Internasional

Trump Resmi Umumkan Tarif Impor Baru, Indonesia Kena 32 Persen

Jakarta – Genderang “perang dagang” dimulai. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif impor baru 10 persen ke banyak negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

“Ini adalah deklarasi kemerdekaan ekonomi kita. Pekerjaan dan pabrik akan kembali bermunculan di negara kita, dan Anda sudah melihatnya terjadi,” kata Trump dikutip CNN, Kamis, 3 April 2025.

Tarif impor baru ini diklaim akan meningkatkan produksi dalam negeri dan menyamakan kedudukan dengan negara-negara lain yang mengenakan tarif lebih tinggi pada impor AS daripada yang dikenakan AS untuk produk mereka.

Berlaku 5 April 2025

Tarif universal 10 persen akan berlaku efektif mulai Sabtu, 5 April 2025, pukul 00.01 waktu AS, sementara tarif timbal balik khusus akan diberlakukan pada Rabu, 9 April 2025 pukul 00.01.

Ada sekitar 60 negara bakal dikenai tarif timbal balik separuh dari tarif yang mereka berlakukan terhadap AS.

Di negara Asia Tenggara, Indonesia tak luput dari kebijakan kenaikan tarif impor tersebut dengan besaran 32 persen.

Selain Indonesia, ada juga Malaysia, Kamboja, Vietnam serta Thailand dengan masing-masing kenaikan tarif 24 persen, 49 persen, 46 persen dan 36 persen.

Adapun tarif impor yang dikenakan lawan berat AS, yakni China sebesar 34 persen.

Baca juga: Trump Kerek Tarif Minuman Beralkohol Uni Eropa, Perang Dagang Kian Sengit

Daftar Negara Kena Tarif Impor Trump

Berikut ini daftar tarif timbal balik yang diberlakukan Trump untuk produk-produk impor dari AS.

  1. Kamboja: 49 persen
  2. Laos: 48 persen
  3. Madagaskar: 47 persen
  4. Vietnam: 46 persen
  5. Sri Lanka dan Myanmar: 44 persen
  6. Suriah: 41 persen
  7. Bangladesh, Serbia, dan Botswana: 37 persen
  8. Thailand: 36 persen
  9. China: 34 persen
  10. Taiwan dan Indonesia: 32 persen
  11. Swiss: 31 persen
  12. Afrika Selatan: 30 persen
  13. Pakistan: 29 persen
  14. Tunisia: 28 persen
  15. Kazakhstan: 27 persen
  16. India: 26 persen
  17. Korea Selatan: 25 persen
  18. Jepang, Malaysia, dan Brunei Darussalam: 24 persen
  19. Pantai Gading: 21 persen
  20. Uni Eropa dan Yordania: 20 persen
  21. Nikaragua: 18 persen
  22. Israel dan Filipina: 17 persen
  23. Inggris, Brasil, Singapura, Chili, Australia, Turkiye, Kolombia, Peru, Kosta Rika, Republik Domikika, Uni Emirat Arab, Selandia Baru, Argentina, Ekuador, Guatemala, Honduras, Mesir, Arab Saudi, El Salvador, Trinidad dan Tobago, serta Moroko: 10 persen. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

4 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

5 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

6 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

10 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

18 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

19 hours ago