Jakarta – PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU) atau Tugu Insurance melaporkan pendapatan premi terkait asuransi marine hull atau rangka kapal tumbuh signifikan per Juli 2024.
Presiden Direktur TUGU, Tatang Nurhidayat, menyebutkan, asuransi marine hull merupakan salah satu penyumbang premi terbesar dan telah menjadi market leader di industri, di mana hingga Juli 2024 produk tersebut berkontribusi sebesar 9 persen dari total premi.
“Selain itu, asuransi marine hull juga mengalami pertumbuhan premi yang signifikan, di mana pada bulan Juli 2024 diperoleh pertumbuhan sebesar 50 persen bila dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya,” ucap Tatang dalam keterangan resmi dikutip, 5 September 2024.
Baca juga: Ditopang Instrumen SUN, Pendapatan Investasi Tugu Insurance Capai Rp250 Miliar di Semester I 2024
Tatang menjelaskan bahwa, produk asuransi marine hull penting untuk dimiliki, terutama bagi perusahaan pembangunan kapal, perusahaan pemesan kapal, dan perusahaan yang membutuhkan jasa pengiriman laut.
Asuransi marine hull merupakan produk asuransi yang memberikan pertanggungan atas rangka kapal berikut mesin dan perlengkapannya, yang melindungi terhadap kerusakan atau kerugian yang muncul sebagai akibat terjadinya risiko pelayaran dan bahaya laut.
Selain itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) turut mewajibkan seluruh pemilik dan pengelola kapal laut memiliki asuransi ini yang bertujuan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran di seluruh perairan Indonesia.
“Hal ini bersifat wajib karena banyak kontrak yang berkaitan dengan kegiatan maritim, seperti perjanjian sewa kapal dan perjanjian pelayaran yang mengharuskan pihak-pihak yang terlibat untuk memiliki perlindungan asuransi yang memadai untuk melindungi asetnya yang digunakan dalam berbagai sektor industri seperti perdagangan, transportasi, dan eksplorasi laut,” imbuhnya.
Adapun, asuransi marine hull merupakan jenis asuransi yang dirancang khusus untuk melindungi kapal, baik itu kapal barang, kapal penumpang, atau kapal-kapal lainnya.
Perlindungan ini mencakup kerugian atau kerusakan yang mungkin terjadi pada kapal akibat berbagai risiko seperti kecelakaan, cuaca buruk, kebakaran, tabrakan, perang, atau tindakan terorisme.
Baca juga: Saham TUGU Makin Dilirik, Segini Target Harganya
Dalam menghadapi risiko maritim yang kompleks, asuransi marine hull menjadi kebutuhan yang tak terhindarkan bagi pemilik kapal. Pada dasarnya, asuransi kelautan menawarkan jaring pengaman terhadap potensi risiko yang tidak dapat diprediksi, memastikan bahwa investasi pada aset maritim tetap terlindungi.
Hal itu juga terlepas dari berbagai keadaan yang mungkin terjadi melalui perlindungan terhadap kerusakan fisik, tanggung jawab hukum, dan risiko ekonomi dengan memberikan keamanan dan kepercayaan bagi pemilik dan pengelola kapal. (*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More
Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More
Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More
Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More