Internasional

Trump Pangkas Tarif Impor Jadi 19 Persen, Ini 4 Syarat yang Harus Dipenuhi RI

Jakarta – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan hasil kesepakatan tarif dagang dengan Presiden RI Prabowo Subianto. Hasilnya, Trump pangkas tarif impor barang-barang Indonesia ke AS dari 32 persen menjadi 19 persen.

“Indonesia akan membayar tarif 19 persen kepada Amerika Serikat untuk semua barang impor dari mereka ke negara kita,” tulis Trump, dalam media sosial Truth, dikutip Rabu, 16 Juli 2025.

Artinya, tarif impor 19 persen tersebut akan berlaku mulai 1 Agustus 2025 seperti yang sudah ditetapkan oleh Trump sebelumnya.

Syarat Tarif Trump

Meski terjadi penurunan tarif impor, namun Indonesia harus menerima konsekuensi. Pasalnya, kesepakatan yang diteken antara Trump dan Prabowo mencakup komitmen lainnya.

Pertama, ekspor dari AS ke Indonesia akan bebas dari tarif dan hambatan non-tarif.

Baca juga : Tarif AS 32 Persen Ancam 191 Ribu Pekerja RI, Ekspor Bisa Turun 25 Persen

“Sementara ekspor AS ke Indonesia akan bebas dari tarif dan hambatan non-tarif,” tulis Trump.

Kedua, Indonesia harus menjalankan komitmen membeli energi dari AS senilai USD15 miliar.

Sedangkkan yang ketiga, Indonesia juga harus berkomitmen membeli produk agrikultur senilai USD4,5 miliar.

Baca juga : KADIN: Tarif Trump 32 Persen Ancam Daya Saing Produk Ekspor RI

Keempat, Trump juga menyebutkan adanya komitmen Indonesia membeli 50 pesawat Boeing baru, yang sebagian besar merupakan Boeing 777.

Namun, Trump tidak dirinci maskapai atau pihak mana yang akan membeli pesawat tersebut.

“Kesepakatan penting ini membuka SELURUH PASAR Indonesia kepada Amerika Serikat untuk pertama kalinya dalam sejarah,” ujar Trump. (*)

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

KB Bank (BBKP) Balik Laba Rp66,59 Miliar di 2025, Ini Penopangnya

Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More

4 hours ago

Bank Mandiri Terbitkan Global Bond Pertama di Asia Tenggara Senilai USD750 Juta

Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More

5 hours ago

Rancangan Reformasi Pasar Modal Rampung, OJK Segera Temui Pimpinan MSCI

Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More

6 hours ago

RI Raup Rp575 Triliun dari Jepang dan Korea Selatan, Ini Hasil Kunjungan Prabowo

Poin Penting Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Selatan menghasilkan komitmen bisnis Rp575… Read More

6 hours ago

AAUI: Implementasi PSAK 117 Masih jadi PR Industri Asuransi Umum

Poin Penting AAUI menyebut PSAK 117 masih jadi tantangan bagi industri asuransi umum. Kendala utama… Read More

6 hours ago

OJK Denda 233 Pelaku Pasar Modal di Kuartal I 2026, Capai Rp96 Miliar

Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar modal pada… Read More

6 hours ago