Keuangan

Tumbuh 18,63 Persen, Pendapatan Premi Asuransi Komersial Tembus Rp36,25 Triliun

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja pendapatan premi asuransi komersial mengalami peningkatan sebanyak 18,63 persen yoy menjadi Rp36,25 triliun di Januari 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa, peningkatan tersebut didukung oleh pendapatan premi asuransi jiwa yang telah berbalik tumbuh positif 8,24 persen yoy menjadi Rp17,34 triliun di Januari 2024. Sementara, kinerja asuransi umum dan reasuransi tumbuh 30,09 persen yoy menjadi Rp18,91 triliun.

Baca juga: Bos OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga, Likuiditas Stabil

“Kinerja tersebut didukung oleh permodalan yang solid, di mana industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing 447,68 persen dan 344,32 persen,” ucap Ogi dalam RDKB OJK di Jakarta, 4 Maret 2024.

Sejurus dengan itu, aset asuransi komersial tercatat tumbuh 3,87 persen menjadi Rp903,07 triliun di Januari 2024, dibandingkan Desember 2023 yang tercatat Rp891,95 triliun.

Baca juga: Gara-gara Lini Bisnis Ini, Klaim Asuransi Umum Melonjak Jadi Rp46,13 Triliun

Sebelumnya OJK mencatat untuk pendapatan premi asuransi di sepanjang 2023, mengalami pertumbuhan sebanyak 3,02 persen menjadi Rp320,88 triliun.

Rinciannya, pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi mengalami kenaikan 20,89 persen yoy menjadi Rp143,47 triliun. Namun, pendapatan premi asuransi jiwa masih terkontraksi sebesar 7,99 persen yoy dengan nilai sebesar Rp177,41 triliun per Desember 2023. (*)

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Indonesia Bak “Macan Pincang”: Ekonomi Tumbuh 5,39 Persen, tapi Moody’s “Menampar” dengan Rating Negatif

Oleh: Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group PERTUMBUHAN ekonomi kuartal IV tahun 2025 sebesar… Read More

30 mins ago

Sidang Sritex: Kuasa Hukum Tegaskan Pencairan Kredit Tak Ada Intervensi Babay, Direktur Bank DKI

Poin Penting Fakta persidangan menegaskan proses pengajuan hingga pencairan kredit Sritex berjalan tanpa intervensi direksi,… Read More

37 mins ago

Kerentanan Tertanggung: Ujian Nyata Kehati-hatian Asuransi

Oleh Rizky Triputra, Anggota Komunitas Penulis Asuransi indonesia (Kupasi) CHARTERED Insurance Institute (CII), sebuah lembaga… Read More

55 mins ago

Free Float Naik Jadi 15 Persen, Bagaimana Nasib Perusahaan akan IPO? Ini Jawaban OJK

Poin Penting OJK menaikkan batas minimum free float saham menjadi 15 persen untuk meningkatkan kualitas… Read More

3 hours ago

Ironi di Balik Kursi Terdakwa Kasus Sritex, Ketika Integritas Bankir Diadili Secara “Serampangan”

Oleh Tim Infobank SEMARANG, sebuah ruang pengadilan menjadi panggung sebuah drama yang memilukan sekaligus mengusik… Read More

5 hours ago

Modal Kuat dan Spin Off, OJK Optimistis Premi Asuransi Tumbuh

Poin Penting OJK optimistis premi asuransi tumbuh pada 2026 seiring membaiknya konsolidasi industri dan penguatan… Read More

6 hours ago