Gedung BPJS Kesehatan. (Foto: Istimewa)
Probolinggo- Peserta Badan Penyelenggaraan Bantuan Sosial (BPJS) Kesehatan yang menunggak iuran bulanan akan dikenakan denda. Besaran denda tersebut paling tinggi mencapai Rp30 juta.
Ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan. Namun, hal ini tidak berlaku bagi penerima bantuan iuran (PBI), peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, dan peserta yang tidak mampu.
Hal tersebut dikatakan Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal dalam acara Media Workshop BPJS Kesehatan 2018, di Probolinggo, Kamis (22/11).
“Apabila peserta tidak membayar iuran hingga akhir bulan berjalan, pelayanan kesehatannya diberhentikan sementara pada tanggal 1 bulan berikutnya,” tambahnya.
Pemberhentian sementara tersebut akan terhenti bila peserta telah melunaskan biaya tunggakan.
Dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk tiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya.
“2,5 persen perkiraan biaya paket INA CBG (Indonesia Case Based Group), berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk tiap bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dengan besaran denda paling tinggi Rp30 juta,” tutup Iqbal. (Bagus Kasanjanu)
Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More
PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More
Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More
UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More
Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More