Ilustrasi: Peredaran uang/istimewa
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2) tumbuh lebih tinggi. Posisi M2 pada Juni 2024 tercatat sebesar Rp9.026,2 triliun.
Asisten Gubernur BI Erwin Haryono mengatakan angka tersebut tumbuh sebesar 7,8 persen year on year (yoy), lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan pada bulan sebelumnya sebesar 7,6 persen yoy.
“Perkembangan tersebut terutama didorong oleh pertumbuhan uang beredar sempit (M1) sebesar 7,0 persen yoy dan uang kuasi sebesar 7,7 persen yoy,” ujar Erwin dalam keterangan resmi, Senin, 22 Juli 2024.
Baca juga: Awas! Jangan Mudah Percaya Influencer Keuangan di Medsos yang Rawan Menyesatkan
Adapun perkembangan M2 pada Juni 2024 terutama dipengaruhi oleh perkembangan penyaluran kredit danaktiva luar negeri bersih.
Selain itu, penyaluran kredit pada Juni 2024 tumbuh sebesar 11,5 persen yoy, relatif stabil dibandingkan pertumbuhan bulan sebelumnya sebesar 11,4 persen yoy.
Erwin menambahkan bahwa aktiva luar negeri bersih tumbuh sebesar 3,1 persen yoy, lebih baik dibandingkan pertumbuhan Mei 2024 sebesar 0,6 persen yoy.
Baca juga: Perbankan Terima Tambahan Likuiditas Rp255 Triliun dari Penguatan KLM BI
“Sementara itu, tagihan bersih kepada Pemerintah Pusat tumbuh sebesar 14,0 persen yoy, setelah tumbuh sebesar 22,7 persen yoy pada Mei 2024,” jelasnya. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More
Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More
Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More
Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More