Hingga November 2018, Tunggakan Iuran Peserta BPJS Capai Rp5,7 Triliun
Proboliggo- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat, hingga November 2018 tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai Rp5,7 Triliun.
Direktur Teknologi dan Informasi BPJS Kesehatan, Wahyuddin Bagenda menjelaskan, dari jumlah tersebut, jumlah penunggak terbesar berasal dari kelompok peserta bukan penerima upah (PBPU).
“Meski PBPU merupakan penunggak terbesar, namun kelompok ini justru paling banyak menyedot biaya pelayanan,” ujarnya di Probolinggo, Kamis (22/11).
Sebelumnya, berdasarkan rencana kinerja dan anggaran tahun (RKAT) 2018 yang disusun, BPJS Kesehatan mengalami defisit arus kas (cashflow) mencapai Rp16,5 triliun.
Baca juga: Tutup Defisit Dengan Pajak Rokok, Iuran BPJS Tidak Naik
Sementara itu, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Zainal Abidin menekankan, jajaran Direksi BPJS Kesehatan terus berusaha untuk menekan angka defisit tersebut. Meski, menurutnya hasil tersebut tidak akan maksimal jika pemerintah tak menaikkan iuran sesuai perhitungan aktuaria.
“Tanpa menaikkan iuran peserta, BPJS Kesehatan akan terus mengalami defisit,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mendukung upaya pemerintah daerah untuk mengambil alih pembayaran iuran dari pajak rokok. (Bagus Kasanjanu)
Poin Penting Kredit Bank Mandiri naik 13,1% menjadi Rp1.452 triliun. DPK tumbuh 15,9% dengan aset… Read More
Poin Penting STRK agresif ekspansi ke pasar ekspor di tengah lesunya pasar domestik. Capex Rp10… Read More
Poin Penting IHSG melemah 0,83% pada pekan 22–24 Desember 2025 ke level 8.537,91, seiring turunnya… Read More
Poin Penting IHSG melemah 0,83% pada pekan 22–24 Desember 2025 dan ditutup di level 8.537,91.… Read More
Poin Penting STRK menggandeng Coco Bali Pte Ltd untuk memperkuat ekspansi global melalui peluncuran tiga… Read More
Poin Penting UMP 2026 telah ditetapkan di 38 provinsi berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025,… Read More