Jakarta – Electronic payment (e-payment) atau sistem pembayaran elektronik terus berkembang dan menciptakan inovasi-inovasi terbaru. Selain untuk mempermudah, inovasi juga dimaksudkan untuk memerangi para pelaku penyalahgunaan kartu pembayaran.
Sejalan dengan hal tersebut, modus kejahatan di sistem pembayaran elektronik juga terus berkembang. Karenanya, para pemegang kartu tetap harus waspada untuk menghindari penipuan dan penyalahgunaan kartu.
MasterCard, salah satu penguasa pasar dalam sistem pembayaran, membagi sejumlah info mengenai berbagai jenis penyalahgunaan kartu yang paling sering terjadi berkaitan dengan transaksi kartu debit dan kredit.
Satu, pencurian atau kehilangan kartu (Lost or stolen cards), harus segera dilaporkan untuk meminimalisasi kerugian yang dialami.
Kedua, pengambilalihan akun (account takeover), yakni ketika seorang pemegang kartu tanpa sadar memberikan data dan informasi pribadi (seperti alamat rumah, nama gadis ibu kandung, dll) kepada seorang penipu dan pelaku penyalahgunaan kartu. Data-data tersebut kemudian digunakan untuk menghubungi bank dari pemegang kartu, melaporkan bahwa dirinya telah kehilangan kartu dan mengubah alamat, kemudian penipu tersebut memperoleh kartu baru atas nama korban.
Tiga, kartu tiruan (counterfeit cards) terjadi ketika sebuah kartu “dikloning/diduplikasi” dari kartu yang lain dan kemudian digunakan untuk melakukan pembelian. Di Asia Pasifik, 10% hingga 15% kejahatan dan penipuan dihasilkan dari penyalahgunaan kartu seperti skimming kartu. Namun, jumlah tersebut kini telah turun secara signifikan dikarenakan adanya peningkatan fitur keamanan yang diberikan di dalam kartu pembayaran, seperti chip EMV.
Empat, sebuah fenomena yang disebut “tidak pernah menerima (never received)” adalah ketika sebuah kartu pembayaran baru atau kartu pengganti dicuri dari surat yang dikirimkan oleh bank penerbit kartu, dan tidak pernah diterima oleh pemiliknya yang sah.
Lima, saat penipu atau pelaku penyalahgunaan kartu menggunakan nama dan informasi orang lain untuk mengajukan permohonan dan memperoleh sebuah kartu pembayaran baru, hal tersebut dinamakan dengan penipuan dalam pengajuan kartu (fraudulent application).
Enam, cetakan berkali-kali (multiple imprints) terjadi ketika sebuah transaksi tunggal tercatat sebagai transaksi yang dilakukan berkali-kali dengan mesin pencetakkan transaksi kartu pembayaran yang dilakukan secara manual (old-fashioned) yang dikenal dengan istilah “knuckle busters”.
Tujuh, kejahatan melalui pemesanan surat, telepon maupun e-commerce (Mail order, telephone order or e-commerce fraud), merupakan kategori terbesar dalam penyalahgunaan kartu pembayaran di Asia-Pasifik, yakni hampir tiga-perempat dari keseluruhan kasus penyalahgunaan kartu.
Penyimpangan dalam e-commerce biasanya terjadi pada konsumen, penipuan dalam investasi atau bisnis yang dilakukan melalui bisnis jasa atau produk, sistem bisnis dengan skema piramida (pyramid selling), dan pencurian data pembayaran oleh situs web yang tidak terpercaya.
Berbagai penyalahgunaan tersebut dapat dijadikan referensi bagi para pemegang kartu untuk lebih berhati-hati. Di satu sisi, industri pembayaran secara berkesinambungan juga terus menciptakan inovasi-inovasi terbaru guna memerangi para pelaku penyalahgunaan kartu pembayaran. (*)
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More
Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More
Suasana saat penyerahan sertifikat Predikat Platinum Green Building dari Green Building Council Indonesia (GBCI) Jakarta.… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Oktober 2024 mencapai Rp8.460,6 triliun,… Read More