Internasional

Trump Resmi Umumkan Tarif Impor Baru, Indonesia Kena 32 Persen

Jakarta – Genderang “perang dagang” dimulai. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif impor baru 10 persen ke banyak negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

“Ini adalah deklarasi kemerdekaan ekonomi kita. Pekerjaan dan pabrik akan kembali bermunculan di negara kita, dan Anda sudah melihatnya terjadi,” kata Trump dikutip CNN, Kamis, 3 April 2025.

Tarif impor baru ini diklaim akan meningkatkan produksi dalam negeri dan menyamakan kedudukan dengan negara-negara lain yang mengenakan tarif lebih tinggi pada impor AS daripada yang dikenakan AS untuk produk mereka.

Berlaku 5 April 2025

Tarif universal 10 persen akan berlaku efektif mulai Sabtu, 5 April 2025, pukul 00.01 waktu AS, sementara tarif timbal balik khusus akan diberlakukan pada Rabu, 9 April 2025 pukul 00.01.

Ada sekitar 60 negara bakal dikenai tarif timbal balik separuh dari tarif yang mereka berlakukan terhadap AS.

Di negara Asia Tenggara, Indonesia tak luput dari kebijakan kenaikan tarif impor tersebut dengan besaran 32 persen.

Selain Indonesia, ada juga Malaysia, Kamboja, Vietnam serta Thailand dengan masing-masing kenaikan tarif 24 persen, 49 persen, 46 persen dan 36 persen.

Adapun tarif impor yang dikenakan lawan berat AS, yakni China sebesar 34 persen.

Baca juga: Trump Kerek Tarif Minuman Beralkohol Uni Eropa, Perang Dagang Kian Sengit

Daftar Negara Kena Tarif Impor Trump

Berikut ini daftar tarif timbal balik yang diberlakukan Trump untuk produk-produk impor dari AS.

  1. Kamboja: 49 persen
  2. Laos: 48 persen
  3. Madagaskar: 47 persen
  4. Vietnam: 46 persen
  5. Sri Lanka dan Myanmar: 44 persen
  6. Suriah: 41 persen
  7. Bangladesh, Serbia, dan Botswana: 37 persen
  8. Thailand: 36 persen
  9. China: 34 persen
  10. Taiwan dan Indonesia: 32 persen
  11. Swiss: 31 persen
  12. Afrika Selatan: 30 persen
  13. Pakistan: 29 persen
  14. Tunisia: 28 persen
  15. Kazakhstan: 27 persen
  16. India: 26 persen
  17. Korea Selatan: 25 persen
  18. Jepang, Malaysia, dan Brunei Darussalam: 24 persen
  19. Pantai Gading: 21 persen
  20. Uni Eropa dan Yordania: 20 persen
  21. Nikaragua: 18 persen
  22. Israel dan Filipina: 17 persen
  23. Inggris, Brasil, Singapura, Chili, Australia, Turkiye, Kolombia, Peru, Kosta Rika, Republik Domikika, Uni Emirat Arab, Selandia Baru, Argentina, Ekuador, Guatemala, Honduras, Mesir, Arab Saudi, El Salvador, Trinidad dan Tobago, serta Moroko: 10 persen. (*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Asbisindo Institute–VOCASIA Hadirkan E-Learning untuk Perkuat Kompetensi Bankir Syariah

Poin Penting Asbisindo Institute dan VOCASIA meluncurkan platform e-learning terintegrasi untuk memperkuat kapabilitas SDM perbankan… Read More

8 hours ago

Penyelundupan BBM Subsidi Marak, DPR Desak Pengawasan Diperketat

Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More

13 hours ago

Grab Luncurkan 13 Fitur Baru Berbasis AI, Apa Saja?

Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More

13 hours ago

Indonesia SIPF Siapkan Consultation Paper, Ini Tujuannya

Poin Penting SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU… Read More

13 hours ago

BI Sinyalkan Ruang Penurunan BI Rate Kian Sempit, Dampak Konflik Timur Tengah

Poin Penting Ruang penurunan suku bunga makin sempit, BI fokus pada stabilitas di tengah ketidakpastian… Read More

14 hours ago

Lo Kheng Hong Borong Saham Intiland dan Gajah Tunggal, Ini Profilnya

Poin Penting Lo Kheng Hong terus mengakumulasi saham DILD dan GJTL sepanjang awal 2026 saat… Read More

14 hours ago