Keuangan

Tunggak Iuran, Peserta BPJS Bisa Didenda Hingga Rp30 Juta

Probolinggo- Peserta Badan Penyelenggaraan Bantuan Sosial (BPJS) Kesehatan yang menunggak iuran bulanan akan dikenakan denda. Besaran denda tersebut paling tinggi mencapai Rp30 juta.

Ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan. Namun, hal ini tidak berlaku bagi penerima bantuan iuran (PBI), peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, dan peserta yang tidak mampu.

Hal tersebut dikatakan Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal dalam acara Media Workshop BPJS Kesehatan 2018, di Probolinggo, Kamis (22/11).

“Apabila peserta tidak membayar iuran hingga akhir bulan berjalan, pelayanan kesehatannya diberhentikan sementara pada tanggal 1 bulan berikutnya,” tambahnya.

Pemberhentian sementara tersebut akan terhenti bila peserta telah melunaskan biaya tunggakan.

Dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk tiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya.

“2,5 persen perkiraan biaya paket INA CBG (Indonesia Case Based Group), berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk tiap bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dengan besaran denda paling tinggi Rp30 juta,” tutup Iqbal. (Bagus Kasanjanu)

Suheriadi

Recent Posts

Bank Mandiri Pastikan Livin’ Siap Temani Transaksi Nasabah Sepanjang Libur Idul Fitri

Poin Penting Bank Mandiri memastikan Livin’ by Mandiri tetap stabil dan beroperasi 24 jam untuk… Read More

3 hours ago

Sidang Isbat Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026, Ini Alasannya

Poin Penting Pemerintah menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret… Read More

3 hours ago

Bank Mandiri Berangkatkan 10.000 Pemudik Gratis, Ini Fasilitasnya

Poin Penting Bank Mandiri memberangkatkan lebih dari 10.000 pemudik gratis menggunakan 215 bus ke berbagai… Read More

4 hours ago

Laba Adi Sarana Armada (ASSA) Melesat 81 Persen di 2025, Bisnis Ini Paling Ngebut

Poin Penting Laba bersih ASSA naik 81% menjadi Rp596,6 miliar pada 2025. Pendapatan konsolidasi mencapai… Read More

6 hours ago

Pendapatan Agung Podomoro Land (APLN) Tembus Rp3,57 Triliun, Ini Penyumbang Terbesarnya

Poin Penting APLN mencatat penjualan dan pendapatan usaha Rp3,57 triliun pada 2025. Penjualan rumah tinggal… Read More

7 hours ago

Macet Mudik Tak Terhindarkan karena Transaksi Tol, Ini Solusinya

Poin Penting Kemacetan mudik di tol utamanya disebabkan bottleneck di gerbang transaksi, bukan semata lonjakan… Read More

8 hours ago