Jakarta – PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM) siap melakukan penawaran Obligasi Berkelanjutan Tahap I Tahun 2021 senilai Rp435 miliar serta Sukuk Mudhabarah Berkelanjutan Tahap I Tahun 2021 senilai Rp665 miliar. Dengan begitu total surat utang yang bakal dirilis senilai Rp1,1 triliun.
Nantinya, obligasi maupun sukuk akan ditawarkan dalam tiga seri dengan jangka waktu jatuh tempo 370 hari, 3 tahun dan 5 tahun.
Penawaran tersebut tercatat masih merupakan bagian dari Obligasi Berkelanjutan I Tahun 2021 dengan target dana dihimpun Rp1,25 triliun serta Sukuk Mudhabarah Berkelanjutan I Tahun 2021 dengan target dana yang akan dihimpun Rp1,25 triliun.
Dalam prospektus dijelaskan masa penawaran awal obligasi ini akan dilaksanakan pada 22-30 April 2021 dan masa penawaran umum pada 6 Mei 2021.
Dalam keterangan yang diterima media, seluruh dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum obligasi akan digunakan oleh TDPM untuk pelunasan kewajiban pinjaman talangan (bridging loan) yang digunakan untuk pelunasan MTN II Tahun 2018 yang jatuh tempo pada 27 April 2021 sebesar Rp410 miliar dan pembayaran kupon sekitar Rp 11 miliar. Sementara itu, sisanya akan digunakan untuk modal kerja sehubungan dengan pembayaran bahan baku, pembayaran gaji karyawan dan kegiatan operasional lainnya.
Sedangkan untuk seluruh dana dari hasil penawaran umum sukuk mudhabarah akan digunakan untuk membiayai kegiatan anak usaha yaitu PT Eternal Buana Chemical Industries. Dengan penambahan pembiayaan tersebut, Eternal Buana Chemical akan memiliki sumber dana untuk melunasi pinjaman yang sebelumnya diterima dari TDPM.
Selanjutnya TDPM akan menggunakan dana yang dikembalikan oleh Eternal Buana Chemical untuk melunasi kewajiban pokok MTN I Tahun 2017 sekitar 43% dan melunasi MTN III Tahun 2018 sekitar 38,1% dari hasil penawaran. Kemudian sekitar 5,3% untuk memberikan pembiayaan kegiatan usaha kepada Eternal Buana Capital yang akan digunakan untuk membayar utang kepada PT Bank Sinarmas Tbk.
Sedangkan sisa lainnya yaitu sekitar 13,6% akan digunakan untuk keperluan modal kerja sehubungan dengan pembayaran bahan baku, gaji karyawan dan kegiatan operasional lainnya.
Dalam rangka penawaran umum berkelanjutan ini, penjamin pelaksana emisi obligasi dan sukuk mudhabarah adalah PT Shinhan Sekuritas Indonesia dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia. Sementara itu, TDPM juga telah memperoleh hasil pemeringkatan atas obligasi berkelanjutan dan sukuk berkelanjutan dari PT Kredit Rating Indonesia yaitu A+.
Namun di sisi lain, PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menurunkan peringkat PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM) dan Medium-Term Notes (MTN) I Tahun 2017, MTN II Tahun 2018, MTN III Tahun 2018, Obligasi I Tahun 2018, dan Obligasi II Tahun 2019 menjadi “idCCC” dari “idA-” akibat peningkatan risiko pembiayaan kembali atas MTN yang akan jatuh tempo pada tahun 2021.
Seperti dikutip dalam keterangan resmi Pefindo menyebutkan, bahwa TDPM gagal membayar pokok MTN II/2018 sebesar Rp410 miliar yang jatuh tempo pada 27 April 2021, sehubungan rencana awal perusahaan untuk menerbitkan instrumen utang baru untuk membiayai kembali kewajiban keuangan yang jatuh tempo masih belum dapat terlaksana.
TDPM memiliki alternatif pendanaan yang terbatas dengan cadangan bridging loan sebesar US$37,5 juta telah digunakan untuk tujuan lain. “Kami merevisi prospek peringkat perusahaan menjadi “CreditWatch dengan Implikasi Negatif”, untuk mengantisipasi ketidakmampuan perusahaan dalam membayar kembali MTN dalam periode perbaikan,” tulis Pefindo.(*)
Editor: Rezkiana Np
Jakarta – Pemerintah berencana mengasuransikan seluruh kendaraan atau mobil dinas pejabat dengan premi yang akan dibayarkan melalui… Read More
Jakarta – GoSend, layanan pengiriman barang dari Gojek membeberkan tiga jurus jitu dalam mendukung UMKM… Read More
Jakarta - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) tengah menggarap 12 proyek di Ibu Kota… Read More
Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, mengungkapkan… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana akan merumuskan Surat Edaran (SE) OJK mengenai batasan… Read More
Jakarta - Andika Perkasa dan Ahmad Luthfi tengah memperebutkan kursi nomor satu di Jawa Tengah.… Read More