Moneter dan Fiskal

Tumbuh Positif, Penerimaan Pajak Negara per Agustus 2023 jadi Segini

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penerimaan pajak negara sampai dengan Agustus 2023 mencapai Rp1.246,97 triliun atau 72,58 persen dari target APBN 2023.

Jumlah penerimaan pajak negara itu berasal dari PPh Non Migas sebesar Rp708,23 triliun, naik 7,06 persen atau mencapai 81,07 persen dari target APBN, PPN dan PPnBM sebesar Rp447,58 triliun atau naik 8,14 persen atau 64,28 persen dari target APBN.

Baca juga: Pemerintah Sudah Belanjakan Rp1.674,7 T Pagu APBN, untuk Apa Saja?

Kemudian, PBB dan pajak lainnya sebesar Rp11,64 triliun, turun -12,01 persen atau 29,10 persen dari target APBN dan PPh Migas sebesar Rp49,51 triliun, turun -10,58 persen atau 80,59 persen dari target APBN.

“Kinerja penerimaan pajak Januari – Mei 2023 masih tumbuh positif terutama didukung kinerja kegiatan ekonomi yang baik. PBB dan Pajak Lainnya terkontraksi akibat pergeseran pembayaran PBB migas, sedangkan PPh Migas mengalami kontraksi sebagai dampak moderasi harga minyak bumi,” jelas Menkeu dalam APBN KiTa, Rabu 20 September 2023.

Menkeu menambahkan, ke depannya kinerja penerimaan pajak akan melambat dibandingkan tahun sebelumnya terutama disebabkan penurunan signifikan harga komoditas, penurunan nilai impor, dan tidak berulangnya kebijakan PPS.

“Ke depannya, penerimaan pajak akan mengikuti fluktuasi variabel ekonomi makro, terutama harga komoditas, konsumsi dalam negeri, belanja pemerintah, aktivitas impor, dan variabel lainnya,” kata Menkeu.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan, dari sisi jenis pajak seluruh jenis pajak masih tumbuh positif dengan dinamika periodik yang bervariasi.

Secara rinci, PPh 21 tumbuh 17,4 persen sejalan dengan utilisasi tenaga kerja dan tingkat upah yang baik. Kemudian, PPh OP tumbuh 2,2 persen dan PPh Badan tumbuh 23,2 persen, PPh 26 tumbuh 25,3 persen, PPN DN tumbuh 15,5 persen.

Baca juga: Anak Buah Sri Mulyani Sebut APBN 2024 Dirancang untuk Merespon Dinamika Perekonomian

Sedangkan, terjadi kontraksi pada PPh 22 impor sebesar -6,0 persen, PPh Final terkontraksi -39,4 persen, dan PPN Impor sebesar -4,7 persen.

“PPh 22 Impor dan PPN Impor terkontraksi karena penurunan nilai impor, dengan tren kontraksi yang semakin dalam. Sementara PPH Final kembali ke pertumbuhan normal pasca kontraksi akibat PPS di periode sebelumnya,” tutup Menkeu. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

6 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

6 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

8 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

8 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

8 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

8 hours ago