Internasional

Trump Kembali Didakwa Kasus Penyimpanan Dokumen Rahasia

Jakarta – Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali didakwa oleh Pengadilan Federal di Florida, pada Kamis (8/6/2023) terkait penyimpanan dokumen pemerintah yang bersifat rahasia setelah dirinya pergi meninggalkan Gedung Putih.

“Pemerintahan Biden yang korup telah memberi tahu pengacara saya bahwa saya telah didakwa, tampaknya terkait Boxes Hoax,” tulis Trump di platformnya, Truth Social, seperti dinukil VOA, Jumat, 9 Juni 2023.

Dakwaan secara pidana yang menjerat politisi Partai Republik ini bukan kali pertama terjadi. FBI sendiri telah mengambil sekitar 11.000 dokumen Gedung Putih yang seharusnya kembali ke negara, setelah memberikan surat perintah penggeledahan di kediaman Trump, Mar-a-Lago pada bulan Agustus.

Dalam postingannya, Trump, yang mencalonkan kembali untuk menjadi presiden pada pemilihan 2024, mengatakan dirinya telah dipanggil ke gedung pengadilan federal pada Selasa (13/6) di Miami. 

“Saya tidak pernah menyangka ini bisa terjadi pada mantan Presiden Amerika Serikat,” tulisnya.

Dakwaan tersebut masih belum dibeberkan, namun tujuh media di AS yang mengutip sumber yang mengetahui kasus tersebut melaporkan bahwa dakwaan itu berisi beberapa tuntutan pidana.

Pengacara Trump, James Trusty, mengatakan kepada stasiun televisi CNN bahwa dakwaan itu termasuk sengaja menyimpan informasi pertahanan nasional, membuat pernyataan bohong, dan konspirasi.

Dalam surat izin penggeledahan terhadap kediaman Trump di Mar-a-Lago, Florida, tahun lalu, Biro Penyelidik Federal (FBI) menyebutkan tiga undang-undang yang mungkin telah dilanggar oleh Trump.

Salah satunya, terkait undang-undang Spionase yang melarang penyebaran atau penyimpanan tanpa izin dari “informasi pertahanan nasional” seperti dokumen pemerintah yang bersifat rahasia.

Pasal lainnya yang disebut oleh FBI adalah gangguan terhadap investigasi federal dengan menghancurkan, mengubah dan memalsukan bukti.

Pelanggaran terhadap kedua undang-undang tersebut diancam hukuman 10 hingga 20 tahun penjara.

Diketahui, selain tersandera kasus suap dan dokumen rahasia, Trump juga menghadapi dua ancaman dakwaan dalam kasus. Yakni upayanya untuk membatalkan hasil pemilu 2020 di Georgia dan perannya dalam menghasut serangan massa Capitol pada 2021.(*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

2 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

11 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

12 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

12 hours ago

Avrist General Insurance Resmikan Kantor Baru, Bidik Pertumbuhan Dua Digit 2026

Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More

13 hours ago

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

14 hours ago