Internasional

Trump Kembali Didakwa Kasus Penyimpanan Dokumen Rahasia

Jakarta – Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali didakwa oleh Pengadilan Federal di Florida, pada Kamis (8/6/2023) terkait penyimpanan dokumen pemerintah yang bersifat rahasia setelah dirinya pergi meninggalkan Gedung Putih.

“Pemerintahan Biden yang korup telah memberi tahu pengacara saya bahwa saya telah didakwa, tampaknya terkait Boxes Hoax,” tulis Trump di platformnya, Truth Social, seperti dinukil VOA, Jumat, 9 Juni 2023.

Dakwaan secara pidana yang menjerat politisi Partai Republik ini bukan kali pertama terjadi. FBI sendiri telah mengambil sekitar 11.000 dokumen Gedung Putih yang seharusnya kembali ke negara, setelah memberikan surat perintah penggeledahan di kediaman Trump, Mar-a-Lago pada bulan Agustus.

Dalam postingannya, Trump, yang mencalonkan kembali untuk menjadi presiden pada pemilihan 2024, mengatakan dirinya telah dipanggil ke gedung pengadilan federal pada Selasa (13/6) di Miami. 

“Saya tidak pernah menyangka ini bisa terjadi pada mantan Presiden Amerika Serikat,” tulisnya.

Dakwaan tersebut masih belum dibeberkan, namun tujuh media di AS yang mengutip sumber yang mengetahui kasus tersebut melaporkan bahwa dakwaan itu berisi beberapa tuntutan pidana.

Pengacara Trump, James Trusty, mengatakan kepada stasiun televisi CNN bahwa dakwaan itu termasuk sengaja menyimpan informasi pertahanan nasional, membuat pernyataan bohong, dan konspirasi.

Dalam surat izin penggeledahan terhadap kediaman Trump di Mar-a-Lago, Florida, tahun lalu, Biro Penyelidik Federal (FBI) menyebutkan tiga undang-undang yang mungkin telah dilanggar oleh Trump.

Salah satunya, terkait undang-undang Spionase yang melarang penyebaran atau penyimpanan tanpa izin dari “informasi pertahanan nasional” seperti dokumen pemerintah yang bersifat rahasia.

Pasal lainnya yang disebut oleh FBI adalah gangguan terhadap investigasi federal dengan menghancurkan, mengubah dan memalsukan bukti.

Pelanggaran terhadap kedua undang-undang tersebut diancam hukuman 10 hingga 20 tahun penjara.

Diketahui, selain tersandera kasus suap dan dokumen rahasia, Trump juga menghadapi dua ancaman dakwaan dalam kasus. Yakni upayanya untuk membatalkan hasil pemilu 2020 di Georgia dan perannya dalam menghasut serangan massa Capitol pada 2021.(*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Diikuti 6.470 Pelari, PLN Electric Run 2024 Ditarget Hindari Emisi Karbon hingga 14 ton CO2

Jakarta - Sebanyak 6.470 racepack telah diambil pelari yang berpartisipasi dalam PLN Electric Run 2024… Read More

5 hours ago

Segini Target OJK Buka Akses Produk dan Layanan Jasa Keuangan di BIK 2024

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membidik pencapaian Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2024 sekitar 8,7… Read More

6 hours ago

HUT ke-26, Bank Mandiri Hadirkan Inovasi Digital Adaptif dan Solutif untuk Siap Jadi Jawara Masa Depan

Jakarta - Merayakan usia ke-26, Bank Mandiri meluncurkan berbagai fitur dan layanan digital terbaru untuk… Read More

19 hours ago

KemenKopUKM Gandeng Surveyor Indonesia Verifikasi Status Usaha Simpan Pinjam Koperasi

Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menunjuk PT Surveyor Indonesia, anggota Holding BUMN IDSurvey,… Read More

20 hours ago

Bijak Manfaatkan Produk Keuangan, Ini Pesan OJK kepada Gen Z

Balikpapan - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica… Read More

20 hours ago

Jurus OJK Perluas Akses Keuangan yang Bertanggung Jawab dan Produktif di Balikpapan

Balikpapan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memperluas akses keuangan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan yang… Read More

20 hours ago