News Update

Tunggakan Iuran Peserta BPJS Capai Rp5,7 Triliun

Proboliggo- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat, hingga November 2018 tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai Rp5,7 Triliun.

Direktur Teknologi dan Informasi BPJS Kesehatan, Wahyuddin Bagenda menjelaskan, dari jumlah tersebut, jumlah penunggak terbesar berasal dari kelompok peserta bukan penerima upah (PBPU).

“Meski PBPU merupakan penunggak terbesar, namun kelompok ini justru paling banyak menyedot biaya pelayanan,” ujarnya di Probolinggo, Kamis (22/11).

Sebelumnya, berdasarkan rencana kinerja dan anggaran tahun (RKAT) 2018 yang disusun, BPJS Kesehatan mengalami defisit arus kas (cashflow) mencapai Rp16,5 triliun.

Baca juga: Tutup Defisit Dengan Pajak Rokok, Iuran BPJS Tidak Naik

Sementara itu, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Zainal Abidin menekankan, jajaran Direksi BPJS Kesehatan terus berusaha untuk menekan angka defisit tersebut. Meski, menurutnya hasil tersebut tidak akan maksimal jika pemerintah tak menaikkan iuran sesuai perhitungan aktuaria.

“Tanpa menaikkan iuran peserta, BPJS Kesehatan akan terus mengalami defisit,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mendukung upaya pemerintah daerah untuk mengambil alih pembayaran iuran dari pajak rokok. (Bagus Kasanjanu)

Suheriadi

Recent Posts

Akselerasi Alih Teknologi di KEK Batang, Ratusan Pekerja Lokal Dikirim Belajar ke China

Poin Penting Tenant PT Ace Medical Products Indonesia di KEK Industropolis Batang mengirim 156 pekerja… Read More

1 hour ago

Komisi III DPR Dorong Class Action usai Kekerasan Debt Collector Berulang

Poin Penting Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan gugatan class action menyusul kembali terjadinya… Read More

2 hours ago

Laba BNI Tumbuh 3,45 Persen Jadi Rp1,68 Triliun di Januari 2026

Poin Penting BNI membukukan laba bersih Rp1,68 triliun pada Januari 2026, naik 3,45 persen yoy… Read More

3 hours ago

IHSG Perkasa di 8.322, CARS dan TKIM jadi Top Gainers

Poin Penting IHSG ditutup naik ke level 8.322,22 pada 25 Februari 2026, dengan 336 saham… Read More

3 hours ago

5 Strategi Penting Perusahaan Asuransi Syariah Pasca Spin Off

Poin penting PT Asuransi Tri Pakarta memisahkan Unit Usaha Syariah menjadi PT Asuransi Tri Pakarta… Read More

3 hours ago

Kemenkeu Klaim Kesepakatan Pajak Digital dengan AS Tak Ganggu PPN PSME

Poin Penting Kemenkeu memastikan kesepakatan dagang dengan AS tidak mengganggu pemungutan PPN PMSE Indonesia tidak… Read More

4 hours ago