Keuangan

Tren Penggunaan Pinjol Diprediksi Naik Jelang Lebaran

Jakarta – Tak bisa dipungkiri, keberadaan perusahaan fintech peer-to- peer lending atau pinjaman online (pinjol) memang dibutuhkan sebagian masyarakat.

Mereka cukup membantu bagi masyarakat yang terdesak dalam memenuhi berbagai kebutuhan.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setiap bulannya penggunaan pinjol selalu meningkat. 

Irhamsyah, Sekretaris Satgas Waspada Investasi (SWI) mengatakan, selama periode Januari hingga Desember 2022, penyaluran dana pinjol yang diberikan masyarakat trennya selalu meningkat.

“Memang selalu ada peningkatan jumlah penyaluran pinjaman dari pinjol ke masyarakat,” ujar Irhamsyah ketika dihubungi Infobanknews, Senin, 10 April 2023.

Memasuki Ramadan dan Lebaran, diyakini penyaluran pinjol akan meningkat dibanding bulan sebelumnya. Berkaca dari Lebaran tahun lalu yang jatuh pada Mei 2022, penyaluran pinjol tercatat mencapai Rp380,188 triliun.

“Dua bulan sebelum Lebaran tepatnya pada Maret itu tercatat ada Rp343,863 triliun dan April capai Rp362,197 triliun. Ini menujukkan bahwa trennya terus meningkat,”kata Irhamsyah.

Saat ini, kata Irhamsyah, perkembangan industri fintech peer-to-peer lending per Desember 2022 yang sudah berizin mencapai 102 perusahaan. 

Jika dilihat dari jumlah akumulasi rekening entitas lender sudah mencapai 999.455 dan entitas borrower 99.795.780 rekening. 

Mengenal Ciri Pinjol Ilegal

Irhamsyah juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak terjerat pinjol ilegal. Untuk itu, penting halnya untuk mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal.

Pertama, dalam penawarkan pinjaman menggunakan komunikasi saluran pribadi tanpa izin. Untuk mendapatkan pinjamannya pun sangat mudah.

“Dapat pinjamannya sangat mudah, menggunakan KTP, foto diri, dan nomor rekening,” kata Irhamsyah.

Ciri lain yang harus diperhatikan adalah soal bunga, biaya pinjaman, dan denda tidak terbatas. Untuk itu, masyarakat diharapkan tetap rasional.

Dalam penagihannya, pinjol ilegal menggunakan ancaman teror, penghinaan, hingga penyebaran nama baik. Sebab, banyak pinjol ilegal meminta akses seluruh data di ponsel.

Terakhir, pinjol ilegal tidak memiliki izin dari OJK dan identitas pengurus, serta alamat kantor tidak jelas.

“Sejak tahun 2018 hingga saat ini, SWI telah memblokir 4.587 pinjol illegal,” tutup Irhamsyah.

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

ASLC Kantongi Pendapatan Rp1 Triliun di 2025, Tumbuh 14,5 Persen

Jakarta - PT Autopedia Sukses Lestari Tbk (ASLC) mengantongi pendapatan Rp1 triliun di sepanjang 2025… Read More

12 hours ago

Emiten Prajogo Pangestu (BREN) Bukukan Pendapatan USD605 Juta Sepanjang 2025

Poin Penting BREN mencatat pendapatan USD605 juta pada 2025, naik 1,4 persen yoy, ditopang kinerja… Read More

17 hours ago

Begini Jurus Maybank Indonesia Pacu Bisnis SME

Poin Penting Maybank Indonesia memperkuat pembiayaan SME dengan strategi Shariah First, menjadikan segmen syariah sebagai… Read More

18 hours ago

Waspada! OJK Ingat Risiko Pertukaran Data RI-AS

Poin Penting OJK menegaskan kebijakan pemrosesan data lintas batas dalam perjanjian dagang RI–AS harus tetap… Read More

2 days ago

Menhub Dudy Imbau Pemudik Hindari Puncak Arus Balik Lebaran 2026

Poin Penting Puncak arus balik Lebaran 2026 diprediksi terjadi pada 24, 28, dan 29 Maret,… Read More

2 days ago

PLN Siapkan SPKLU Center di Sepanjang Trans Jawa dan Titik Strategis

Poin Penting PLN siagakan SPKLU untuk mudik Lebaran 2026: Infrastruktur pengisian kendaraan listrik diperkuat, termasuk… Read More

2 days ago