Jakarta–PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengakui ada tujuh saham perusahaan tercatat yang diberhentikan sementara perdagangan efeknya (suspensi), karena belum melakukan pembayaran angsuran kedua biaya pencatatan. Status suspensi tersebut diberikan BEI per 15 Juli 2016.
Menurut Kepala Penilaian Perusahaan I BEI I Gede Nyoman Yetna, rata-rata tujuh perusahaan yang terkena suspensi dilakukan di seluruh pasar, baik di pasar tunai maupun reguler.
“Ada yang kena suspensi di seluruh pasar, ada yang suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, aktif di seluruh pasar,” kata I Gede Nyoman Yetna, dalam keterbukaan informasi BEI, Senin, 18 Juli 2016.
Tidak hanya telat membayar angsuran kedua perusahaan tercatat, dia menyebutkan, ada juga denda atas keterlambatan pembayaran biaya pencatatan tahunan tahun 2016.
Ketujuh perusahaan tersebut, yaitu PT Bara Jaya International Tbk (APTK), PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN), PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), PT Bakrieland Development Tbk (ELTY), PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB), PT Yule Sekurindo Tbk (YULE), dan PT Grahamas Citrawisata Tbk (GMCW).
Atas dasar penyebab suspensi, diakui I Gede Nyoman Yetna, maka sesi pertama perdagangan efek tanggal 18 Juli 2016, bursa memutuskan untuk melakukan perpanjangan suspensi enam perusahaan, dan melakukan suspensi perdagangan efek di pasar reguler dan pasar tunai PT Yule Sekurindo Tbk (YULE). (*) Dwitya Putra
Editor: Paulus Yoga
Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini, Kamis, 24 April 2025 berbalik… Read More
Photo by: Khoirifa Read More
Jakarta – PT Bank Aladin Syariah Tbk (Bank Aladin) berhasil menggenjot pendapatan operasional hampir 84… Read More
Jakarta – PT Bank QNB Indonesia Tbk membukukan laba sebelum pajak sebesar Rp86,41 miliar secara… Read More
BTN menggelar Analyst Meeting Kinerja Keuangan Kuartal I 2025 di Jakarta, Kamis 24 April 2024.… Read More
Jayapura – Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) dan Bank Papua menggelar Seminar Nasional bertajuk “Implementasi… Read More