Gedung BPJS Kesehatan. (Foto: Istimewa)
Probolinggo- Peserta Badan Penyelenggaraan Bantuan Sosial (BPJS) Kesehatan yang menunggak iuran bulanan akan dikenakan denda. Besaran denda tersebut paling tinggi mencapai Rp30 juta.
Ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan. Namun, hal ini tidak berlaku bagi penerima bantuan iuran (PBI), peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, dan peserta yang tidak mampu.
Hal tersebut dikatakan Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal dalam acara Media Workshop BPJS Kesehatan 2018, di Probolinggo, Kamis (22/11).
“Apabila peserta tidak membayar iuran hingga akhir bulan berjalan, pelayanan kesehatannya diberhentikan sementara pada tanggal 1 bulan berikutnya,” tambahnya.
Pemberhentian sementara tersebut akan terhenti bila peserta telah melunaskan biaya tunggakan.
Dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk tiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya.
“2,5 persen perkiraan biaya paket INA CBG (Indonesia Case Based Group), berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk tiap bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dengan besaran denda paling tinggi Rp30 juta,” tutup Iqbal. (Bagus Kasanjanu)
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More
Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More