi belum bisa memenuhi kewajiban aktuaria.
Sedangkan 45 dana pensiun atau setara 33 persen lainnya termasuk dalam kategori tingkat pendanaan 3. Di kategori ini, dana pensiun belum bisa memenuhi kewajiban jangka pendek maupun jangka panjang.
“Dari 45 yang di tingkat pendanaan level 3 itu, 12 di antaranya masuk dalam pengawasan khusus,” tegas Ogi. (*) Ari Astriawan
Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More
Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More
Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More
Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More
Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More