Keuangan

Tren Penggunaan Pinjol Diprediksi Naik Jelang Lebaran

Jakarta – Tak bisa dipungkiri, keberadaan perusahaan fintech peer-to- peer lending atau pinjaman online (pinjol) memang dibutuhkan sebagian masyarakat.

Mereka cukup membantu bagi masyarakat yang terdesak dalam memenuhi berbagai kebutuhan.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setiap bulannya penggunaan pinjol selalu meningkat. 

Irhamsyah, Sekretaris Satgas Waspada Investasi (SWI) mengatakan, selama periode Januari hingga Desember 2022, penyaluran dana pinjol yang diberikan masyarakat trennya selalu meningkat.

“Memang selalu ada peningkatan jumlah penyaluran pinjaman dari pinjol ke masyarakat,” ujar Irhamsyah ketika dihubungi Infobanknews, Senin, 10 April 2023.

Memasuki Ramadan dan Lebaran, diyakini penyaluran pinjol akan meningkat dibanding bulan sebelumnya. Berkaca dari Lebaran tahun lalu yang jatuh pada Mei 2022, penyaluran pinjol tercatat mencapai Rp380,188 triliun.

“Dua bulan sebelum Lebaran tepatnya pada Maret itu tercatat ada Rp343,863 triliun dan April capai Rp362,197 triliun. Ini menujukkan bahwa trennya terus meningkat,”kata Irhamsyah.

Saat ini, kata Irhamsyah, perkembangan industri fintech peer-to-peer lending per Desember 2022 yang sudah berizin mencapai 102 perusahaan. 

Jika dilihat dari jumlah akumulasi rekening entitas lender sudah mencapai 999.455 dan entitas borrower 99.795.780 rekening. 

Mengenal Ciri Pinjol Ilegal

Irhamsyah juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak terjerat pinjol ilegal. Untuk itu, penting halnya untuk mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal.

Pertama, dalam penawarkan pinjaman menggunakan komunikasi saluran pribadi tanpa izin. Untuk mendapatkan pinjamannya pun sangat mudah.

“Dapat pinjamannya sangat mudah, menggunakan KTP, foto diri, dan nomor rekening,” kata Irhamsyah.

Ciri lain yang harus diperhatikan adalah soal bunga, biaya pinjaman, dan denda tidak terbatas. Untuk itu, masyarakat diharapkan tetap rasional.

Dalam penagihannya, pinjol ilegal menggunakan ancaman teror, penghinaan, hingga penyebaran nama baik. Sebab, banyak pinjol ilegal meminta akses seluruh data di ponsel.

Terakhir, pinjol ilegal tidak memiliki izin dari OJK dan identitas pengurus, serta alamat kantor tidak jelas.

“Sejak tahun 2018 hingga saat ini, SWI telah memblokir 4.587 pinjol illegal,” tutup Irhamsyah.

Galih Pratama

Recent Posts

Fintech Lending Dinilai Mampu Atasi Gap Pembiayaan UMKM

Jakarta – Ekonom Senior Core Indonesia Hendri Saparini mengatakan masih terdapat gap yang tinggi antara kebutuhan pendanaan… Read More

2 hours ago

Dukung Program 3 Juta Rumah, Bank Mandiri Sinergi dengan Pengembang

Suasana saat penantanganan kerja sama Bank Mandiri dengan PT Delta Mitra Sejahtera dengan membangun 1.012… Read More

2 hours ago

BEI Optimistis Pasar Modal RI Tetap Tumbuh Positif di 2025

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut kinerja pasar modal Indonesia masih akan mengalami… Read More

3 hours ago

Jadwal Operasional BCA Selama Libur Nataru, Cek di Sini!

Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyesuaikan jadwal operasional kantor cabang sepanjang periode… Read More

4 hours ago

IHSG Tinggalkan Level 7.000, BEI Beberkan Biang Keroknya

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (19/12) kembali ditutup merah ke… Read More

4 hours ago

Ekonomi AS dan China Turun, Indonesia Kena Imbasnya?

Jakarta - Senior Ekonom INDEF Tauhid Ahmad menilai, perlambatan ekonomi dua negara adidaya, yakni Amerika… Read More

5 hours ago