Moneter dan Fiskal

Tumbuh Positif, Penerimaan Pajak Negara per Agustus 2023 jadi Segini

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penerimaan pajak negara sampai dengan Agustus 2023 mencapai Rp1.246,97 triliun atau 72,58 persen dari target APBN 2023.

Jumlah penerimaan pajak negara itu berasal dari PPh Non Migas sebesar Rp708,23 triliun, naik 7,06 persen atau mencapai 81,07 persen dari target APBN, PPN dan PPnBM sebesar Rp447,58 triliun atau naik 8,14 persen atau 64,28 persen dari target APBN.

Baca juga: Pemerintah Sudah Belanjakan Rp1.674,7 T Pagu APBN, untuk Apa Saja?

Kemudian, PBB dan pajak lainnya sebesar Rp11,64 triliun, turun -12,01 persen atau 29,10 persen dari target APBN dan PPh Migas sebesar Rp49,51 triliun, turun -10,58 persen atau 80,59 persen dari target APBN.

“Kinerja penerimaan pajak Januari – Mei 2023 masih tumbuh positif terutama didukung kinerja kegiatan ekonomi yang baik. PBB dan Pajak Lainnya terkontraksi akibat pergeseran pembayaran PBB migas, sedangkan PPh Migas mengalami kontraksi sebagai dampak moderasi harga minyak bumi,” jelas Menkeu dalam APBN KiTa, Rabu 20 September 2023.

Menkeu menambahkan, ke depannya kinerja penerimaan pajak akan melambat dibandingkan tahun sebelumnya terutama disebabkan penurunan signifikan harga komoditas, penurunan nilai impor, dan tidak berulangnya kebijakan PPS.

“Ke depannya, penerimaan pajak akan mengikuti fluktuasi variabel ekonomi makro, terutama harga komoditas, konsumsi dalam negeri, belanja pemerintah, aktivitas impor, dan variabel lainnya,” kata Menkeu.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan, dari sisi jenis pajak seluruh jenis pajak masih tumbuh positif dengan dinamika periodik yang bervariasi.

Secara rinci, PPh 21 tumbuh 17,4 persen sejalan dengan utilisasi tenaga kerja dan tingkat upah yang baik. Kemudian, PPh OP tumbuh 2,2 persen dan PPh Badan tumbuh 23,2 persen, PPh 26 tumbuh 25,3 persen, PPN DN tumbuh 15,5 persen.

Baca juga: Anak Buah Sri Mulyani Sebut APBN 2024 Dirancang untuk Merespon Dinamika Perekonomian

Sedangkan, terjadi kontraksi pada PPh 22 impor sebesar -6,0 persen, PPh Final terkontraksi -39,4 persen, dan PPN Impor sebesar -4,7 persen.

“PPh 22 Impor dan PPN Impor terkontraksi karena penurunan nilai impor, dengan tren kontraksi yang semakin dalam. Sementara PPH Final kembali ke pertumbuhan normal pasca kontraksi akibat PPS di periode sebelumnya,” tutup Menkeu. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Obligasi Hijau, Langkah Pollux Hotels Menembus Pembiayaan Berkelanjutan

Poin Penting Pollux Hotels Group menerbitkan obligasi berkelanjutan perdana dengan penjaminan penuh dan tanpa syarat… Read More

11 hours ago

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

16 hours ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

17 hours ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

18 hours ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

19 hours ago

Libur Nataru Aman di Jalan, Simak Tips Berkendara Jauh dengan Kendaraan Pribadi

Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More

1 day ago