Internasional

Trump Kembali Didakwa Kasus Penyimpanan Dokumen Rahasia

Jakarta – Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali didakwa oleh Pengadilan Federal di Florida, pada Kamis (8/6/2023) terkait penyimpanan dokumen pemerintah yang bersifat rahasia setelah dirinya pergi meninggalkan Gedung Putih.

“Pemerintahan Biden yang korup telah memberi tahu pengacara saya bahwa saya telah didakwa, tampaknya terkait Boxes Hoax,” tulis Trump di platformnya, Truth Social, seperti dinukil VOA, Jumat, 9 Juni 2023.

Dakwaan secara pidana yang menjerat politisi Partai Republik ini bukan kali pertama terjadi. FBI sendiri telah mengambil sekitar 11.000 dokumen Gedung Putih yang seharusnya kembali ke negara, setelah memberikan surat perintah penggeledahan di kediaman Trump, Mar-a-Lago pada bulan Agustus.

Dalam postingannya, Trump, yang mencalonkan kembali untuk menjadi presiden pada pemilihan 2024, mengatakan dirinya telah dipanggil ke gedung pengadilan federal pada Selasa (13/6) di Miami. 

“Saya tidak pernah menyangka ini bisa terjadi pada mantan Presiden Amerika Serikat,” tulisnya.

Dakwaan tersebut masih belum dibeberkan, namun tujuh media di AS yang mengutip sumber yang mengetahui kasus tersebut melaporkan bahwa dakwaan itu berisi beberapa tuntutan pidana.

Pengacara Trump, James Trusty, mengatakan kepada stasiun televisi CNN bahwa dakwaan itu termasuk sengaja menyimpan informasi pertahanan nasional, membuat pernyataan bohong, dan konspirasi.

Dalam surat izin penggeledahan terhadap kediaman Trump di Mar-a-Lago, Florida, tahun lalu, Biro Penyelidik Federal (FBI) menyebutkan tiga undang-undang yang mungkin telah dilanggar oleh Trump.

Salah satunya, terkait undang-undang Spionase yang melarang penyebaran atau penyimpanan tanpa izin dari “informasi pertahanan nasional” seperti dokumen pemerintah yang bersifat rahasia.

Pasal lainnya yang disebut oleh FBI adalah gangguan terhadap investigasi federal dengan menghancurkan, mengubah dan memalsukan bukti.

Pelanggaran terhadap kedua undang-undang tersebut diancam hukuman 10 hingga 20 tahun penjara.

Diketahui, selain tersandera kasus suap dan dokumen rahasia, Trump juga menghadapi dua ancaman dakwaan dalam kasus. Yakni upayanya untuk membatalkan hasil pemilu 2020 di Georgia dan perannya dalam menghasut serangan massa Capitol pada 2021.(*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Mau ke Karawang Naik Kereta Cepat Whoosh, Cek Tarif dan Cara Pesannya di Sini!

Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More

7 hours ago

Komitmen Kuat BSI Dorong Pariwisata Berkelanjutan dan Ekonomi Sirkular

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More

9 hours ago

Melalui Program Diskon Ini, Pengusaha Ritel Incar Transaksi Rp14,5 Triliun

Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More

10 hours ago

IHSG Sepekan Anjlok 4,65 Persen, Kapitalisasi Pasar Ikut Tertekan

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More

12 hours ago

Aliran Modal Asing Rp8,81 Triliun Kabur dari RI Selama Sepekan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More

17 hours ago

Bos BRI Life Ungkap Strategi Capai Target Bisnis 2025

Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More

18 hours ago