Internasional

Trump Resmi Umumkan Tarif Impor Baru, Indonesia Kena 32 Persen

Jakarta – Genderang “perang dagang” dimulai. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif impor baru 10 persen ke banyak negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

“Ini adalah deklarasi kemerdekaan ekonomi kita. Pekerjaan dan pabrik akan kembali bermunculan di negara kita, dan Anda sudah melihatnya terjadi,” kata Trump dikutip CNN, Kamis, 3 April 2025.

Tarif impor baru ini diklaim akan meningkatkan produksi dalam negeri dan menyamakan kedudukan dengan negara-negara lain yang mengenakan tarif lebih tinggi pada impor AS daripada yang dikenakan AS untuk produk mereka.

Berlaku 5 April 2025

Tarif universal 10 persen akan berlaku efektif mulai Sabtu, 5 April 2025, pukul 00.01 waktu AS, sementara tarif timbal balik khusus akan diberlakukan pada Rabu, 9 April 2025 pukul 00.01.

Ada sekitar 60 negara bakal dikenai tarif timbal balik separuh dari tarif yang mereka berlakukan terhadap AS.

Di negara Asia Tenggara, Indonesia tak luput dari kebijakan kenaikan tarif impor tersebut dengan besaran 32 persen.

Selain Indonesia, ada juga Malaysia, Kamboja, Vietnam serta Thailand dengan masing-masing kenaikan tarif 24 persen, 49 persen, 46 persen dan 36 persen.

Adapun tarif impor yang dikenakan lawan berat AS, yakni China sebesar 34 persen.

Baca juga: Trump Kerek Tarif Minuman Beralkohol Uni Eropa, Perang Dagang Kian Sengit

Daftar Negara Kena Tarif Impor Trump

Berikut ini daftar tarif timbal balik yang diberlakukan Trump untuk produk-produk impor dari AS.

  1. Kamboja: 49 persen
  2. Laos: 48 persen
  3. Madagaskar: 47 persen
  4. Vietnam: 46 persen
  5. Sri Lanka dan Myanmar: 44 persen
  6. Suriah: 41 persen
  7. Bangladesh, Serbia, dan Botswana: 37 persen
  8. Thailand: 36 persen
  9. China: 34 persen
  10. Taiwan dan Indonesia: 32 persen
  11. Swiss: 31 persen
  12. Afrika Selatan: 30 persen
  13. Pakistan: 29 persen
  14. Tunisia: 28 persen
  15. Kazakhstan: 27 persen
  16. India: 26 persen
  17. Korea Selatan: 25 persen
  18. Jepang, Malaysia, dan Brunei Darussalam: 24 persen
  19. Pantai Gading: 21 persen
  20. Uni Eropa dan Yordania: 20 persen
  21. Nikaragua: 18 persen
  22. Israel dan Filipina: 17 persen
  23. Inggris, Brasil, Singapura, Chili, Australia, Turkiye, Kolombia, Peru, Kosta Rika, Republik Domikika, Uni Emirat Arab, Selandia Baru, Argentina, Ekuador, Guatemala, Honduras, Mesir, Arab Saudi, El Salvador, Trinidad dan Tobago, serta Moroko: 10 persen. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Livin’ Fest 2025 Siap Digelar di Grand City Convex Surabaya, Catat Tanggalnya!

Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More

50 mins ago

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

15 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

15 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

16 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

17 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

18 hours ago