Keuangan

Tunggak Iuran, Peserta BPJS Bisa Didenda Hingga Rp30 Juta

Probolinggo- Peserta Badan Penyelenggaraan Bantuan Sosial (BPJS) Kesehatan yang menunggak iuran bulanan akan dikenakan denda. Besaran denda tersebut paling tinggi mencapai Rp30 juta.

Ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan. Namun, hal ini tidak berlaku bagi penerima bantuan iuran (PBI), peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, dan peserta yang tidak mampu.

Hal tersebut dikatakan Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal dalam acara Media Workshop BPJS Kesehatan 2018, di Probolinggo, Kamis (22/11).

“Apabila peserta tidak membayar iuran hingga akhir bulan berjalan, pelayanan kesehatannya diberhentikan sementara pada tanggal 1 bulan berikutnya,” tambahnya.

Pemberhentian sementara tersebut akan terhenti bila peserta telah melunaskan biaya tunggakan.

Dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk tiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya.

“2,5 persen perkiraan biaya paket INA CBG (Indonesia Case Based Group), berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk tiap bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dengan besaran denda paling tinggi Rp30 juta,” tutup Iqbal. (Bagus Kasanjanu)

Suheriadi

Recent Posts

Rekomendasi Investasi Danamon Pasca Turunnya Suku Bunga Acuan

Jakarta – Penurunan suku bunga acuan oleh Bank Indonesia dan The Fed berdampak positif terhadap… Read More

45 mins ago

Harga Karet Melesat, SURI Pede Target Pertumbuhan Penjualan 50 Persen Tercapai

Jakarta – PT Maja Agung Latexindo Tbk (SURI) hingga triwulan III-2024 berhasil mencatatkan kinerja positif,… Read More

1 hour ago

Kopra by Mandiri Bukukan Nilai Transaksi Rp14.000 Triliun hingga Agustus

Jakarta - Bank Mandiri mencatat nilai transaksi Kopra by Mandiri hingga Agustus 2024 sebesar Rp14.000… Read More

2 hours ago

10 Tahun Pemerintahan Jokowi, Realisasi Penyaluran KUR Tembus Rp1.793 Triliun

Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengungkapkan capaian kinerja 10 tahun pemerintahan Presiden… Read More

2 hours ago

220 Saham Hijau, IHSG Dibuka Naik Tipis ke Level 7.559

Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9:00 WIB, Rabu, 9 Oktober 2024, Indeks… Read More

4 hours ago

Berkat Transparansi dan Akuntabilitas Tata Kelola, Pupuk Kaltim Sabet Penghargaan Ini

Jakarta - PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) meraih Juara 1 Annual Report Award (ARA)… Read More

4 hours ago