Jakarta – Untuk menunjang kenyamanan selama mudik Idul Fitri 1440H, PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) sejak awal Mei gencar menawarkan produk asuransi t ride untuk kendaraan roda dua terbagi dua kategori yaitu Prime dan Ultimate sedangkan t drive untuk kendaraan roda empat. Nasabah dapat memilih masa perlindungan selama 14 hari dan 30 hari.
Bagi Tugu Insurance, produk asuransi kendaraan bermotor t ride dan t drive menjadi proyek terdepan di segmen ritel. Selama ini, asuransi kendaraan bermotor masih merajai pangsa pasar bisnis asuransi umum karena penjualan kendaraan bermotor setiap tahunnya lebih tinggi dibanding penjualan mobil.
Dengan harga premi terjangkau, produk asuransi t ride memberikan biaya penggantian atas kerusakan total sepeda motor tertanggung akibat kecelakaan atau kehilangan sebesar Rp 5 juta.
“Kami juga memberikan perlindungan terhadap tanggung jawab hukum pihak ketiga sebesar Rp 500 ribu dan perlindungan kecelakaan diri pengemudi sebesar Rp 1 juta,” ujar Presiden Direktur Tugu Insurance Indra Baruna di Jakarta, Rabu, 29 Mei 2019.
Kedua produk asuransi ini bisa dibeli di Bright Store yang tersebar di berbagai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Pertamina. Setelah pelanggan membayar, kasir Bright Store akan memberikan voucher t ride. Selanjutnya, petugas akan mengarahkan pelanggan untuk melakukan scan QR code yang tercantum dalam voucher dan mengikuti instruksinya.
“Untuk kenyamanan mudik, Tugu Insurance juga menawarkan produk t drive Prime untuk kendaraan roda empat dengan perlindungan komprehensif. T drive hadir dengan memberikan perlindungan yang komprehensif bagi pengemudi, penumpang dan kendaraan dari berbagai risiko,” tutur Indra.
Produk ini memberikan pilihan perluasan perlindungan asuransi seperti tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dan kecelakaan diri untuk pengemudi maupun penumpang. Pilihan perluasan lainnya berupa perlindungan dari bencana banjir dan angin topan, gempa bumi dan tsunami, huru hara dan kerusuhan, serta terorisme dan sabotase.
Dalam penetapan tarif premi, Tugu Insurance merujuk Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJK) No. 6/SEOJK.05/2017. Tarif dasar berlaku untuk kendaraan berusia hingga lima tahun, sedangkan kendaraan berusia 5-8 tahun dikenakan tarif tambahan.
“Untuk partial loss, tertanggung harus menanggung risiko sendiri sebesar Rp300 ribu per kejadian. Sedangkan untuk total loss only (TLO), risiko sendiri tertanggung sebesar 10% dari harga pertanggungan,” jelas Indra.
Sejak paruh kedua 2018, Tugu Insurance meluncurkan aplikasi safety driving t drive yang bisa digunakan untuk mengetahui perilaku masing-masing pengemudi dalam berkendaraan. t drive tidak hanya akan memperhitungkan kondisi kendaraan saja, tapi juga akan memperhitungkan kondisi pengendara, kemudian bagaimana tingkah laku dan kebiasaan pengendara akan menjadi nilai yang dapat diperhitungkan sebagai benefit premi. (*)
Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More
Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More
Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More
Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More