Jakarta – PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan PT J Trust Olympindo Multi Finance (JTO Finance). Perjanjian ini meliputi perjanjian untuk penutupan asuransi kendaraan bermotor.
Berdasarkan siaran pers yang diterima Infobank, Senin, 18 Maret 2019, acara penandatangan ini dilakukan di Kebon Sirih, Jakarta dan dihadiri oleh Indra Baruna selaku Presiden Direktur Tugu Insurance, Ery Widiatmoko – Chief Network & Retail Business serta tim Retail Group, serta Kazuyuki Matsuoka selaku (President Director JTO Finance), Yudi Gustiawan (Business Vice President Director) dan Lo Jecky (Operation Deputy Director).
PT J Trust Olympindo Multi Finance atau dengan branding JTO Finance (dahulu Olympindo Multi Finance) memiliki 4 lini bisnis produk utama yaitu pembiayaan mobil bekas, pembiayaan mobil baru, pembiayaan alat agribisnis (yanmar, kubota, dll) serta pembiayaan multi guna (pinjam dana).
Diharapkan dengan kerjasama ini, untuk kedepannya Tugu Insurance dapat menambah nasabah mobil bekas dan intermediary dealer mobil bekas, dimana akan memperluas referensi lingkup bisnis lainnya misalkan sasar untuk alat-alat pertanian, walaupun Tugu Insurance belum menjamah sektor tersebut.
Selain itu, Tugu Insurance sedang menyiapkan banyak program yang nantinya akan menggandeng beberapa pihak, demi menambah jaringan sekaligus branding di rekan-rekan dealer lainnya. (*)
Poin Penting Kredit Bank Mandiri naik 13,1% menjadi Rp1.452 triliun. DPK tumbuh 15,9% dengan aset… Read More
Poin Penting STRK agresif ekspansi ke pasar ekspor di tengah lesunya pasar domestik. Capex Rp10… Read More
Poin Penting IHSG melemah 0,83% pada pekan 22–24 Desember 2025 ke level 8.537,91, seiring turunnya… Read More
Poin Penting IHSG melemah 0,83% pada pekan 22–24 Desember 2025 dan ditutup di level 8.537,91.… Read More
Poin Penting STRK menggandeng Coco Bali Pte Ltd untuk memperkuat ekspansi global melalui peluncuran tiga… Read More
Poin Penting UMP 2026 telah ditetapkan di 38 provinsi berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025,… Read More