Malang – Asuransi Jiwa Tugu Mandiri dan Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Komisariat Malang menandatangani Nota kesepahaman (memorandum of understanding – MoU) terkait dukungan pengembangan bisnis pemasaran produk Asuransi jiwa Tugu Mandiri di bank BPR Anggota Perbarindo Komisariat Malang. MoU ditandatangani oleh Direktur Teknik & Pemasaran Tugu Mandiri, Khusnun Arief dan Ketua Dewan Pengurus Komisariat Perbarindo Malang, Samsul Anam di Malang di Jawa Timur (21/10).
Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani ini merupakan sinergi positif dan strategis antara Tugu Mandiri dan PERBARINDO Komisariat Semarang dalam upaya mengoptimalkan potensi pasar dan bisnis bersama.
Khusnun Arief menyatakan, kerjasama dengan PERBARINDO Komisariat Malang yang memiliki anggota sebanyak 48 BPR merupakan langkah strategis dalam memperluas bisnisnya di Malang maupun kota-kota lain di Jawa Timur. Apalagi demografi dan posisi geografis kota Malang sangat strategis bagi ekspansi bisnis kami di kota-kota lain di Jawa Timur.
“Visi dan komitmen Tugu Mandiri untuk mengembangkan pasar individu dan meningkatkan kegiatan asuransi di Indonesia. BPR melakukan fungsi yang sama dengan bank-bank umum lainnya, namun banyak perusahaan asuransi yang belum meng-kavernya,” jelasnya. (Selanjutnya : Produk yang ditawarkan Tugu Mandiri variatif dan lengkap, dengan premi kompetitif )
Page: 1 2
Poin Penting IHSG sesi I melemah tipis 0,06% dan ditutup di level 8.141,84 setelah sempat… Read More
Poin Penting Bank KBMI 3 berada di tengah tekanan bank raksasa KBMI 4 dan bank… Read More
Poin Penting Porsi saham free float Permata Bank sekitar 10 persen, telah melampaui ketentuan minimum… Read More
Poin Penting BEI mulai pilot project kenaikan free float 15 persen dengan menyasar 49 emiten… Read More
Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan ekonomi Indonesia sepanjang tahun 2025 tumbuh 5,11 persen… Read More
Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memproyeksikan nilai restitusi pajak pada 2026 sebesar Rp270 triliun. Proyeksi… Read More