Poin Penting
Jakarta - Komisi II DPR RI menyoroti keunikan karakteristik sekaligus tantangan yang dihadapi Bank Banten sebagai bank pembangunan daerah (BPD) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, mengatakan bahwa Banten memiliki karakteristik berbeda dibanding daerah lain karena memiliki dua bank daerah dengan struktur kepemilikan yang berbeda secara mendasar, yakni Bank BJB dan Bank Banten.
“Yang pertama ada kekhasan karena di Provinsi Banten dia punya dua, Bank BJB yang lama dan Bank Banten sebagai entitas BUMD baru,” ujar Mardani, dinukil laman DPR, Kamis, 29 Januari 2026.
Baca juga: RUPSLB Bank Banten Sahkan Perubahan Direksi dan Komisaris
Mardani menjelaskan, kepemilikan saham Bank BJB dimiliki bersama oleh Pemprov Jawa Barat, Banten, dan seluruh kabupaten dan kota. Sementara itu, Bank Banten sepenuhnya dimiliki oleh Pemprov Banten sebagai pemegang saham tunggal.
“Kalau di BJB seluruh kabupaten kota dan provinsi punya saham, sedangkan Bank Banten ini hanya provinsi saja,” jelasnya.
Ia juga menyoroti perjalanan Bank Banten yang tidak mudah sejak awal berdiri. Bank tersebut sempat merugi dalam jangka waktu cukup panjang sebelum akhirnya mencatatkan keuntungan dalam beberapa tahun terakhir.
“Tantangan mereka dari 2016 sampai 2022 rugi, tapi 2023, 2024, dan 2025 mereka sudah mulai untung,” katanya.
Meski laba yang dibukukan masih berada di kisaran puluhan miliar rupiah, Mardani menilai tren positif ini mencerminkan adanya perbaikan tata kelola dan manajemen. Capaian tersebut dinilai perlu terus dijaga agar Bank Banten tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan.
Baca juga: Gubernur Banten Buka RUPSLB Bank Banten, Tekankan Profesionalisme Pengelolaan
Namun demikian, Mardani menegaskan bahwa pertumbuhan Bank Banten tidak boleh hanya diukur dari besarnya laba. Tantangan utama bank pembangunan daerah adalah memastikan pertumbuhan tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Tantangan paling berat adalah menjaga tumbuh, tapi juga membawa manfaat. Kalau hanya untung tapi tidak menghidupkan UMKM, tidak membuka lapangan pekerjaan, maka pertumbuhannya tidak sempurna,” tegasnya.
Page: 1 2
Poin Penting Pemerintah menetapkan kebijakan WFH bagi ASN satu hari per minggu (setiap Jumat) mulai… Read More
Poin Penting LPS mulai verifikasi nasabah PT BPR Pembangunan Nagari per 31 Maret 2026, menyusul… Read More
Poin Penting RUPST PT Bank Mega Tbk menyetujui seluruh sembilan mata acara Tahun Buku 2025,… Read More
Poin Penting Tercatat 5.888 aduan mis-selling PAYDI (2020–pertengahan 2025), dengan 686 kasus terbukti dan 5.004… Read More
Poin Penting IHSG ditutup turun 0,61 persen ke level 7.048,22. Mayoritas sektor dan seluruh indeks… Read More
Poin Penting BGN menghentikan sementara 1.256 SPPG di Indonesia Timur mulai 1 April 2026. Penghentian… Read More